SKK Migas Siapkan Juknis Penurunan Harga Gas Industri
Rabu, 06 Mei 2020 - 11:38 WIB
loading...
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) Dwi Soetjipto. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tengah menyiapkan petunjuk teknis (Juknis) implementasi kebijakan penurunan harga gas bumi untuk sektor industri. Juknis tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri ESDM No 8/2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri yang diterbitkan April lalu.
"Juknis akan diselesaikan sebelum tanggal 13 Mei 2020 untuk mendukung pelaksanaan peraturan Menteri ESDM No. 89/2020," kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Sebagai informasi, kebijakan penyesuaian harga gas tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 8 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 Tahun 2020. Kedua aturan ini merupakan turunan dari Perpres No 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Permen ESDM No 8/2020 mengatur pemberlakuan harga gas bumi sebesar USD6 per MMBTU di titik serah pengguna (plant gate) untuk tujuh sektor industri yaitu pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Kebijakan penyesuaian harga gas untuk sektor industri ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing pada ketujuh industri tersebut, yang akan memberikan efek berganda (multiplier effect) positif pada perekonomian nasional.
"Dengan adanya implementasi peraturan ini, menegaskan bahwa industri hulu migas tidak lagi sebagai sumber penerimaan Negara, tetapi telah meningkat perannya sebagai agen pertumbuhan ekonomi bangsa," kata Dwi.
"Juknis akan diselesaikan sebelum tanggal 13 Mei 2020 untuk mendukung pelaksanaan peraturan Menteri ESDM No. 89/2020," kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto di Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Sebagai informasi, kebijakan penyesuaian harga gas tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 8 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 Tahun 2020. Kedua aturan ini merupakan turunan dari Perpres No 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Permen ESDM No 8/2020 mengatur pemberlakuan harga gas bumi sebesar USD6 per MMBTU di titik serah pengguna (plant gate) untuk tujuh sektor industri yaitu pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Kebijakan penyesuaian harga gas untuk sektor industri ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing pada ketujuh industri tersebut, yang akan memberikan efek berganda (multiplier effect) positif pada perekonomian nasional.
"Dengan adanya implementasi peraturan ini, menegaskan bahwa industri hulu migas tidak lagi sebagai sumber penerimaan Negara, tetapi telah meningkat perannya sebagai agen pertumbuhan ekonomi bangsa," kata Dwi.
Lihat Juga :