OJK Catat 144 Fintech Sudah Kantongi Izin

Minggu, 10 November 2019 - 21:12 WIB
OJK Catat 144 Fintech...
OJK Catat 144 Fintech Sudah Kantongi Izin
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sampai dengan 30 Oktober 2019, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin mencapai 144 perusahaan. Adapun terdapat penambahan 17 penyelenggara fintech yang sudah terdaftar yaitu, DUMI, Dynamic Credit Asia, Pundiku, TEMAN PRIMA, OK!P2P, DOEKU, Finsy, Mopinjam, BANTUSAKU, KlikCair, AdaModal, KONTANKU, IKI Modal, ETHIS, Kapital Boost, PAPITUPI SYARIAH, dan Berkah Fintek Syariah.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi OJK mengimbau, masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. "OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," ujar Hendrikus di Jakarta, Minggu (10/11/2019).

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi mencatat, hingga akhir Oktober 2019 kembali menemukan 297 entitas baru yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Sebelumnya pada 7 Oktober 2019, Satgas menemukan 133 entitas fintech lending ilegal.

Sedangkan total yang telah ditangani Satgas sejak tahun 2018 sampai 31 Oktober 2019, terdapat sebanyak 1.773 entitas fintech lending ilegal. Sebagai tahap awal, Warung Waspada Investasi akan dibuka setiap hari Jumat pukul 09.00-11.00 WIB bertempat di The Gade Coffee & Gold, Jalan H. Agus Salim, Jakarta Pusat.

Di sisi lain, Satgas Waspada Investasi bersama 13 kementerian/lembaga (K/L) yang menjadi anggotanya berinisiatif membuka layanan pengaduan, konsultasi dan sosialisasi langsung mengenai berbagai persoalan terkait investasi, fintech lending dan gadai swasta ilegal kepada masyarakat dengan membuka “Warung Waspada Investasi”.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0993 seconds (0.1#10.140)