Lintasan dan Formula Subsidi Penyeberangan Perintis Ditetapkan

Jum'at, 11 Oktober 2019 - 18:01 WIB
Lintasan dan Formula...
Lintasan dan Formula Subsidi Penyeberangan Perintis Ditetapkan
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) telah merumuskan penetapan lintasan dan formula subsidi penyeberangan perintis.

Ini dilakukan mengingat pelayanan angkutan penyeberangan perintis adalah bentuk kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat untuk menyediakan aksesibilitas dan konektivitas antarwilayah di Indonesia.

Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Chandra Irawan mengatakan terdapat 299 lintas penyeberangan di Indonesia yang terdiri dari 69 lintas komersial dan 230 lintas perintis.

"Selain itu, hingga kini terdapat 412 unit kapal yang terdiri dari 88 unit perintis dan 324 unit komersil. Serta ada 446 pelabuhan penyeberangan, sebagian besar sebanyak 213 unit telah beroperasi, sementara 24 unit dalam proses konstruksi dan 200 unit dalam tahap perencanaan," ujar Chandra di Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Penyelenggaraan angkutan penyeberangan perintis yang telah dimulai sejak tahun 1992 hingga 2019 terus mengalami peningkatan. Dari jumlah lintas penyeberangan perintis yang awalnya 9 lintasan menjadi 230 lintasan dan jumlah kapal penyeberangan dari 9 kapal menjadi 91 kapal, menandakan bahwa peranan angkutan penyeberangan sebagai jembatan yang bergerak menghubungkan jaringan jalan yang terputus telah tersambungkan oleh tiga sabuk utara, tengah dan selatan.

"Sebesar 77% dari lintas penyeberangan adalah lintasan perintis. Hal ini membuktikan pentingnya peran transportasi penyeberangan menjadi peluang dan tantangan bagi para pemegang kepentingan di sektor ini untuk terus menerus berusaha meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan di tengah keterbatasan anggaran," tambahnya.

Pertumbuhan angkutan penyeberangan perintis yang masif tidak dimungkiri juga menimbulkan banyak permasalahan yang membutuhkan solusi. "Maka dari itu forum konsolidasi seperti ini perlu dilakukan agar para stakesholder angkutan penyeberangan perintis dapat menyampaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi di lapangan serta bertukar pikiran mencari solusi pemecahannya," urai Chandra.

Berkenaan dengan penetapan lintas penyeberangan, selama ini banyak usulan-usulan lintas yang tidak sinkron atau belum siap tapi tetap diusulkan. Chandra juga melanjutkan bahwa penambahan pelayanan angkutan penyeberangan atau penetapan lintas penyeberangan dari dan ke pulau tertentu pada prinsipnya dapat dilakukan.

"Namun perlu diketahui bahwa pelayanan angkutan penyeberangan membutuhkan fasilitas sandar kapal dan kapal yang sesuai dengan spesifikasi lintasan. Maka dari itu, dalam mengusulkan penetapan lintas hendaknya pemerintah daerah telah mempertimbangkan syarat-syarat penetapan lintas sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku," imbuh Chandra.

Tantangan penyelenggaraan angkutan penyeberangan perintis memang tidaklah ringan. Terlebih lagi kita saat ini di era milenial membutuhkan pelayanan yang cepat, multitasking dan berorientasi pada kepuasan pengguna jasa.

"Namun saya yakin, dengan kerja keras, koordinasi dan komunikasi yang kita jaga terus menerus salah satunya melalui forum ini, saya yakin penyelenggaraan angkutan penyeberangan perintis akan menjadi prestasi yang akan kita banggakan bersama yang mampu merajut nusantara dan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia," tegasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Empat Kapal Perintis...
Empat Kapal Perintis Baru PT ASDP Siap Buka Isolasi Wilayah
Operator Kapal Penyeberangan...
Operator Kapal Penyeberangan Keluhkan Kebijakan Short Sea Shipping
Kemenhub Tuntaskan Pembangunan...
Kemenhub Tuntaskan Pembangunan Kapal Penyeberangan Rp96,5 Miliar
Kenaikan Tarif Penyeberangan...
Kenaikan Tarif Penyeberangan Hanya 11%, Standar Keamanan Tak Terpenuhi
Kemenhub Targetkan Bangun...
Kemenhub Targetkan Bangun 29 Pelabuhan Penyeberangan Tahun Ini
Kemenhub: Truk ODOL...
Kemenhub: Truk ODOL Dilarang Masuk Pelabuhan Penyeberangan
Berita Terkini
Praktis dan Cepat! BRI...
Praktis dan Cepat! BRI Multiguna Pre-Approved Hadirkan Solusi Finansial Spesial untuk Nasabah Terpilih
22 menit yang lalu
Diwarnai Kejatuhan 380...
Diwarnai Kejatuhan 380 Saham, Tren Pelemahan IHSG Berlanjut ke 6.130
23 menit yang lalu
Tetap Cerdas di Era...
Tetap Cerdas di Era Cashless, Begini Trik Jajan Nyaman Tanpa Bikin Dompet Kering
43 menit yang lalu
Rupiah Makin Loyo Imbas...
Rupiah Makin Loyo Imbas Pengunduran Diri Gubernur BI, Hari Ini Tembus Rp18.083/USD
1 jam yang lalu
Catat Kinerja Positif...
Catat Kinerja Positif di 2025, PIS Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
1 jam yang lalu
Kopdes Merah Putih Bukan...
Kopdes Merah Putih Bukan Minimarket, Zulhas: Fungsi Utama Salurkan Subsidi dan Serap Hasil Tani
1 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved