Sri Mulyani Jaga Dana Repatriasi Rp141 Triliun Tak Kabur ke Luar Negeri

Rabu, 09 Oktober 2019 - 15:22 WIB
Sri Mulyani Jaga Dana...
Sri Mulyani Jaga Dana Repatriasi Rp141 Triliun Tak Kabur ke Luar Negeri
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencoba menahan, agar dana repatriasi program pengampunan pajak alias tax amnesty senilai Rp141 triliun tidak keluar dari Indonesia ke luar negeri dalam beberapa waktu ke depan. Pasalnya, masa repatriasi atau penahanan dana di dalam negeri (holding period) sudah mulai berakhir.

Sri Mulyani mengaku, sudah berbicara langsung dengan para investor yang melakukan repatriasi dalam program tax amnesty 2016 lalu. Diskusi tersebut dalam rangka waktu tenggang dana repatriasi yang akan berakhir pada akhir Desember 2019.

"Ini kita sudah bicarakan cukup lama dengan pemilik dana. Nanti tolong minta sama Pak Lucky saja yang melakukan tracking dengan Pak Robert megenai penempatan selama ini," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Sebagai informasi berdasarkan ketentuan program tax amnesty, wajib pajak yang merepatriasi dananya harus menempatkan dananya di Indonesia selama tiga tahun sejak program berjalan. Program periode pertama berlangsung pada Juli-September 2016, gelombang kedua pada Oktober-Desember 2016, dan yang terakhir pada Januari-Maret 2017.

Artinya, per bulan ini saja, dana repatriasi yang ditempatkan di berbagai instrumen investasi di dalam negeri sudah bisa ditarik kembali oleh wajib pajak. Dalam hal ini, wajib pajak bisa memindahkan dana itu ke instrumen investasi lain di Tanah Air hingga melarikannya lagi ke luar negeri.

Menkeu Sri Mulyani menekankan, bakal menjaga iklim investasi di Indonesia sehingga dana repatriasi tax amnesty yang selama ini ada di instrumen keuangan tanah air tidak lari. "Jadi banyak yang sudah dilakukan investasinya di Indonesia," paparnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemenkeu Catat Rp17,13...
Kemenkeu Catat Rp17,13 Triliun Harta Bersih dari Tax Amnesty Jilid II
Tax Amnesty Jilid II...
Tax Amnesty Jilid II Ungkap Harta Rp8,8 Triliun per 1 Februari 2022
Diserbu 10.670 Wajib...
Diserbu 10.670 Wajib Pajak, Tax Amnesty Jilid II Ungkap Harta Rp10,23 Triliun
Tiga Pekan Berjalan,...
Tiga Pekan Berjalan, Tax Amnesty Jilid II Ungkap Harta Rp5,2 Triliun
212.240 Wajib Pajak...
212.240 Wajib Pajak Daftar Tax Amnesty Jilid II, Total Harta Rp532 Triliun
Negara Sudah Kantongi...
Negara Sudah Kantongi Rp2,3 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II
Berita Terkini
Gerak Cepat, BRI Insurance...
Gerak Cepat, BRI Insurance Serahkan Klaim Asuransi Alat Berat Rp322 Juta ke Nasabah Pangkal Pinang
9 menit yang lalu
Pegadaian Perluas Program...
Pegadaian Perluas Program Pande Emas Perkuat Ekosistem Bullion Services
25 menit yang lalu
Bahlil Sebut Kehadiran...
Bahlil Sebut Kehadiran Blok Masela Mampu Dongkrak PDB Nasional hingga Rp2.477 Triliun
34 menit yang lalu
Perluas Akses Pembiayaan...
Perluas Akses Pembiayaan EV, Mandiri Auto Deals 2026 Tawarkan Pengalaman Menarik
1 jam yang lalu
Pemerintah NSW Beri...
Pemerintah NSW Beri Jalur Cepat Proyek Sydney Senilai Rp25 T Besutan Iwan Sunito
1 jam yang lalu
Bahlil Pastikan Warga...
Bahlil Pastikan Warga Terdampak Proyek Blok Masela Bakal Dapat Ganti Untung
2 jam yang lalu
Infografis
Tembus Rp25 Triliun,...
Tembus Rp25 Triliun, Berikut Daftar Bank Pemberi Utang ke Sritex
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved