OJK Catat 144 Fintech Sudah Kantongi Izin

Minggu, 10 November 2019 - 21:12 WIB
OJK Catat 144 Fintech...
OJK Catat 144 Fintech Sudah Kantongi Izin
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sampai dengan 30 Oktober 2019, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin mencapai 144 perusahaan. Adapun terdapat penambahan 17 penyelenggara fintech yang sudah terdaftar yaitu, DUMI, Dynamic Credit Asia, Pundiku, TEMAN PRIMA, OK!P2P, DOEKU, Finsy, Mopinjam, BANTUSAKU, KlikCair, AdaModal, KONTANKU, IKI Modal, ETHIS, Kapital Boost, PAPITUPI SYARIAH, dan Berkah Fintek Syariah.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi OJK mengimbau, masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. "OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," ujar Hendrikus di Jakarta, Minggu (10/11/2019).

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi mencatat, hingga akhir Oktober 2019 kembali menemukan 297 entitas baru yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Sebelumnya pada 7 Oktober 2019, Satgas menemukan 133 entitas fintech lending ilegal.

Sedangkan total yang telah ditangani Satgas sejak tahun 2018 sampai 31 Oktober 2019, terdapat sebanyak 1.773 entitas fintech lending ilegal. Sebagai tahap awal, Warung Waspada Investasi akan dibuka setiap hari Jumat pukul 09.00-11.00 WIB bertempat di The Gade Coffee & Gold, Jalan H. Agus Salim, Jakarta Pusat.

Di sisi lain, Satgas Waspada Investasi bersama 13 kementerian/lembaga (K/L) yang menjadi anggotanya berinisiatif membuka layanan pengaduan, konsultasi dan sosialisasi langsung mengenai berbagai persoalan terkait investasi, fintech lending dan gadai swasta ilegal kepada masyarakat dengan membuka “Warung Waspada Investasi”.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OJK: Moratorium Fintech...
OJK: Moratorium Fintech P2P Lending Dicabut Pada Kuartal III 2023
Izin Uang Teman Dicabut,...
Izin Uang Teman Dicabut, Jumlah Pinjol Resmi Kini 102 Perusahaan
Moratorium Izin P2P...
Moratorium Izin P2P Lending Bakal Dicabut, OJK Ungkap Alasannya
Menyadari Kelemahan,...
Menyadari Kelemahan, OJK Akui Butuh Bantuan Fintech Lending
Roadmap Fintech P2P...
Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028 Meluncur, Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif
Marak Fintech Ilegal...
Marak Fintech Ilegal yang Meresahkan, Kenali Ciri-cirinya!
Berita Terkini
Percepat Terbentuknya...
Percepat Terbentuknya Ekosistem Pasar Karbon Nasional yang Kredibel, Transparan, dan Berdaya Saing
9 menit yang lalu
Bio Farma Luncurkan...
Bio Farma Luncurkan Bio-TCV, Perkuat Kedaulatan Vaksin Lewat Kolaborasi Akademisi dan Industri
22 menit yang lalu
Kucuran Investasi Rp1.010,6...
Kucuran Investasi Rp1.010,6 Triliun di Paruh Pertama 2026 Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja
36 menit yang lalu
Gerak Cepat, BRI Insurance...
Gerak Cepat, BRI Insurance Serahkan Klaim Asuransi Alat Berat Rp322 Juta ke Nasabah Pangkal Pinang
1 jam yang lalu
Pegadaian Perluas Program...
Pegadaian Perluas Program Pande Emas Perkuat Ekosistem Bullion Services
1 jam yang lalu
Bahlil Sebut Kehadiran...
Bahlil Sebut Kehadiran Blok Masela Mampu Dongkrak PDB Nasional hingga Rp2.477 Triliun
1 jam yang lalu
Infografis
10 Radar Militer Terbaik...
10 Radar Militer Terbaik di Dunia, Sudah Teruji di Medan Perang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved