Ditjen Hubud Awasi dan Monitoring Operasional Sriwijaya Group

Jum'at, 08 November 2019 - 23:08 WIB
Ditjen Hubud Awasi dan...
Ditjen Hubud Awasi dan Monitoring Operasional Sriwijaya Group
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen hubud) senantiasa memastikan terpenuhinya keselamatan penerbangan pesawat Sriwijaya Air dan Nam Air yang dioperasionalkan Sriwijaya Group di sejumlah rute.

Saat ini Sriwijaya Group masih mengoperasikan sebanyak 11 unit pesawat udara dari 30 unit pesawat udara yang dimiliki, selebihnya tidak dioperasikan dikarenakan dalam masa periode perawatan baik di GMF maupun perawatan Aircraft On Ground atau (AOG).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti menyampaikan bahwa Ditjen hubud akan terus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pesawat Sriwijaya Group yang masih beroperasi disejumlah rute.

“Ditjen Hubud memastikan terpenuhi keselamatan, keamanan dan kenyamanan calon pengguna jasa Sriwijaya Air dan Nam Air. Dan Ditjen Hubud akan memastikan bahwa hak - hak calon penumpang yang batal terbang maka akan dipenuhi oleh pihak Sriwijaya Group sesuai aturan yang berlaku,” jelas Polana di Jakarta, Jumat (8/11/2019).

Dia telah menginstruksikan kepada Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian pesawat Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara untuk melaksanakan kegiatan pengawasan dan monitoring terhadap pemenuhan aspek keselamatan dan pelayanan penumpang PT. Sriwijaya Group.

"Selain itu kami juga meminta kepada Sriwijaya Group wajib memastikan pemenuhan atas hak hak penumpang yang diakibatkan tidak beroperasinya pesawat Sriwijaya Group sesuai Peraturan Menteri PM 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia," tutup Polana

Dimana sesuai dengan ketentuan bahwa penumpang dapat melakukan proses penjadwalan ulang kembali penerbangan, pengembalian biaya tiket (refund) serta apabila terjadi keterlambatan penerbangan juga ditangani sesuai dengan ketentuan delay management yang telah diatur sesuai ketentuan Peraturan Menteri PM 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.
(akr)
Berita Terkait
Kinerja BBKFP Tembus...
Kinerja BBKFP Tembus Target, 2020 Perluas Pasar dan Launching Wisata Terbang
Kapasitas Penumpang...
Kapasitas Penumpang Pesawat Akan Diizinkan 100% Secara Berkala
Registrasi Penggunaan...
Registrasi Penggunaan Drone Makin Mudah, Kini Bisa Online
Penumpang Domestik Anjlok...
Penumpang Domestik Anjlok 90%, Kembalikan Kepercayaan Terbang Lagi Jadi Concern
Pesawat Lion Air Nomor...
Pesawat Lion Air Nomor JT-173 Tergelincir, Ini Penjelasan Kemenhub
Orang-orang Jadi Takut...
Orang-orang Jadi Takut Terbang Lagi Seiring Kasus Covid-19 Meningkat
Berita Terkini
Borong Employee Experience...
Borong Employee Experience Awards 2025, Bukti Komitmen Tim Human Capital ACC
49 menit yang lalu
Mengajak Pelanggan Mengimbangi...
Mengajak Pelanggan Mengimbangi 4.000 Ton Emisi CO2 Melawan Perubahan Iklim
1 jam yang lalu
China Ancam Perusahaan...
China Ancam Perusahaan Korea yang Kirim Produk Tanah Jarang ke AS
1 jam yang lalu
Boikot Produk Terafiliasi...
Boikot Produk Terafiliasi Israel Meluas, Apa Efeknya buat Ekonomi?
2 jam yang lalu
Dorong Ekonomi Syariah,...
Dorong Ekonomi Syariah, Global Islamic Finance Summit 2025 Siap Digelar
3 jam yang lalu
LG Mundur dari Proyek...
LG Mundur dari Proyek Baterai EV, Kadin Tepis RI Tak Menarik Bagi Investor
3 jam yang lalu
Infografis
Puluhan Rudal dan Ratusan...
Puluhan Rudal dan Ratusan Drone Rusia Bombardir Ibu Kota Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved