Kemenhub Sikapi Rekomendasi Hasil Investigasi KNKT JT-610 Lion Air
A
A
A
CENGKARENG - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyikapi hasil investigasi kecelakaan Lion Air JT-610 yang terjadi di Perairan Tanjung Karawang pada 29 Oktober 2018.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana Pramesti, mengatakan tindak lanjut yang dilakukan pihaknya adalah mengevaluasi dan mengawasi tindakan perbaikan yang dilakukan oleh Lion Air, berdasarkan tiga rekomendasi yang dikeluarkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melalui petunjuk teknis pengawasan yang tersedia.
Selain itu, memberikan penekanan pada sinkronisasi antar manual di Lion Air, cakupan training dan jangka pelatihan Safety Management System (SMS) berdasarkan tingkatan person di operator.
"Termasuk memastikan bahwa hazard report yang disampaikan oleh personil benar-benar dapat diakses langsung oleh pejabat yang bertanggungjawab di operator tersebut," ujarnya di Cengkareng, Jumat (1/11/2019).
Ditjen Perhubungan Udara juga akan segera melakukan peningkatan pengawasan terhadap implementasi SOP di Lion Air dengan melakukan kegiatan surveillance pada area training dan kegiatan operasional di lingkup airworthiness dan flight operations.
"Hal-hal tersebut di atas akan dilakukan dalam kurun waktu 3 bulan ke depan (hingga Januari 2020) dengan pertimbangan waktu yang diperlukan bagi Lion Air untuk menyiapkan atau memperbaiki sistem yang ada, terkait dengan pembaharuan dan sinkronisasi manual," ucapnya.
Selain itu, rekomendasi KNKT terkait Return to Service, akan dicermati sesuai Airworthiness Directive yang diterbitkan oleh FAA sebagai otoritas penerbangan sipil dari State of Design yang memandatkan tindakan perbaikan apa saja yang harus dilakukan terhadap 8737-8 MAX sebelum dapat dioperasikan kembali.
Tindakan yang dimandatkan tersebut meliputi hasil final report KNKT terhadap kecelakaan JT610, proses sertifikasi terhadap perbaikan MCAS di 8737-8 MAX yang dilakukan oleh sejumlah otoritas penerbangan sipil Canada, EASA, dan ANAC Brazil serta kerjasama kawasan yang digalang antar otoritas penerbangan sipil di ASEAN untuk harmonisasi proses RTS 8737-8 MAX.
"Saat ini, proses perbaikan MCAS masih dilakukan oleh Boeing yang selanjutnya akan disertiflkasi oleh FAA sebelum diterbitkannya AD," jelas Polana.
Di tempat yang sama, Managing Director Lion Air Group, Daniel Putut, menyampaikan pihaknya akan patuh menindaklanjuti 3 rekomendasi keselamatan dari KNKT dan menjamin dalam waktu 3 bulan seluruh rekomendasi terpenuhi.
"Saya mengucapkan apresiasi ke KNKT atas jerih payahnya hingga final report diselesaikan tepat waktu. Dari hasil investigasi kami terima 3 rekomendasi. Kami sebagai operator penerbangan patuh terhadap seluruh hasil yang ditetapkan. Tujuannya untuk keselamatan penerbangan bahwa kecelakaan seperti ini jangan sampai terulang kembali," papar Daniel.
Kepala Subkomite Kecelakaan Penerbangan KNKT, Nurcahyo Utomo, menjelaskan waktu 3 bulan juga diberikan kepada seluruh pihak yang mendapatkan rekomendasi keselamatan untuk menanggapi ataupun menindaklanjuti rekomendasi yang dimaksud.
Tercatat, rekomendasi-rekomendasi itu diberikan kepada 7 pihak, yakni Lion Air sebanyak 3 rekomendasi keselamatan, Boeing sebanyak 6 rekomendasi keselamatan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebanyak 3 rekomendasi keselamatan, Federal Aviation Administration (FAA) sebanyak 8 rekomendasi keselamatan, Batam Aero Technic (BAT) sebanyak 3 rekomendasi keselamatan, AirNav Indonesia sebanyak 1 rekomendasi keselamatan, dan Xtra Aerospace sebanyak 1 rekomendasi keselamatan.
"Setiap pihak yang terima rekomendasi wajib tanggapi dalam waktu 3 bulan. Bisa diterima atau akan buat suatu program. Jadi 3 bulan itu tanggapan terhadap rekomendasi," papar Nurcahyo.
Lebih lanjut, Nurcahyo menyampaikan, pihaknya mengapresiasi langkah cepat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam menanggapi rekomendasi KNKT. Dia meyakini, dengan reaksi yang cepat ini dapat menjadikan kondisi keselamatan penerbangan yang lebih baik.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana Pramesti, mengatakan tindak lanjut yang dilakukan pihaknya adalah mengevaluasi dan mengawasi tindakan perbaikan yang dilakukan oleh Lion Air, berdasarkan tiga rekomendasi yang dikeluarkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melalui petunjuk teknis pengawasan yang tersedia.
Selain itu, memberikan penekanan pada sinkronisasi antar manual di Lion Air, cakupan training dan jangka pelatihan Safety Management System (SMS) berdasarkan tingkatan person di operator.
"Termasuk memastikan bahwa hazard report yang disampaikan oleh personil benar-benar dapat diakses langsung oleh pejabat yang bertanggungjawab di operator tersebut," ujarnya di Cengkareng, Jumat (1/11/2019).
Ditjen Perhubungan Udara juga akan segera melakukan peningkatan pengawasan terhadap implementasi SOP di Lion Air dengan melakukan kegiatan surveillance pada area training dan kegiatan operasional di lingkup airworthiness dan flight operations.
"Hal-hal tersebut di atas akan dilakukan dalam kurun waktu 3 bulan ke depan (hingga Januari 2020) dengan pertimbangan waktu yang diperlukan bagi Lion Air untuk menyiapkan atau memperbaiki sistem yang ada, terkait dengan pembaharuan dan sinkronisasi manual," ucapnya.
Selain itu, rekomendasi KNKT terkait Return to Service, akan dicermati sesuai Airworthiness Directive yang diterbitkan oleh FAA sebagai otoritas penerbangan sipil dari State of Design yang memandatkan tindakan perbaikan apa saja yang harus dilakukan terhadap 8737-8 MAX sebelum dapat dioperasikan kembali.
Tindakan yang dimandatkan tersebut meliputi hasil final report KNKT terhadap kecelakaan JT610, proses sertifikasi terhadap perbaikan MCAS di 8737-8 MAX yang dilakukan oleh sejumlah otoritas penerbangan sipil Canada, EASA, dan ANAC Brazil serta kerjasama kawasan yang digalang antar otoritas penerbangan sipil di ASEAN untuk harmonisasi proses RTS 8737-8 MAX.
"Saat ini, proses perbaikan MCAS masih dilakukan oleh Boeing yang selanjutnya akan disertiflkasi oleh FAA sebelum diterbitkannya AD," jelas Polana.
Di tempat yang sama, Managing Director Lion Air Group, Daniel Putut, menyampaikan pihaknya akan patuh menindaklanjuti 3 rekomendasi keselamatan dari KNKT dan menjamin dalam waktu 3 bulan seluruh rekomendasi terpenuhi.
"Saya mengucapkan apresiasi ke KNKT atas jerih payahnya hingga final report diselesaikan tepat waktu. Dari hasil investigasi kami terima 3 rekomendasi. Kami sebagai operator penerbangan patuh terhadap seluruh hasil yang ditetapkan. Tujuannya untuk keselamatan penerbangan bahwa kecelakaan seperti ini jangan sampai terulang kembali," papar Daniel.
Kepala Subkomite Kecelakaan Penerbangan KNKT, Nurcahyo Utomo, menjelaskan waktu 3 bulan juga diberikan kepada seluruh pihak yang mendapatkan rekomendasi keselamatan untuk menanggapi ataupun menindaklanjuti rekomendasi yang dimaksud.
Tercatat, rekomendasi-rekomendasi itu diberikan kepada 7 pihak, yakni Lion Air sebanyak 3 rekomendasi keselamatan, Boeing sebanyak 6 rekomendasi keselamatan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebanyak 3 rekomendasi keselamatan, Federal Aviation Administration (FAA) sebanyak 8 rekomendasi keselamatan, Batam Aero Technic (BAT) sebanyak 3 rekomendasi keselamatan, AirNav Indonesia sebanyak 1 rekomendasi keselamatan, dan Xtra Aerospace sebanyak 1 rekomendasi keselamatan.
"Setiap pihak yang terima rekomendasi wajib tanggapi dalam waktu 3 bulan. Bisa diterima atau akan buat suatu program. Jadi 3 bulan itu tanggapan terhadap rekomendasi," papar Nurcahyo.
Lebih lanjut, Nurcahyo menyampaikan, pihaknya mengapresiasi langkah cepat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam menanggapi rekomendasi KNKT. Dia meyakini, dengan reaksi yang cepat ini dapat menjadikan kondisi keselamatan penerbangan yang lebih baik.
(ven)