Tingkatkan Investor, Sri Mulyani Akan Ubah Aturan Sektor Keuangan
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pemerintah sedang mengkaji untuk mengubah UU Pasar Modal. Pasalnya, UU Pasar Modal yang ada sudah tidak relevan dengan keadaan sekarang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan UU Pasar Modal yang ada sekarang merupakan produk 10 tahun lampau, dan saat ini dibutuhkan sekat-sekat antara yang membatasi antara pasar modal dan pasar uang.
Terkait ini, Sri Mulyani mengatakan dalam perubahan UU Pasar Modal, Kemenkeu akan bekerja sama dengan OJK dan Bank Indonesia. Dan usulan RUU Pasar Modal ini sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
"Kalau mengenai legislasi, kami sudah bilang ke Presiden, bahwa Indonesia perlu update dari berbagai perundang-undangan di sektor keuangan. Seperti revisi UU Pasar Modal, UU Bank Indonesia, OJK, dan LPS. Ini semua enggak mungkin dilakukan sendiri-sendiri," terang Sri Mulyani di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Untuk itu, Sri Mulyani berinisiatif melakukan Omnibus Law untuk aturan sektor keuangan. Dan akan menyampaikan hal ini dalam pertemuan di Kabinet.
"Jadi lebih update soal pasar modal, pasar uang, baik dari sisi perbankan, asuransi, lembaga keuangan non bank dengan perkembangan yang ada. Agar lebih efisien," tukasnya.
Sri Mulyani melanjutkan perubahan aturan ini dilakukan untuk menyeimbangkan instrumen keuangan agar lebih kokoh. Sehingga bisa menghadapi gejolak perekonomian dunia yang tidak menentu.
Dia berharap dengan adanya perubahan aturan pada sektor keuangan, semakin meningkatkan investor termasuk meningkat gairah generasi milenial untuk berinvestasi. Ini terlihat dari pertumbuhan investor saham di Bursa Efek Indonesia, dimana investor generasi milenial mencapai 60% dari total investor saham di BEI.
"Perubahan ini juga upaya agar generasi milenial makin familiar dengan instrumen keuangan, bahkan dengan denominasi sekecil apapun, sehingga mereka enggak ada alasan baru bahwa investasi kalau sudah kaya. You can start with small denomination," jelasnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan UU Pasar Modal yang ada sekarang merupakan produk 10 tahun lampau, dan saat ini dibutuhkan sekat-sekat antara yang membatasi antara pasar modal dan pasar uang.
Terkait ini, Sri Mulyani mengatakan dalam perubahan UU Pasar Modal, Kemenkeu akan bekerja sama dengan OJK dan Bank Indonesia. Dan usulan RUU Pasar Modal ini sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
"Kalau mengenai legislasi, kami sudah bilang ke Presiden, bahwa Indonesia perlu update dari berbagai perundang-undangan di sektor keuangan. Seperti revisi UU Pasar Modal, UU Bank Indonesia, OJK, dan LPS. Ini semua enggak mungkin dilakukan sendiri-sendiri," terang Sri Mulyani di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Untuk itu, Sri Mulyani berinisiatif melakukan Omnibus Law untuk aturan sektor keuangan. Dan akan menyampaikan hal ini dalam pertemuan di Kabinet.
"Jadi lebih update soal pasar modal, pasar uang, baik dari sisi perbankan, asuransi, lembaga keuangan non bank dengan perkembangan yang ada. Agar lebih efisien," tukasnya.
Sri Mulyani melanjutkan perubahan aturan ini dilakukan untuk menyeimbangkan instrumen keuangan agar lebih kokoh. Sehingga bisa menghadapi gejolak perekonomian dunia yang tidak menentu.
Dia berharap dengan adanya perubahan aturan pada sektor keuangan, semakin meningkatkan investor termasuk meningkat gairah generasi milenial untuk berinvestasi. Ini terlihat dari pertumbuhan investor saham di Bursa Efek Indonesia, dimana investor generasi milenial mencapai 60% dari total investor saham di BEI.
"Perubahan ini juga upaya agar generasi milenial makin familiar dengan instrumen keuangan, bahkan dengan denominasi sekecil apapun, sehingga mereka enggak ada alasan baru bahwa investasi kalau sudah kaya. You can start with small denomination," jelasnya.
(ven)