Fireworks Menang Sengketa Piutang, Bank CCB Harus Serahkan Sertifikat

Rabu, 16 Oktober 2019 - 14:52 WIB
Fireworks Menang Sengketa Piutang, Bank CCB Harus Serahkan Sertifikat
Fireworks Menang Sengketa Piutang, Bank CCB Harus Serahkan Sertifikat
A A A
JAKARTA - Bank China Construction Bank Indonesia (CCB) berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang pembacaan putusan perkara perdata soal sengketa piutang PT Geria Wijaya Prestige (GWP), diharuskan menyerahkan tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Ditambah dua sertifikat hak tanggungan yang diterbitkan di atasnya kepada Fireworks Ventures Limited sebagai pembeli piutang (aset kredit) yang beritikad baik.

Demikian salah satu amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang pembacaan putusan perkara perdata Nomor 555/Pdt.G/2018/PN Jkt. Utr, Selasa (15/10) kemarin. Hadir dalam pembacaan putusan, kuasa hukum penggugat (Fireworks Ventures Limited), dan turut tergugat (PT GWP), sementara kuasa hukum Bank CCB dari kantor pengacara Otto Hasibuan, dan kuasa hukum pengusaha Tomy Winata dari firma hukum Maqdir Ismail tidak tampak.

Selain menyatakan bahwa tergugat I ( Bank CCB) dan tergugat II (TW) telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap penggugat (Fireworks Ventures Limited), majelis hakim juga menyatakan kedua tergugat tidak mempunyai hak atas piutang turut tergugat (PT GWP) yang berasal dari Perjanjian Kredit No. 8, tanggal 28 November 1995.

“Tergugat I maupun tergugat II tidak mempunyai hak atas piutang yang berasal dari Perjanjian Kredit No. 8 tanggal 28 November 1995,” kata hakim ketua Riyanto Adam Pontoh.

Majelis hakim juga memutuskan agar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 204, 205 dan 207 atas nama PT GWP serta Sertifikat Hak Tanggungan No. 286 dan 962 yang diterbitkan di atasnya diserahkan kepada penggugat, yakni Fireworks Ventures Limited. Selebihnya, majelis hakim menghukum tergugat I dan II membayar secara tanggung renteng atas kerugian materiil yang diderita penggugat.

Dalam gugatannya, Fireworks Ventures Limited pada intinya meminta majelis hakim membatalkan Akta Pengalihan Piutang (Cessie) dan Akta Kesepakatan Harga tertanggal 12 Februari 2018 antara Bank CCB selaku penjual dan TW selaku pembeli, karena hal itu dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

Dalam gugatannya, Fireworks menilai Bank CCB tidak punya hak hukum lagi untuk mengalihkan piutang tersebut, karena sebagai anggota tujuh kreditur sindikasi PT Geria Wijaya Prestige (GWP), Bank CCB (dulu Bank Multicor) telah turut menandatangani akta Kesepakatan Bersama tanggal 8 November 2000 yang pada intinya menyerahkan kewenangan penyelesaian pengurusan piutang sindikasi PT GWP kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Akta Kesepakatan Bersama oleh dan antara Bank Multicor, Bank Arta Niaga Kencana, Bank Finconesia, Bank Indovest (Dalam Likuidasi), BPPN yang bertindak untuk dan atas nama Bank PDFCI, Bank Dharmala, Bank Rama, serta Bank Danamon Indonesia yang secara tegas menyatakan dirinya selaku pengambil alih Bank PDFCI yang bertindak selaku agen telah memberikan kewenangan kepada BPPN untuk melakukan pengurusan penyelesaian utang debitur yang timbul dari Perjanjian Kredit No. 8 tanggal 28 November 1995 dengan menggunakan kewenangan yang dimiliki BPPN berdasarkan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 1999 Tentang BPPN.

Berman Sitompul, kuasa hukum Fireworks, mengatakan BPPN telah melaksanakan kewenangan yang dimilikinya berdasarkan Kesepakatan Bersama tersebut dengan melakukan pengalihan kepada PT Millenium Atlantic Securities (MAS) atas seluruh tagihan (piutang) PT GWP berdasarkan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 67 tanggal 23 Februari 2004 setelah PT MAS membeli piutang tersebut dalam Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI yang digelar BPPN pada 2004.

“Kemudian, pada 17 Januari 2005, PT MAS mengalihkan hak tagih atas piutang PT GWP itu kepada Fireworks melalui Akta Cessie Nomor 65,” dalam keterangannya.

Sedangkan Magdir Ismail selaku kuasa hukum pengusaha berinisial TW menekankan, pihaknya bakal menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan ini. “Saya belum komunikasi dengan klien. Tapi, saya usulkan supaya menempuh banding,” ujarnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7547 seconds (0.1#10.140)