Lintasan dan Formula Subsidi Penyeberangan Perintis Ditetapkan

Jum'at, 11 Oktober 2019 - 18:01 WIB
Lintasan dan Formula Subsidi Penyeberangan Perintis Ditetapkan
Lintasan dan Formula Subsidi Penyeberangan Perintis Ditetapkan
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) telah merumuskan penetapan lintasan dan formula subsidi penyeberangan perintis.

Ini dilakukan mengingat pelayanan angkutan penyeberangan perintis adalah bentuk kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat untuk menyediakan aksesibilitas dan konektivitas antarwilayah di Indonesia.

Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Chandra Irawan mengatakan terdapat 299 lintas penyeberangan di Indonesia yang terdiri dari 69 lintas komersial dan 230 lintas perintis.

"Selain itu, hingga kini terdapat 412 unit kapal yang terdiri dari 88 unit perintis dan 324 unit komersil. Serta ada 446 pelabuhan penyeberangan, sebagian besar sebanyak 213 unit telah beroperasi, sementara 24 unit dalam proses konstruksi dan 200 unit dalam tahap perencanaan," ujar Chandra di Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Penyelenggaraan angkutan penyeberangan perintis yang telah dimulai sejak tahun 1992 hingga 2019 terus mengalami peningkatan. Dari jumlah lintas penyeberangan perintis yang awalnya 9 lintasan menjadi 230 lintasan dan jumlah kapal penyeberangan dari 9 kapal menjadi 91 kapal, menandakan bahwa peranan angkutan penyeberangan sebagai jembatan yang bergerak menghubungkan jaringan jalan yang terputus telah tersambungkan oleh tiga sabuk utara, tengah dan selatan.

"Sebesar 77% dari lintas penyeberangan adalah lintasan perintis. Hal ini membuktikan pentingnya peran transportasi penyeberangan menjadi peluang dan tantangan bagi para pemegang kepentingan di sektor ini untuk terus menerus berusaha meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan di tengah keterbatasan anggaran," tambahnya.

Pertumbuhan angkutan penyeberangan perintis yang masif tidak dimungkiri juga menimbulkan banyak permasalahan yang membutuhkan solusi. "Maka dari itu forum konsolidasi seperti ini perlu dilakukan agar para stakesholder angkutan penyeberangan perintis dapat menyampaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi di lapangan serta bertukar pikiran mencari solusi pemecahannya," urai Chandra.

Berkenaan dengan penetapan lintas penyeberangan, selama ini banyak usulan-usulan lintas yang tidak sinkron atau belum siap tapi tetap diusulkan. Chandra juga melanjutkan bahwa penambahan pelayanan angkutan penyeberangan atau penetapan lintas penyeberangan dari dan ke pulau tertentu pada prinsipnya dapat dilakukan.

"Namun perlu diketahui bahwa pelayanan angkutan penyeberangan membutuhkan fasilitas sandar kapal dan kapal yang sesuai dengan spesifikasi lintasan. Maka dari itu, dalam mengusulkan penetapan lintas hendaknya pemerintah daerah telah mempertimbangkan syarat-syarat penetapan lintas sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku," imbuh Chandra.

Tantangan penyelenggaraan angkutan penyeberangan perintis memang tidaklah ringan. Terlebih lagi kita saat ini di era milenial membutuhkan pelayanan yang cepat, multitasking dan berorientasi pada kepuasan pengguna jasa.

"Namun saya yakin, dengan kerja keras, koordinasi dan komunikasi yang kita jaga terus menerus salah satunya melalui forum ini, saya yakin penyelenggaraan angkutan penyeberangan perintis akan menjadi prestasi yang akan kita banggakan bersama yang mampu merajut nusantara dan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia," tegasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0221 seconds (0.1#10.140)