Berdampak ke Penerimaan Negara, Celah Cukai Rokok Harus Ditutup

Selasa, 22 Oktober 2019 - 03:14 WIB
Berdampak ke Penerimaan...
Berdampak ke Penerimaan Negara, Celah Cukai Rokok Harus Ditutup
A A A
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (RI) meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menutup celah kebijakan cukai rokok yang berpotensi merugikan negara. Seperti diketahui pemerintah tengah berencana menaikkan cukai rokok sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35%.

“Aturan yang bisa menimbulkan celah kecurangan perlu segera ditutup apalagi dampaknya ke penerimaan negara,” tegas anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/10).

Sambung Ahmad menjelaskan, Kementerian Keuangan sebagai penyelenggara negara perlu serius melihat adanya gejala pemanfaatan celah yang dilakukan oleh pabrikan rokok besar asing. Misalnya jika terbukti adanya penghindaran pajak ( tax avoidance) maka Kementerian Keuangan harus segera melakukan pemeriksaan.

“Kalau kemudian dari Kementerian Keuangan lambat, ya masyarakat boleh melapor ke ombudsman," jelas Ahmad.

Sebelumnya, riset dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyebutkan bahwa ada potensi hilangnya pendapatan negara dari celah yang bisa dimanfaatkan oleh pabrikan rokok besar asing, dengan cara membayar tarif cukai terendah.

Hasil penelitian Abdillah Ahsan, peneliti Lembaga Demografi Universitas Indonesia (UI) juga mengungkapkan, siasat yang digunakan yakni dengan membatasi volume produksi jenis rokok tertentu agar tetap di bawah golongan I, yakni 3 miliar batang per tahun. Dengan cara itu, mereka akan terhindar dari kewajiban membayar cukai tertinggi.

Celah ini memberikan ruang bagi perusahan besar asing untuk membayar cukai rokok mesin golongan 2 atau golongan tarif cukai murah, padahal memiliki omset triliunan rupiah dan penjualan miliaran batang rokok per tahun. Untuk itu, mereka mendorong Pemerintah menggabungan batasan produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi 3 miliar batang per tahun seperti yang pernah dimuat pada PMK 146/2017.

Ombudsman, kata Ahmad akan mempertimbangkan temuan-temuan di lapangan sesuai dengan kebijakan Ombudsman dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan peraturan hukum di Indonesia. “Ombudsman cukup concern dan akan melakukan pencermatan dan menindaklanjuti hal ini ke depan,” tutur Ahmad.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dampak Fenomena Downtrading...
Dampak Fenomena Downtrading terhadap Penerimaan Negara
Simulasi, Skema Simplifikasi...
Simulasi, Skema Simplifikasi Cukai Rokok Sumbang Penerimaan Negara Rp17,5 Triliun
Penerimaan CHT per Juli...
Penerimaan CHT per Juli 2023 hanya Rp111,23 Triliun, Gara-gara Kenaikan Tarif Cukai?
Penambahan Layer Cukai...
Penambahan Layer Cukai Rokok Berpotensi Perbesar Kebocoran Fiskal
RPP Kesehatan Dinilai...
RPP Kesehatan Dinilai Bakal Gerus Triliunan Penerimaan Negara
Urgensi Penyederhanaan...
Urgensi Penyederhanaan Tarif Cukai Rokok Demi Kendalikan Konsumsi dan Optimalkan Penerimaan Negara
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
2 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
3 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
3 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
4 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
4 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
5 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved