CHT Naik Lagi di 2023, Ini Saran dan Rekomendasi Hasil Kajian untuk Pemerintah

Selasa, 11 Oktober 2022 - 22:02 WIB
loading...
CHT Naik Lagi di 2023,...
Warga membeli rokok di salah satu toko di kawasan Jakarta Timur, Kamis (4/2/2021). Foto/SINDOnews/EKo Purwanto
A A A
JAKARTA - Kenaikan cukai hasil tembakau atau CHT acapkali menuai pro kontra. Berbagai aspek perlu dipertimbangkan agar lebih banyak dampak positif yang dituai dari kebijakan kenaikan tersebut.

Seiring rencana pemerintah menaikkan CHT pada tahun depan, sejumlah ekosistem tembakau menyatakan penolakan. Sebagai informasi, jika menilik UU APBN 2023, pemerintah akan menaikan cukai Rp245,4 triliun.

Terkait hal tersebut, Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB-UB) melakukan kajian. Adapun hasil kajian tersebut merekomendasikan pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai sisi yang terlibat dalam kebijakan kenaikan tarif cukai dan harga rokok di Indonesia. Di antaranya sisi tenaga kerja, penerimaan CHT, kesehatan, rokok ilegal, industri, hingga pertanian.

Direktur PPKE FEB-UB Candra Fajri Ananda mengatakan, hasil kajian yang berjudul 'Analisa Keseimbangan Kebijakan IHT di Indonesia' tersebut menegaskan bahwa keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) legal menjadi bagian penting dalam pertimbangan kebijakan cukai di Indonesia untuk menjaga keberlangsungan IHT demi mendorong terbukanya lapangan pekerjaan dan menurunkan angka pengangguran di Indonesia.

Menurut dia, hal itu perlu dilakukan mengingat indikator angka prevalensi merokok usia dini telah tercapai di RPJMN yang menargetkan penurunan sebesar 8,7%.

Pada perkembangannya, presentase penduduk merokok usia dini (10-18 tahun) telah melebihi capaian target pemerintah dari 7,2% (2013) menjadi 3,8% (2020).

"Hasil kajian itu menunjukkan bahwa kenaikan harga yang terlalu tinggi akan mengancam kesinambungan IHT yang terbukti mengalami penurunan jumlah pabrikan rokok terutama golongan 1. Pasalnya, golongan 1 memiliki tingkat sensitivitas terbesar apabila terjadi perubahan harga. Kenaikan harga rokok pada golongan 2 dan 3 memberikan kontribusi besar terhadap kenaikan peredaran rokok ilegal," papar Candra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (11/11/2022).



Merujuk hasil kajian, lanjut cia, secara umum kenaikan harga rokok akan berdampak negatif terhadap keberlangsungan IHT dan pertumbuhan penerimaan CHT. Kenaikan harga juga berpengaruh langsung terhadap kenaikan jumlah permintaan rokok ilegal.

"Kenaikan harga rokok yang dilakukan secara terus menerus akan berdampak terhadap peningkatan peredaran rokok ilegal dan keberlangsungan IHT yang selanjutnya juga dapat meningkatkan dampak negatif bagi kesehatan konsumen rokok dan berpotensi menurunkan penerimaan negara," bebernya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3854 seconds (0.1#10.140)