SKK Migas Dukung Jokowi Tidak Menaikkan Harga Gas Industri
A
A
A
JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mendukung arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak menaikkan harga gas industri hingga tahun depan dengan alasan tidak ada kenaikan harga gas di hulu.
Saat ini rata-rata harga gas di hulu dalam kondisi wajar yakni berada di kisaran USD6 per MMBTU (Million Metric British Thermal Unit). “Kebijakan terkait harga gas berada di pemerintah. Jadi tentu kita dukung,” ujar Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher, di Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Menurut dia, penetapan harga gas di hulu telah ditentukan berdasarkan keekonomian suatu proyek dan telah ditetapkan sesuai rencana kerja anggaran (Work Program & Budget/WP&B) dan pengembangan (Plan of Development/POD). “Terkait harga gas di hulu tentu mempertimbangkan biaya pengembangan dan operasi. Itu semua kita kontrol melalui POD dan WP&B,” kata dia. (Baca Juga: Harga Gas Industri Lebih Murah Dibanding Harga Gas Rumah Tangga )
Tidak hanya itu, penetapan harga gas juga tergantung pada kesepakatan penandatangan kontrak perjanjian jual beli gas di awal. Apabila terjadi perubahan maka kontrak jual beli gas harus ditinjau kembali antara pihak penjual dan pembeli. “Tentu akan dilihat terlebih dahulu kesepakatannya seperti apa. Apabila bicara gas rata-ratanya itu kontrak jangka panjang,” kata dia.
Presiden Jokowi sebelumnya meminta harga gas industri tidak mengalami kenaikan sampai tahun depan. Jokowi beralasan, apabila harga gas naik industri akan kesulitan meningkatkan usaha. Selain itu akan berpengaruh terhadap peningkatan biaya produksi akibatnya harga di pasaran menjadi meningkat.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun menduga kenaikan harga gas industri justru dipicu dari biaya sewa pipa distribusi bukan dari hulu. “Saya sampaikan harga gas industri sementara tidak mengalami kenaikan, karena data yang saya miliki harga gas di hulu masih berada di posisi normal,” tandas Jokowi.
Saat ini rata-rata harga gas di hulu dalam kondisi wajar yakni berada di kisaran USD6 per MMBTU (Million Metric British Thermal Unit). “Kebijakan terkait harga gas berada di pemerintah. Jadi tentu kita dukung,” ujar Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher, di Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Menurut dia, penetapan harga gas di hulu telah ditentukan berdasarkan keekonomian suatu proyek dan telah ditetapkan sesuai rencana kerja anggaran (Work Program & Budget/WP&B) dan pengembangan (Plan of Development/POD). “Terkait harga gas di hulu tentu mempertimbangkan biaya pengembangan dan operasi. Itu semua kita kontrol melalui POD dan WP&B,” kata dia. (Baca Juga: Harga Gas Industri Lebih Murah Dibanding Harga Gas Rumah Tangga )
Tidak hanya itu, penetapan harga gas juga tergantung pada kesepakatan penandatangan kontrak perjanjian jual beli gas di awal. Apabila terjadi perubahan maka kontrak jual beli gas harus ditinjau kembali antara pihak penjual dan pembeli. “Tentu akan dilihat terlebih dahulu kesepakatannya seperti apa. Apabila bicara gas rata-ratanya itu kontrak jangka panjang,” kata dia.
Presiden Jokowi sebelumnya meminta harga gas industri tidak mengalami kenaikan sampai tahun depan. Jokowi beralasan, apabila harga gas naik industri akan kesulitan meningkatkan usaha. Selain itu akan berpengaruh terhadap peningkatan biaya produksi akibatnya harga di pasaran menjadi meningkat.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun menduga kenaikan harga gas industri justru dipicu dari biaya sewa pipa distribusi bukan dari hulu. “Saya sampaikan harga gas industri sementara tidak mengalami kenaikan, karena data yang saya miliki harga gas di hulu masih berada di posisi normal,” tandas Jokowi.
(ind)