Jokowi Didesak Terbitkan Perpu Sertifikasi Halal

Kamis, 10 Oktober 2019 - 18:11 WIB
Jokowi Didesak Terbitkan Perpu Sertifikasi Halal
Jokowi Didesak Terbitkan Perpu Sertifikasi Halal
A A A
JAKARTA - Indonesia Halal Watch (IHW) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memperpanjang batas waktu implementasi UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasalnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dianggap belum siap mengimplementasikan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha makanan dan minuman (mamin) di seluruh wilayah Indonesia.

“Agar pemerintah tidak melanggar hukum karena terjadi kekosongan hukum, maka Perpu dapat diterbitkan guna memperpanjang batas waktu kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2019 sampai batas waktu tertentu,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ichsan Abdullah saat konferensi pers di kantornya Wisna Bumi Putera, Jakarta, Kamis (10/9/2019).

Menurut dia pelaksanaan wajib sertifikasi halal tersebut telah diatur dalam UU JPH pasal 26 ayat 1 yang menyebutkan bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan mulai berlaku 5 tahun terhitung sejak UU JPH diundangkan.

Adapun UU JPH terkait sertifikasi halal tersebut telah diundangkan sejak 17 Oktober 2014. “Artinya seminggu lagi amanah perintah UU itu harus dijalankan, sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan dari BPJPH sampai saat ini belum siap,” tandas dia.

Dia mengatakan, bahwa setidaknya BPJPH harus memenuhi sejumlah instrumen pendukung untuk melaksanakan wajib sertifikasi halal. Instrumen pendukung itu di antaranya harus menyiapkan auditor halal, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), standar halal, tarif sertifikasi halal, sistem registraso, label atau logo halal, dan laboratorium. Namun pihaknya beranggapan sejumlah instrumen pendukung tersebut hingga saat ini belum ada sehingga tidak layak untuk diimplementasikan.

Padahal instrumen tersebut harus dimiliki BPJPH sebagai prinsip perlindungan, keadilan, kepastian, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas, efisiensi, dan profesionalitas penyelenggara produk halal. Mengacu pada laporan IHW terdapat produk makanan dan minuman yang tercatat di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ada 1,6 juta unit.

Sedangkan, produk mamin yang tercatat telah tersertifikasi halal menurut catatan LPPOM MUI baru sekitar 500.000. Dengan demikian, masih ada sekitar 70% produk mamin beredar di pasaran yang harus disertifikasi atau 1,1 juta produk mamin yang harus sudah disertifikasi di seluruh Indonesia mulai 17 Oktober 2019. “Bila itu tidak bisa dipenuhi maka hak pelaku usaha, UMKM dan industri akan terabaikan dan menimbulkan dampak negatif berupa ketidakpastian hukum,” ujarnya.

Direktur IHW Saiful Anwar menambahkan, pada dasarnya sertifikasi halal bukan lagi isu utama yang harus dijalankan karena telah dijalankan 30 tahun oleh LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI). LPPOM MUI selama ini telah mampu memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat dan pelaku usaha.

“Saat ini yang harus kita fokuskan adalah bagaimana memperoleh manfaat dari produk halal tersebut bagi masyarakat sebagai nilai tambah untuk meningkatkan devisa,” kata dia.

Kendati begitu, kehadiran UU JPH secara konstitusi tetap harus diselesaikan supaya tidak mengganggu kepastian berusaha. “Supaya pemerintah tidak melanggar hukum terkait kewajiban sertifikasi halal maka presiden wajib mengeluarkan Perpu sampai BPJPH dapat berfungsi menjalankan kewenangannya sebagai penyelenggara sistem produk halal dan badan sertifikasi halal,” tandas dia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4180 seconds (0.1#10.140)