Kenaikan Cukai Rokok Diminta Secara Bertahap

Selasa, 05 November 2019 - 11:41 WIB
Kenaikan Cukai Rokok...
Kenaikan Cukai Rokok Diminta Secara Bertahap
A A A
JAKARTA - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Barat menuntut dicabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 152/ 2019 tentang kenaikan cukai dan harga jual eceran (HJE) rokok. Selain itu dilakukan Revisi PMK No222 / PMK.07/ 2017 tentang penggunaan, pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) .

"Kami menolak PMK No 152/ 2019. PMK tersebut berisi kenaikan cukai dan harga jual eceran rokok yang sangat tidak manusiawi dan sangat merugikan petani dan juga buruh di industri rokok dan tembakau. Kami menuntut keadilan dari pemerintah. Kami menolak kenaikan cukai dan harga jual eceran rokok yang sangat tinggi tersebut. Kami menuntut pemerintah menarik atau membatalkan PMK tersebut," kata Ketua APTI Jawa Barat Suryana di Jakarta, kemarin.

Lebih lanjut Suryana menyampaikan, kenaikan cukai rokok dan HJE Rokok sebagaimana tertuang dalam PMK No 152/2019 terlalu besar. Kenakan cukai dan HJE tersebut menyebabkan berkurangnya pembelian rokok yang berakibat pada menurunnya jumlah produksi rokok dan berkurangnya pembelian tembakau hasil perkebunan masyarakat petani tembakau Jawa Barat dan juga daerah daerah lainnya oleh para produsen rokok nasional.

Selain itu, tingginya harga jual rokok menyebabkan semakin banyaknya rokok illegal yang beredar di pasaran atau masyarakat. Hal ini bukan hanya merugikan masyarakat petani dan buruh industri rokok dan tembakau tapi juga merugikan pemerintah itu sendiri. Karena akan kehilangan pendapatan dari cukai karena banyaknya rokok illegal.

"Kalaupun harus naik, naiknya tidak sedrastis saat ini. Kenaikan cukai dan harga jual eceran rokok saat ini hingga mencapai 23% dan 35%. Harusnya naiknya bertahap. Misalnya 10%. Periode berikutnya 7%. Sehingga menjadi 17%. Demikian seterusnya. Jangan seperti saat ini. Naiknya drastis hingga mencekik produsen dan petani tembakau. Kenaikannya lebih dari 20%," tambah Suryana.

Masyarakat Petani Tembakau Jawa Barat juga keberatan dengan kenaikan HJE yang berada di atas angka kewajaran yakni 35%. Lebih tinggi dari pada angka kenaikan cukai. Menurut Suryana, harusnya kenaikan HJE itu sebanding dengan besaran kenaikan cukai rokok. Jika kenaikan cukai rokok sebesar 10%. Maka kenaikan HJE juga tidak lebih dari 10%, bukan seperti saat ini di atas 20%.

"Kenaikan HJE itu seharusnya seimbang dengan kenaikan cukai rokok. Selain itu bertahap. Bukan sekaligus naik. Jika kenaikannya sekaligus apalagi kenaikan HJE jauh lebih tinggi dari pada kenaikan cukai, hal ini memberatkan petani tembakau. Sekarang sudah kami rasakan. Produsen rokok mengurangi pembelian tembakau hasil perkebunan para petani tembakau dari setiap daerah. Hal ini amat meresahkan dan menyengsarakan petani tembakau. Pemerintah harus menyadari dan merasakan itu," ujar Suryana.

Dia juga menyampaikan, tuntutan kedua kepada pemerintah khususnya kepada Presiden Joko Widodo dan Kementrian Keuangan adalah direvisinya PMK No 222/ PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemanfaatan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). (Heru Febrianto)
(nfl)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
APTMA Audiensi dengan...
APTMA Audiensi dengan Dirjen Bea Cukai Bahas Tarif Cukai Tembakau Madura
Ramai-ramai Menolak...
Ramai-ramai Menolak Intervensi Asing dalam Kebijakan Tembakau Nasional
Industri Tembakau Berpotensi...
Industri Tembakau Berpotensi Tumbuh Subur di Jatim, Setahun Hasilkan Cukai Rp104,5 T
Cukai Rakyat Bisa Jadi...
Cukai Rakyat Bisa Jadi Solusi Pelaku Usaha Rokok Kecil di Madura
Penyusunan Road Map...
Penyusunan Road Map IHT Nasional Perlu Melibatkan Dunia Usaha
CHT Naik Lagi di 2023,...
CHT Naik Lagi di 2023, Ini Saran dan Rekomendasi Hasil Kajian untuk Pemerintah
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
21 menit yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
30 menit yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
47 menit yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
2 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
2 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
2 jam yang lalu
Infografis
Zionis Israel Tak Bisa...
Zionis Israel Tak Bisa Hancurkan Hamas secara Militer
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved