BRIsyariah Buka Empat Kantor Cabang Pembantu di Aceh
A
A
A
BANDA ACEH - Bersinergi dengan BRI, BRIsyariah membuka empat Kantor Cabang Pembantu (KCP) baru di Provinsi Aceh untuk melayani nasabah di sana. KCP BRIsyariah yang baru dibuka beroperasi secara sharing office dengan BRI. Artinya dalam 1 lokasi ada 2 bank, yakni BRI dan BRIsyariah. Sharing office ini merupakan wujud komitmen BRI dan BRIsyariah mendukung Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Provinsi Aceh.
Keempat KCP tersebut adalah KCP Simpang Surabaya, KCP Peunayong, KCP Lampriet dan KCP Lambaro. Dengan pembukaan 4 KCP ini maka saat ini ada 7 unit kerja BRIsyariah di Aceh yang siap melayani transaksi syariah. Jumlah ini akan terus bertambah, karena sesuai dengan Qanun Lembaga Keuangan Syariah No. 11 Tahun 2018, lembaga keuangan yang beroperasi di Provinsi Aceh wajib berlandaskan prinsip syariah paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Qanun ini diundangkan.
“Jaringan BRI di Aceh hingga saat ini tersebar di 5 Kota dan 14 Kabupaten di seluruh Provinsi Aceh. Terdiri dari 11 Kantor Cabang, 15 Kantor Cabang Pembantu, 141 Kantor Unit, 35 Teras BRI dan puluhan ribu agen Brilink. Dengan jumlah tersebut, menjadikan BRI sebagai bank dengan jaringan terluas di Provinsi Aceh. Melalui Qanun LKS BRI dan BRIsyariah optimistis mampu mendorong perekonomian wilayah setempat,” ujar Pimpinan Wilayah BRI Aceh Handaru Sakti.
Setelah pembukaan 4 KCP, BRIsyariah akan terus membuka outlet baru untuk mengimplementasikan Qanun LKS. “BRI merupakan bank dengan jumlah nasabah terbesar di Provinsi Aceh. Hingga tahun ini tercatat jumlah nasabah BRI di Aceh mencapai lebih dari 3,2 juta. Otomatis kami harus memperluas jaringan agar mudah dijangkau oleh nasabah BRI dan masyarakat Aceh pada umumnya. Untuk memberikan layanan maksimal, kami berencana membuka outlet baru, baik level Kantor Cabang maupun Kantor Cabang Pembantu,” ujar Corporate Secretary BRIsyariah Mulyatno Rachmanto.
Dalam rangka implementasi qanun LKS ini BRI dan BRIsyariah bersinergi untuk memberikan layanan terbaik pada nasabah, termasuk kemudahan dalam mengkonversi tabungan maupun pembiayaan.
Nasabah pemilik Tabungan Simpedes dan Britama tidak perlu khawatir, karena memindahkan dana ke Tabungan Faedah sangat mudah. Layanannya pun sudah didukung dengan mobile banking. Begitu pula nasabah BRI yang memiliki pinjaman dapat mengkonversinya kepada BRIsyariah.
“Proses konversi hingga sejauh ini berjalan natural. Dalam konversi atau take over pembiayaan kami tidak akan menambah kewajiban nasabah, apalagi mengurangi haknya. Sehingga nasabah tidak perlu khawatir atau ragu memindahkan tabungan maupun pembiayaannya. Dengan sinergi BRI dan BRIsyariah kami pastikan layanan kepada nasabah tidak akan berkurang. Insya Allah berkah dan berfaedah,” tutup Mulyatno.
Keempat KCP tersebut adalah KCP Simpang Surabaya, KCP Peunayong, KCP Lampriet dan KCP Lambaro. Dengan pembukaan 4 KCP ini maka saat ini ada 7 unit kerja BRIsyariah di Aceh yang siap melayani transaksi syariah. Jumlah ini akan terus bertambah, karena sesuai dengan Qanun Lembaga Keuangan Syariah No. 11 Tahun 2018, lembaga keuangan yang beroperasi di Provinsi Aceh wajib berlandaskan prinsip syariah paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Qanun ini diundangkan.
“Jaringan BRI di Aceh hingga saat ini tersebar di 5 Kota dan 14 Kabupaten di seluruh Provinsi Aceh. Terdiri dari 11 Kantor Cabang, 15 Kantor Cabang Pembantu, 141 Kantor Unit, 35 Teras BRI dan puluhan ribu agen Brilink. Dengan jumlah tersebut, menjadikan BRI sebagai bank dengan jaringan terluas di Provinsi Aceh. Melalui Qanun LKS BRI dan BRIsyariah optimistis mampu mendorong perekonomian wilayah setempat,” ujar Pimpinan Wilayah BRI Aceh Handaru Sakti.
Setelah pembukaan 4 KCP, BRIsyariah akan terus membuka outlet baru untuk mengimplementasikan Qanun LKS. “BRI merupakan bank dengan jumlah nasabah terbesar di Provinsi Aceh. Hingga tahun ini tercatat jumlah nasabah BRI di Aceh mencapai lebih dari 3,2 juta. Otomatis kami harus memperluas jaringan agar mudah dijangkau oleh nasabah BRI dan masyarakat Aceh pada umumnya. Untuk memberikan layanan maksimal, kami berencana membuka outlet baru, baik level Kantor Cabang maupun Kantor Cabang Pembantu,” ujar Corporate Secretary BRIsyariah Mulyatno Rachmanto.
Dalam rangka implementasi qanun LKS ini BRI dan BRIsyariah bersinergi untuk memberikan layanan terbaik pada nasabah, termasuk kemudahan dalam mengkonversi tabungan maupun pembiayaan.
Nasabah pemilik Tabungan Simpedes dan Britama tidak perlu khawatir, karena memindahkan dana ke Tabungan Faedah sangat mudah. Layanannya pun sudah didukung dengan mobile banking. Begitu pula nasabah BRI yang memiliki pinjaman dapat mengkonversinya kepada BRIsyariah.
“Proses konversi hingga sejauh ini berjalan natural. Dalam konversi atau take over pembiayaan kami tidak akan menambah kewajiban nasabah, apalagi mengurangi haknya. Sehingga nasabah tidak perlu khawatir atau ragu memindahkan tabungan maupun pembiayaannya. Dengan sinergi BRI dan BRIsyariah kami pastikan layanan kepada nasabah tidak akan berkurang. Insya Allah berkah dan berfaedah,” tutup Mulyatno.
(atk)