Majukan Industri Nasional, Instansi Pemerintah Wajib Pakai Produk Lokal

Minggu, 10 November 2019 - 17:13 WIB
Majukan Industri Nasional,...
Majukan Industri Nasional, Instansi Pemerintah Wajib Pakai Produk Lokal
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bertekad untuk terus menciptakan iklim usaha yang kondusif khususnya bagi pelaku industri nasional. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan dan langkah strategis yang tepat agar geliat sektor manufaktur di Indonesia semakin tumbuh signfikan.

“Kami ingin menciptakan suatu kondisi di mana industri dalam negeri bisa merasa nyaman di rumahnya sendiri. Salah satu upaya yang perlu dijalankan saat ini adalah mengoptimalkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN),” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Minggu (10/11/2019).

Guna mengakselerasi sasaran tersebut, Menperin Agus menggelar rapat Tim Nasional (Timnas) P3DN. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Timnas P3DN, Menperin menjabat sebagai Ketua Harian Timnas P3DN. Sedangkan Ketua Umum Timnas P3DN adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

“Jadi, di dalam rapat tadi, kami melakukan brainstorming dengan para pokja (kelompok kerja), yang terbagi dalam tiga pokja, yaitu bidang pemantauan dan implementasi P3DN, pengawasan dan pengendalian TKDN, serta diseminasi dan sosialisasi P3DN. Masing-masing pimpinan pokja menyampaikan hal-hal yang sudah, sedang, dan akan dilakukan,” paparnya.

Menperin menjelaskan, program P3DN mengatur mengenai kewajiban instansi pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri, terutama terkait dengan kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD. Selain itu memberikan preferensi kepada barang/jasa dari produksi dalam negeri yang ada pada proyek-proyek tersebut.

“Kita ketahui bahwa belanja APBN di kementerian dan lembaga cukup besar. Itu sudah bisa menjadi tools agar industri di dalam negeri dari berbagai sektor bisa ikut berkembang. Memang yang perlu ditekankan, kita harus punya satu pandangan yang sama, bahwa kepentingan kita adalah mendorong tumbuhnya industri nasional,” imbuhnya.

Sambung dia mencontohkan, pengadaan barang di lingkungan BUMN seperti Pertamina dan PLN memiliki potensi yang sangat besar untuk mengoptimalkan penggunaan produk lokal. “Kami berharap BUMN yang merupakan bagian dari pemerintah, juga mempunyai pandangan yang sama untuk memajukan industri dalam negeri,” tuturnya.

Menurut Agus, pemerintah telah memberikan fleksibilitas bagi offtaker (pembeli) bisa menggunakan produksi dalam negeri, meskipun tingkat kemahalannya berada di atas 25 persen dari produk impor. “Jadi, jangan perlu lagi khawatir bagi kementerian, lembaga, dan BUMN. Sebab, peraturannya sudah memungkinkan,” jelasnya.

Agus pun menekankan, perlu adanya kesadaran para pembeli bahwa produk industri dalam negeri saat ini sudah mampu kompetitif dengan produk impor. Selanjutnya, masyarakat Indonesia harus memiliki rasa bangga terhadap penggunaan produk lokal. “Industri kita sudah siap bersaing,” tegasnya.

Implementasi program P3DN dinilai dapat memberikan ruang bagi industri nasional untuk meningkatkan kapasitas produksi serta kualitas barang dan jasa yang dihasilkan sehingga akhirnya mampu bersaing secara mandiri di pasar internasional. Sedangkan, dalam aspek untuk mengurangi ketergantungan pasar domestik terhadap produk impor, P3DN juga menjadi proteksi tambahan terhadap potensi pelemahan nilai tukar.

Kemenperin mencatat, industri penunjang migas memiliki capaian TKDN berkisar antara 25,25%-75,09%, kemudian di industri ketenagalistrikan memiliki capaian TKDN 7%-80%. Sementara itu, capaian TKDN di sektor industri alat mesin pertanian berkisar antara 25%-62%, dan pada sektor industri alat kesehatan dengan capaian TKDN sekitar 6,26%-98,52%.

“Minimal dalam jangka waktu lima tahun ke depan, target yang ideal, local content-nya sudah di atas 40 persen dari semua sektor. Khususnya yang menggunakan anggaran pemerintah,” pungkasnya.
(akr)
Berita Terkait
Hore! UMKM Kecipratan...
Hore! UMKM Kecipratan Jatah Pasok Barang dan Jasa ke Pemerintah
Kepala LKPP: Baru 64...
Kepala LKPP: Baru 64 dari 546 Pemda yang Punya Unit Kerja Pengadaan Proaktif
Kemenperin Bongkar 4...
Kemenperin Bongkar 4 Proyek SPK Bodong, Nilainya Tembus Rp80 Miliar
Era Baru Pengadaan Barang...
Era Baru Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dengan Katalog Elektronik V6
IKM Didorong Lebih Optimal...
IKM Didorong Lebih Optimal Terlibat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Soal Pengadaan, Ganjar...
Soal Pengadaan, Ganjar Minta Pemda di Jateng Negosiasi dengan Penyedia Barang dan Jasa
Berita Terkini
Utang AS di Kuartal...
Utang AS di Kuartal II 2025 Diprediksi Bakal Nambah Rp8.590 Triliun
4 menit yang lalu
Bukan Cuma BUMN, Aset...
Bukan Cuma BUMN, Aset Negara Seperti GBK Akan Diambil Alih Danantara
1 jam yang lalu
Kejar Pertumbuhan Ekonomi...
Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8% Butuh Konektivitas Andal
9 jam yang lalu
Dampak Perang Dagang,...
Dampak Perang Dagang, DPR Dorong Impor Gas Penuhi Kebutuhan Industri
10 jam yang lalu
3 Fakta Menarik Singapore...
3 Fakta Menarik Singapore Airlines, Beri Bonus Fantastis 8 Kali Gaji dalam Setahun
12 jam yang lalu
Benahi Truk ODOL, Aptrindo:...
Benahi Truk ODOL, Aptrindo: Jangan Sampai Omon-omon, Harus Ada Roadmap Jelas
12 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Wajib Antisipasi...
Pemerintah Wajib Antisipasi Dampak Ekonomi Akibat Perang
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved