Pelaku Usaha Industri Maritim Desak Permendag 76/2019 Dicabut

Senin, 04 November 2019 - 20:01 WIB
Pelaku Usaha Industri...
Pelaku Usaha Industri Maritim Desak Permendag 76/2019 Dicabut
A A A
JAKARTA - Tiga asosiasi pengusaha, Iperindo (Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia), INSA (Indonesian National Shipowners’ Association), serta Gapasdap (Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan) mendesak pemerintah mencabut Permendag 76/2019 tentang Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru.

Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan, pihaknya bersama Iperindo dan Gapasdap telah membahas Permendag 76 tersebut. Hasil pertemuan tersebut menyimpulkan bahwa kebijakan yang termuat dalam Permendag 76 bertolak belakang terhadap keberlangsungan usaha industri perkapalan dan pelayaran nasional.

"Kami meminta agar Permendag 76 ini dicabut, khususnya yang mengatur usia maksimum kapal yang boleh diimpor yaitu 30 tahun. Karena hal ini sangat berkaitan dengan kelangsungan hidup industri pelayaran, perkapalan dan penyeberangan,” katanya, di Jakarta, Senin (4/11/2019).

Pada 2015 lalu ketiga asosiasi ini telah menyusun roadmap terkait batasan impor kapal dari luar negeri. Ketua Umum Iperindo Eddy K Logam mengatakan, seharusnya roadmap yang telah disusun tersebut dapat dijadikan acuan dalam pembuatan kebijakan oleh pemerintah di sektor kemaritiman.

Dia beralasan roadmap tersebut berkaitan dengan hajat hidup puluhan ribu pekerja galangan kapal nasional yang terancam dengan terbitnya Permendag No 76 tersebut. Kebijakan ini juga membuat laut Indonesia akan dipenuhi "sampah" kapal-kapal tua, yang berdampak pada inefisiensi biaya operasional kapal. "Maka kami menilai, sebaiknya dikembalikan lagi kebijakan yang sesuai dengan roadmap yang telah dibuat oleh ketiga asosiasi," kata Eddy.

Dia menilai, kebijakan Permendag seharusnya sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang berencana menekan defisit neraca perdagangan, sekaligus meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada industri perkapalan nasional.

Sementara, Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan kebijakan Permendag 76 ini akan mengakibatkan berlebihnya pasokan kapal, sehingga berdampak negatif pada kegiatan industri pelayaran dan penyeberangan nasional. "Seharusnya kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan dapat sejalan dengan pemberdayaan industri maritim, di mana di dalamnya ada perkapalan, penyeberangan dan pelayaran," ucapnya.

Sebagai informasi, Permendag 76/2019 tentang impor barang dalam Keadaan Tidak Baru (bekas), mengancam keberadaan industri maritim nasional terutama usaha galangan pembuat kapal di dalam negeri.

Alasannya, Permendag tersebut membuka keran impor kapal bekas dengan usia 30 tahun yang pada akhirnya menghambat produksi kapal-kapal di dalam negeri sendiri. Sedangkan pembelian kapal impor bekas tidak menguntungkan dari sisi devisa negara.

"Malah sebaliknya duit kita yang ke sana. Padahal yang harusnya diharapkan adalah bagaimana supaya produksi kapal dalam negeri bisa secara reguler berproduksi di tengah banyaknya tantangan lain seperti sulitnya pinjaman perbankan serta bunga bank yang tinggi," pungkas Eddy Kurniawan Logam.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Masuk Kategori White...
Masuk Kategori White List Tokyo MoU, INSA Apresiasi Kinerja Pemerintah
INSA Makassar Gelar...
INSA Makassar Gelar RAC, Penambahan Call Kapal ke Pelabuhan Jadi Topik Utama
Zulkifli Zahril Terpilih...
Zulkifli Zahril Terpilih Pimpin DPC INSA Makassar
Terjepit, Sektor Pelayaran...
Terjepit, Sektor Pelayaran Butuh Stimulus Cepat dan Tepat
INSA: Maraknya Penangkapan...
INSA: Maraknya Penangkapan Kapal oleh Oknum Ganggu Logistik Laut
DPP INSA Minta Pemerintah...
DPP INSA Minta Pemerintah Tinjau Nasib Kapal Roro
Berita Terkini
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
12 menit yang lalu
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
1 jam yang lalu
Tren Penguatan IHSG...
Tren Penguatan IHSG Lanjut ke 6.346, Transaksi di Awal Sesi Cetak Rp627 Miliar
1 jam yang lalu
AS Gempur Iran 12 Malam...
AS Gempur Iran 12 Malam Beruntun & Houthi Tembak Tanker Saudi, Harga Minyak Dunia Tembus USD96/Barel
2 jam yang lalu
Purbaya Bebaskan Bea...
Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat Udara
2 jam yang lalu
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
3 jam yang lalu
Infografis
Senjata Makan Tuan,...
Senjata Makan Tuan, Tarif Trump Ancam Industri Senjata AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved