BRIsyariah Tawarkan Restrukturisasi Pembiayaan bagi Nasabah Terdampak Covid-19

Selasa, 05 Mei 2020 - 15:21 WIB
loading...
BRIsyariah Tawarkan Restrukturisasi Pembiayaan bagi Nasabah Terdampak Covid-19
BRIsyariah siap memberikan restrukturisasi pembiayaan bagi nasabah terdampak Covid-19 sesuai arahan OJK. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Selain berfokus pada pertumbuhan pembiayaan dan DPK, PT Bank BRIsyariah Tbk (BRIsyariah) juga terus memperhatikan kesehatan bank. NPF BRIsyariah pada triwulan I/2020 tercatat 2,95%, turun dibandingkan periode yang sama pada tahun 2019 yang mencapai 4,34%.

Sementara, Financing to Deposit Ratio (FDR) juga ada pada batas aman, yakni 92,11%. Hal ini menunjukkan fungsi intermediari perbankan yang optimal.

"Terkait pandemi virus Corona atau Covid-19 yang terjadi di Indonesia, BRIsyariah mengakui hal itu akan berdampak pada bank. Namun hal tersebut belum tampak pada triwulan I/2020," ujar Direktur Bisnis Komersil BRIsyariah Kokok Alun Akbar dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (5/5/2020).

Untuk itu, lanjutnya, BRIsyariah akan semakin selektif dalam melakukan ekspansi bisnis. "Kami tetap selektif dalam menyalurkan pembiayaan. Selain itu kami juga akan mengidentifikasi nasabah-nasabah yang usahanya berpotensi terdampak pandemi Covid-19," ungkap Alun.

Bagi nasabah pembiayaan yang usahanya terdampak pandemi Covid-19, BRIsyariah menawarkan keringanan dalam bentuk restrukturisasi pembiayaan. "Sesuai dengan arahan OJK, kami memberikan kesempatan keringanan/restrukturisasi pembiayaan kepada nasabah pembiayaan yang usahanya terdampak Covid-19 serta mengalami kesulitan pembayaran angsuran," tambahnya.

Restrukturisasi pembiayaan ini diperuntukkan nasabah mikro, kecil, menengah yang memenuhi persyaratan. Syaratnya antara lain kolektabilitas nasabah sebelum wabah Covid-19 termasuk lancar. Selain itu nasabah beritikad baik, bersikap kooperatif dengan mengisi form assessment, dan usahanya memiliki prospek baik.

"Kami mohon nasabah dapat kooperatif dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan. Namun bagi nasabah yang tidak terdampak serta memiliki kemampuan untuk membayar agar tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan waktunya," tutup Alun.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1627 seconds (0.1#10.140)