Sri Mulyani Jaga Dana Repatriasi Rp141 Triliun Tak Kabur ke Luar Negeri
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencoba menahan, agar dana repatriasi program pengampunan pajak alias tax amnesty senilai Rp141 triliun tidak keluar dari Indonesia ke luar negeri dalam beberapa waktu ke depan. Pasalnya, masa repatriasi atau penahanan dana di dalam negeri (holding period) sudah mulai berakhir.
Sri Mulyani mengaku, sudah berbicara langsung dengan para investor yang melakukan repatriasi dalam program tax amnesty 2016 lalu. Diskusi tersebut dalam rangka waktu tenggang dana repatriasi yang akan berakhir pada akhir Desember 2019.
"Ini kita sudah bicarakan cukup lama dengan pemilik dana. Nanti tolong minta sama Pak Lucky saja yang melakukan tracking dengan Pak Robert megenai penempatan selama ini," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Sebagai informasi berdasarkan ketentuan program tax amnesty, wajib pajak yang merepatriasi dananya harus menempatkan dananya di Indonesia selama tiga tahun sejak program berjalan. Program periode pertama berlangsung pada Juli-September 2016, gelombang kedua pada Oktober-Desember 2016, dan yang terakhir pada Januari-Maret 2017.
Artinya, per bulan ini saja, dana repatriasi yang ditempatkan di berbagai instrumen investasi di dalam negeri sudah bisa ditarik kembali oleh wajib pajak. Dalam hal ini, wajib pajak bisa memindahkan dana itu ke instrumen investasi lain di Tanah Air hingga melarikannya lagi ke luar negeri.
Menkeu Sri Mulyani menekankan, bakal menjaga iklim investasi di Indonesia sehingga dana repatriasi tax amnesty yang selama ini ada di instrumen keuangan tanah air tidak lari. "Jadi banyak yang sudah dilakukan investasinya di Indonesia," paparnya.
Sri Mulyani mengaku, sudah berbicara langsung dengan para investor yang melakukan repatriasi dalam program tax amnesty 2016 lalu. Diskusi tersebut dalam rangka waktu tenggang dana repatriasi yang akan berakhir pada akhir Desember 2019.
"Ini kita sudah bicarakan cukup lama dengan pemilik dana. Nanti tolong minta sama Pak Lucky saja yang melakukan tracking dengan Pak Robert megenai penempatan selama ini," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Sebagai informasi berdasarkan ketentuan program tax amnesty, wajib pajak yang merepatriasi dananya harus menempatkan dananya di Indonesia selama tiga tahun sejak program berjalan. Program periode pertama berlangsung pada Juli-September 2016, gelombang kedua pada Oktober-Desember 2016, dan yang terakhir pada Januari-Maret 2017.
Artinya, per bulan ini saja, dana repatriasi yang ditempatkan di berbagai instrumen investasi di dalam negeri sudah bisa ditarik kembali oleh wajib pajak. Dalam hal ini, wajib pajak bisa memindahkan dana itu ke instrumen investasi lain di Tanah Air hingga melarikannya lagi ke luar negeri.
Menkeu Sri Mulyani menekankan, bakal menjaga iklim investasi di Indonesia sehingga dana repatriasi tax amnesty yang selama ini ada di instrumen keuangan tanah air tidak lari. "Jadi banyak yang sudah dilakukan investasinya di Indonesia," paparnya.
(akr)