BKPM Pastikan Larangan Ekspor Nikel Mulai 29 Oktober

Senin, 28 Oktober 2019 - 21:13 WIB
BKPM Pastikan Larangan Ekspor Nikel Mulai 29 Oktober
BKPM Pastikan Larangan Ekspor Nikel Mulai 29 Oktober
A A A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan tidak ada lagi ekspor bijih nikel (ore) per 29 Oktober 2019. Kepastian itu didapat usai rapat koordinasi (rakor) hari ini yang membahas industri smelter di Indonesia.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memastikan bahwa kesepakatan itu juga tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM No 11 Tahun 2019 yang mana pelarangan ekspor nikel berlaku mulai 1 Januari 2020.

"Atas kesadaran bersama, maka hari ini secara formal kesepakatan bahwa yang seharusnya ekspor ore selesai Januari 2020, mulai hari ini kita sepakati tidak ekspor ore. Ini tidak atas dasar surat negara tapi atas dasar kesepakatan bersama. Ini dari asosiasi nikel dan pemerintah, jadi kita larang per 29 Oktober," ujarnya di gedung BKPM, Jakarta, Senin (28/10/2019).

Dia melanjutkan, dengan ada pelarangan bijih nikel ini, pemrosesan di dalam negeri bisa memberikan nilai tambah, ketimbang ekspor ore yang justru membuat rugi karena harganya lebih rendah. Dengan hilirisasi atau mengolah menjadi barang jadi yang siap pakai lalu mengekspornya, maka harganya bisa mencapai USD2.000 per ton. "Bijih nikel yang sudah ada akan dibeli oleh pengusaha yang sudah punya smelter. Harganya pun masih level internasional," jelasnya.

Bahlil mengungkapkan, ada tiga kesepakatan yang sudah diputuskan dalam rakor. Pertama, ore yang sudah ada hingga Desember 2019 akan dibeli oleh pengusaha yang sudah memiliki smelter dengan harga sesuai harga internasional yang ditetapkan oleh China dengan dikurangi pajak dan biaya transhipment.

Kedua, dalam proses pembelian tersebut, baik penjual maupun pembeli harus sama-sama melakukan ukur kadar. Ketiga, sistem pembayaran juga akan terjadi antara para pembeli dan penjual. Pemerintah akan masuk ke dalam proses pembayaran hanya apabila dibutuhkan dan hanya berperan sebagai mediator. "Kita harus menjamin investor di negara kita dan kita juga harus jaga pengusaha dalam negeri," tandas mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8541 seconds (0.1#10.140)