Pegawai Peruri Dapat Fasilitas KPR dari BTN dan BPJSTK

Kamis, 10 Oktober 2019 - 14:34 WIB
Pegawai Peruri Dapat Fasilitas KPR dari BTN dan BPJSTK
Pegawai Peruri Dapat Fasilitas KPR dari BTN dan BPJSTK
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) bekerja sama dengan BTN membangun perumahan pekerja untuk pegawai Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). Kerja sama ini dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Antara Peruri, BPJSTK dan Bank BTN tentang Pemberian Manfaat Layanan Tambahan Berupa Fasilitas Kredit Kepemilikan Rumah Dan Pinjaman Renovasi Perumahan bagi Karyawan.

PKS ini ditandatangani langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, Direktur Utama Perum Peruri, Dwina S Kencana Wati dan Direktur Consumer Banking BTN Budi Satria di Kantor Pusat Peruri, Jakarta, Kamis (10/10/2019).

"Ini adalah salah satu wujud nyata Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan yang langsung dirasakan oleh peserta berupa Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja (FPPP) yang dapat dinikmati oleh seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan masa kepesertaan aktif selama 1 tahun, tertib administrasi kepesertaan, dan tidak menunggak iuran," ungkap Agus

Dia menuturkan, dalam projek FPPP ini BPJS Ketenagakerjaan berperan sebagai penyuntik dana kepada BTN untuk pembangunan rumah bagi pegawai Peruri sebanyak 66 unit di atas lahan seluas 6.233 m2 yang berlokasi di Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Manfaat layanan tambahan FPPP BPJS Ketenagakerjaan dimaksudkan untuk meringankan beban pekerja dalam memiliki hunian pribadi dalam beberapa jenis fasilitas, yaitu Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjamam Renovasi Rumah (PRP), dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja / Kredit Konstruksi (FPPP/KK)," jelasnya.

Agus menambahkan, selain program FPPP, manfaat layanan tambahan BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat keseharian atau program Co-Marketing berupa potongan harga di lebih dari 2000 merchant kerja sama di seluruh Indonesia, cukup dengan menunjukkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini telah tersedia dalam bentuk kartu digital yang terdapat di aplikasi BPJSTKU.

"Manfaat layanan tambahan ini juga sebagai bentuk komitmen kami mendukung program sejuta rumah milik pemerintah dan kami berharap program ini dapat membantu mewujudkan mimpi pekerja memiliki tempat tinggal pribadi dan meringankan beban pekerja dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari," katanya.

Sementara itu, Direktur Consumer BTN Budi Satria menilai kerja sama dengan Peruri dan BPJSTK memiliki nilai strategis bagi masing-masing pihak khususnya Bank BTN terkait penyaluran kredit di bidang perumahan. Penyaluran kredit yang diperuntukkan bagi pembangunan perumahan khusus pegawai Perum Peruri ini nantinya akan menggunakan skema skema MLT (Manfaat Layanan Tambahan) BPJSTK yang bekerja sama dengan Bank BTN.

Budi menambahkan, kerja sama ini memiliki potensi nilai yang tidak kecil dilihat dari jumlah karyawan Peruri yang berjumlah 1.900 orang. Dengan asumsi harga rumah mulai dari Rp400 juta, maka tidak kurang sekitar Rp750 miliar sampai dengan Rp1 triliun kredit baru BTN akan dikucurkan untuk proyek ini.

"Kerja sama ini sekaligus untuk mendukung percepatan program sejuta rumah yang dicanangkan oleh Pemerintah dan menjadi program kerja Kementrian Pupera dimana Bank BTN menjadi pendamping dalam mendukung pembiayaan melalui skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan)," pungkas Budi.

Sampai dengan 30 September 2019, Bank BTN telah menyalurkan pembiayaan perumahan untuk Program Sejuta Rumah sebanyak 610.499 unit dengan nilai kredit mencapai sekitar Rp50,736 triliun. Dengan rincian untuk KPR sebanyak 158.863 unit dan dukungan kredit konstruksi belum KPR 451.636 unit. Dengan pencapaian ini Bank BTN telah mencapai 76,31% dari target total tahun ini yang dipatok sebanyak 800.000 unit baik untuk pembiayaan perumahan subsidi maupun nonsubsidi.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9121 seconds (0.1#10.140)