Kontrak Gross Split Blok Selat Panjang Diteken

Selasa, 15 Oktober 2019 - 16:05 WIB
Kontrak Gross Split Blok Selat Panjang Diteken
Kontrak Gross Split Blok Selat Panjang Diteken
A A A
JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) secara resmi menandatangani kontrak bagi hasil gross split wilayah kerja (WK) Selat Panjang dengan PT Sumatra Global Energi afiliasi dari PT Menara Global Energi dan Zamatra Bakau Straits Ltd yakni anak usaha Sonoro Energy Ltd.

Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Blok Selat Panjang tersebut telah ditunjuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai pemenang lelang tahap I pada Mei 2019 lalu dengan masa kontrak selama 20 tahun ke depan.

Sebagai operator, Zamatra Bakau Straits memiliki hak partisipasi sebesar 75%, sedangkan Sumatra Global Energi akan memiliki porsi saham sebesar 25%.

“Apabila melihat jadwal penandatangan Production Sharing Contract (PSC) seharusnya sebulan setelah disetujui term and condition. Tapi kami paham masih ada sejumlah concern sehingga baru bisa ditandangani,” ujar Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, di Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Menurut dia, molornya penandatangan tidak lepas dari kondisi operator sebelumnya yakni Petroselat dinyatakan pailit sehingga Blok Selat Panjang yang merupakan WK terminasi tersebut sempat terhambat. Bahkan setelah diputuskan sebagai pemenang lelang sempat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pihaknya berharap setelah penandatanganan kontrak tersebut, KKKS dapat memenuhi Komitmen Kerja Pasti (KKP) sebesar USD74 juta. Kegiatan yang harus dilakukan ialah melakukan G&G, Seismic 2D 500 kilometer, Seismic 3D seluas 200 kilometer persegi, dan pengeboran enam sumur.

Selain itu, KKKS juga Blok Selat Panjang telah dianggap mampu menjalankan mekanisme kontrak gross split. “Konsepnya sama dengan Amerika Serikat yakni, dengan modifikasi sesuai dengan apa yang kita rencanakan bahwa split pemerintah dihitung dari kompleksitas lapangan,” kata dia.

Plt Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto menambahkan, selain telah membayar kewajiban pergormance bond atau KKP, KKKS pemenang lelang Blok Selat Panjang juga telah membayar bonus tanda tangan (signature bonus) sebesar USD5 juta.

“Mereka sudah membayar bonus tanda tangan, paket data dan komitmen eksplorasi. Bonus tanda tangan sebesar USD5 juta,” kata dia.

Direktur Utama Zamatra Bakau Straits William J Marpe mengatakan, pasca penandatanganan selanjutnya akan melaporkan rencana kerja kepada SKK Migas. Adapun rencana kerja akan diserahkan kepada SKK Migas dalam kurun waktu 60 hari mulai ke depan. “Terkait produksi, kami menargetkan dua tahun mendatang. Pada 2021 sudah diharapkan sudah kembali berproduksi,” katanya.

Sebagai informasi, Blok Selat Panjang, Riau ini mempunyai luas 1.311 kilometer persegi. Adapun Blok Selat Panjang memiliki kandungan minyak 37,5 juta barel (milion stock tank barrels of oil/mmstfb) dan gas 118,4 miliar kaki kubik (billions standard cubic feet/bcf). Berdasarkan data SKK Migas, produksi minyak blok tersebut sebesar 0,94 barel per hari dan gas sebesar 0,05 juta kaki kubik per hari (mmscfd).
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5255 seconds (0.1#10.140)