Kemenkeu Sedang Kaji Sanksi untuk Desa Palsu

Selasa, 05 November 2019 - 22:54 WIB
Kemenkeu Sedang Kaji Sanksi untuk Desa Palsu
Kemenkeu Sedang Kaji Sanksi untuk Desa Palsu
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, akan mengambil langkah investigasi terkait adanya fenomena desa palsu yang bermunculan untuk mendapatkan alokasi dana desa dari pemerintah pusat. Menurutnya desa palsu hanya nama yang bahkan penduduknya saja tidak ada.

Fenomena ini diketahuinya setelah terbentuknya Kabinet Indonesia Maju. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih akan mengkaji mengenai sanksi yang bakal diberikan jika ditemukannya desa palsu yang bisa merugikan keuangan negara.

"Sedang kami pelajari dulu ya," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nufransa Wira Sakti saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Sri Mulyani baru-baru ini menyebutkan adanya desa-desa palsu yang namanya muncul, namun tidak ada penduduknya. Berdasarkan laporan yang diterima menkeu, kemunculan desa-desa palsu itu ternyata hanya untuk mendapatkan alokasi dana desa dari pemerintah pusat.

Menanggapi fenomena tersebut, ekonom Indef Bhima Yudisthira mengingatkan pemerintah bahwa desa-desa palsu tersebut akan merugikan keuangan negara.

"Itu sebenarnya fenomena lama, tapi kan pengawasan di 75.000 desa kita memang masih lemah. Apa BPK dan KPK masuk mengawasi ribuan desa dengan SDM terbatas? Jelas kalau praktik desa fiktif ini dibiarkan akan merugikan negara," katanya.

Berdasarkan data Kemenkeu, realisasi transfer dana desa hingga akhir September 2019 sudah mencapai Rp44 triliun atau 62,9% dari pagu APBN 2019. Realiasi tersebut secara nilai meningkat dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp37,9 triliun atau 63,2% dari target APBN 2018.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6228 seconds (0.1#10.140)