Kejar Hemat Energi 17% di 2025, Peralatan Rumah Tangga Akan Diatur

Kamis, 31 Oktober 2019 - 16:01 WIB
Kejar Hemat Energi 17%...
Kejar Hemat Energi 17% di 2025, Peralatan Rumah Tangga Akan Diatur
A A A
JAKARTA - Pemerintah menargetkan penghematan energi sebesar 17% pada 2025. Langkah tersebut akan diwujudkan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 70/2009 tentang Konservasi Energi.

Berdasarkan aturan tersebut, batasan pengguna energi yang wajib melakukan manajemen energi akan direvisi dari 6.000 Ton Oil Equivalent (TOE) per tahun menjadi 4.000 TOE per tahun.

"Jadi fokus utama kita itu merevisi batas wajib pelaksanaan manajemen energi. Tentu manajemennya di dorong menggunakan energi yang lebih efisien," ujar Direktur Konservasi Energi pada Direktorat Jenderal EBTKE, Kementerian ESDM, Hariyanto di Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Revisi tersebut akan meningkatkan sasaran pengguna energi sebesar 20%, di antaranya gedung pemerintah, sektor bisnis dan industri serta sektor transportasi. "Diharapkan revisi sudah selesai akhir tahun ini karena ini juga sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) serta komitmen Indonesia di Paris Agreement," tuturnya.

Tidak hanya itu, pemerintah juga akan melarang peredaran peralatan rumah tangga yang boros energi. Saat ini, baru dua alat rumah tangga yang peredarannya sudah diatur terkait konsumsi energinya, yakni lampu dan pendingin ruangan (air condiotioner/AC).

"Targetnya itu sampai 2025 bisa mengatur 12 peralatan rumah tangga wajib hemat energi. Aturan ini juga untuk mengedukasi measyarakat supaya memilih alat rumah tangga yang lebih hemat," kata dia.

Dia merinci, peralatan rumah tangga yang akan diatur antara lain kulkas, motor listrik, blender, setrika, rice cooker, mesin cuci dan kipas angin. Peralatan-peralatan tersebut akan diatur penggunaan energinya tidak boleh melebihi batas tertentu. "Bila lewat (batas), akan dikategorikan boros dan tidak boleh beredar lagi di pasaran," cetusnya.

Untuk langkah awal, Kementerian ESDM akan melibatkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk membahas rencana tersebut agar ikut diatur dalam revisi PP No 70/2009.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1414 seconds (0.1#10.140)