Hingga Awal Kuartal IV, Nilai Kinerja Anggaran PUPR Tempati Posisi Kedua
A
A
A
JAKARTA - Memasuki kuartal IV Tahun Anggaran 2019, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menempati peringkat kedua dalam Nilai Kinerja Anggaran (NKA) 2019 untuk Kementerian/Lembaga dengan Kategori Pagu Besar di atas Rp10 triliun.
Selain, Kementerian PUPR, menurut data yang dirilis Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan per tanggal 23 Oktober 2019, terdapat 12 Kementerian/Lembaga lain pada kategori sama yang juga dinilai.
Persentase NKA 2019 Kementerian PUPR sebesar 74,22%, sedangkan NKA nasional adalah 47,99%. Capaian Kementerian PUPR ini juga lebih tinggi dari tahun anggaran 2018 yakni 64,92% dan 59,43% pada 2017.
Peringkat NKA dikeluarkan setelah dilakukan evaluasi secara proporsional terhadap peran masing-masing variabel penyerapan anggaran, konsistensi penyerapan anggaran terhadap perencanaan, efisiensi, dan capaian keluaran.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, mengatakan tugas Kementerian PUPR adalah membelanjakan uang negara secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
"Setiap rupiah yang dibelanjakan harus bisa memberi dampak terhadap kinerja perekonomian. Kita harus hati-hati dalam membelanjakan uang negara," kata Basuki di Jakarta, Kamis(24/10/2019).
Evaluasi kinerja anggaran merupakan alat untuk membuktikan apakah dokumen anggaran telah dilaksanakan sesuai rencana, dan sebagai umpan balik (feed-back) untuk perbaikan (improve) penganggaran pada periode berikut-berikutnya. Capaian ini merupakan indikator peningkatan kinerja dan pengelolaan kualitas belanja anggaran infrastruktur yang memberikan manfaat sebesar-besarnya (value for money) bagi pembangunan Indonesia.
Kementerian PUPR juga terus berkomitmen untuk mencegah terjadinya tindak korupsi dengan meningkatkan akuntabilitas belanja anggaran agar dapat menghasilkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan hasil-hasil pembangunan.
Pembangunan yang berkualitas juga ditentukan oleh koordinasi yang baik mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan oleh aparat penegak hukum (APH) agar anggaran yang dikeluarkan digunakan secara efektif dan efisien sesuai program.
Komitmen pencegahan korupsi dan peningkatan akuntabilitas belanja anggaran infrastruktur Kementerian PUPR tersebut terlihat dari capaian nilai atas laporan semester I tahun 2019 Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain, Kementerian PUPR terdapat tiga Kementerian/Lembaga lainnya yang mendapatkan nilai 100% atas pelaksanaan aksi pencegahan korupsi pada semester I 2019 yakni Badan Informasi Geospasial (BIG), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (KemenkoPolhukam).
Penilaian dilakukan oleh KPK yang menghimpun pelaksanaan program pencegahan korupsi pada 51 kementerian/lembaga (K/L) dan 34 pemerintah provinsi dan 508 pemerintah kabupaten/kota.
Penilaian didasarkan pada hasil analisis terhadap data dukung yang dikirim K/L sebagai penanggung jawab aksi dengan rentang nilai sebagai berikut: 0% jika tidak melaporkan; 25% jika melaporkan tetapi rendah nilai substansinya; 50% jika memenuhi sebagian kriteria penilaian; 75% jika memenuhi sebagian besar kriteria penilaian; dan 100% jika sempurna sesuai yang diharapkan.
Selain, Kementerian PUPR, menurut data yang dirilis Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan per tanggal 23 Oktober 2019, terdapat 12 Kementerian/Lembaga lain pada kategori sama yang juga dinilai.
Persentase NKA 2019 Kementerian PUPR sebesar 74,22%, sedangkan NKA nasional adalah 47,99%. Capaian Kementerian PUPR ini juga lebih tinggi dari tahun anggaran 2018 yakni 64,92% dan 59,43% pada 2017.
Peringkat NKA dikeluarkan setelah dilakukan evaluasi secara proporsional terhadap peran masing-masing variabel penyerapan anggaran, konsistensi penyerapan anggaran terhadap perencanaan, efisiensi, dan capaian keluaran.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, mengatakan tugas Kementerian PUPR adalah membelanjakan uang negara secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
"Setiap rupiah yang dibelanjakan harus bisa memberi dampak terhadap kinerja perekonomian. Kita harus hati-hati dalam membelanjakan uang negara," kata Basuki di Jakarta, Kamis(24/10/2019).
Evaluasi kinerja anggaran merupakan alat untuk membuktikan apakah dokumen anggaran telah dilaksanakan sesuai rencana, dan sebagai umpan balik (feed-back) untuk perbaikan (improve) penganggaran pada periode berikut-berikutnya. Capaian ini merupakan indikator peningkatan kinerja dan pengelolaan kualitas belanja anggaran infrastruktur yang memberikan manfaat sebesar-besarnya (value for money) bagi pembangunan Indonesia.
Kementerian PUPR juga terus berkomitmen untuk mencegah terjadinya tindak korupsi dengan meningkatkan akuntabilitas belanja anggaran agar dapat menghasilkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan hasil-hasil pembangunan.
Pembangunan yang berkualitas juga ditentukan oleh koordinasi yang baik mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan oleh aparat penegak hukum (APH) agar anggaran yang dikeluarkan digunakan secara efektif dan efisien sesuai program.
Komitmen pencegahan korupsi dan peningkatan akuntabilitas belanja anggaran infrastruktur Kementerian PUPR tersebut terlihat dari capaian nilai atas laporan semester I tahun 2019 Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain, Kementerian PUPR terdapat tiga Kementerian/Lembaga lainnya yang mendapatkan nilai 100% atas pelaksanaan aksi pencegahan korupsi pada semester I 2019 yakni Badan Informasi Geospasial (BIG), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (KemenkoPolhukam).
Penilaian dilakukan oleh KPK yang menghimpun pelaksanaan program pencegahan korupsi pada 51 kementerian/lembaga (K/L) dan 34 pemerintah provinsi dan 508 pemerintah kabupaten/kota.
Penilaian didasarkan pada hasil analisis terhadap data dukung yang dikirim K/L sebagai penanggung jawab aksi dengan rentang nilai sebagai berikut: 0% jika tidak melaporkan; 25% jika melaporkan tetapi rendah nilai substansinya; 50% jika memenuhi sebagian kriteria penilaian; 75% jika memenuhi sebagian besar kriteria penilaian; dan 100% jika sempurna sesuai yang diharapkan.
(ven)