Kejar Hemat Energi 17% di 2025, Peralatan Rumah Tangga Akan Diatur

Kamis, 31 Oktober 2019 - 16:01 WIB
Kejar Hemat Energi 17%...
Kejar Hemat Energi 17% di 2025, Peralatan Rumah Tangga Akan Diatur
A A A
JAKARTA - Pemerintah menargetkan penghematan energi sebesar 17% pada 2025. Langkah tersebut akan diwujudkan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 70/2009 tentang Konservasi Energi.

Berdasarkan aturan tersebut, batasan pengguna energi yang wajib melakukan manajemen energi akan direvisi dari 6.000 Ton Oil Equivalent (TOE) per tahun menjadi 4.000 TOE per tahun.

"Jadi fokus utama kita itu merevisi batas wajib pelaksanaan manajemen energi. Tentu manajemennya di dorong menggunakan energi yang lebih efisien," ujar Direktur Konservasi Energi pada Direktorat Jenderal EBTKE, Kementerian ESDM, Hariyanto di Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Revisi tersebut akan meningkatkan sasaran pengguna energi sebesar 20%, di antaranya gedung pemerintah, sektor bisnis dan industri serta sektor transportasi. "Diharapkan revisi sudah selesai akhir tahun ini karena ini juga sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) serta komitmen Indonesia di Paris Agreement," tuturnya.

Tidak hanya itu, pemerintah juga akan melarang peredaran peralatan rumah tangga yang boros energi. Saat ini, baru dua alat rumah tangga yang peredarannya sudah diatur terkait konsumsi energinya, yakni lampu dan pendingin ruangan (air condiotioner/AC).

"Targetnya itu sampai 2025 bisa mengatur 12 peralatan rumah tangga wajib hemat energi. Aturan ini juga untuk mengedukasi measyarakat supaya memilih alat rumah tangga yang lebih hemat," kata dia.

Dia merinci, peralatan rumah tangga yang akan diatur antara lain kulkas, motor listrik, blender, setrika, rice cooker, mesin cuci dan kipas angin. Peralatan-peralatan tersebut akan diatur penggunaan energinya tidak boleh melebihi batas tertentu. "Bila lewat (batas), akan dikategorikan boros dan tidak boleh beredar lagi di pasaran," cetusnya.

Untuk langkah awal, Kementerian ESDM akan melibatkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk membahas rencana tersebut agar ikut diatur dalam revisi PP No 70/2009.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bun, Biogas Bisa Bikin...
Bun, Biogas Bisa Bikin Hemat Pengeluaran Rumah Tangga Lho!
Mau Dapat Rice Cooker...
Mau Dapat Rice Cooker Gratis Merek Maspion hingga Cosmos? Cek Persyaratan dan Caranya Yuk
Kendalikan Subsidi,...
Kendalikan Subsidi, PGN Dukung Pemerintah Kembangkan Jaringan Gas Rumah Tangga
Inovasi Terbaru, Peralatan...
Inovasi Terbaru, Peralatan Rumah Tangga yang Serba Praktis
Hemat Listrik, Gunakan...
Hemat Listrik, Gunakan Pompa Galon Elektrik Portable
Brand Lokal Ini Sediakan...
Brand Lokal Ini Sediakan Peralatan Rumah Tangga Elektronik yang Terjangkau
Berita Terkini
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
1 jam yang lalu
Tak Sekadar Nyaman,...
Tak Sekadar Nyaman, Hunian Masa Depan Kini Mengandalkan Energi Hijau
1 jam yang lalu
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
1 jam yang lalu
Program CID Pertamina...
Program CID Pertamina Patra Niaga Ubah Tantangan Lokal Jadi Peluang Usaha
1 jam yang lalu
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
1 jam yang lalu
Keamanan Aset Kripto...
Keamanan Aset Kripto Bukan Hanya soal Teknologi, tetapi Kesadaran Pengguna
2 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved