Belum Ada Kesepakatan Terkait Revisi PP 109/2012

Jum'at, 15 November 2019 - 06:20 WIB
Belum Ada Kesepakatan...
Belum Ada Kesepakatan Terkait Revisi PP 109/2012
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai memastikan tidak ada kesepakatan apapun terkait wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sunaryo, menilai pengendalian konsumsi rokok saat ini sudah bagus, apalagi didukung oleh kenaikan tarif cukai yang signifikan.

Menurut dia, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sudah cukup. "Itu sama presiden (persetujuannya)," kata dia di Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Sunaryo mengakui, untuk menyusun PMK 152, Kementerian Keuangan telah melakukan berbagai upaya luar biasa. Aturan ini dinilai sebagai bentuk pengendalian yang nyata. Melalui beleid tersebut, tarif cukai rokok golongan I naik di atas 50%.

Dia menegaskan belum ada kesepakatan apapun terkait wacana revisi PP 109/2012. Proses revisi PP 109/2012 juga wajib melibatkan berbagai kementerian.

Diantara kementerian yang terlibat antara lain Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Keuangan. Termasuk di dalamnya kementerian koordinator dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sebelumnya, sejumlah asosiasi industri tembakau yang tergabung dalam Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), dan Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) kompak menyampaikan penolakannya terhadap rencana revisi PP 109/2012 karena tujuannya hanya akan mematikan Industri Hasil Tembakau yang selama ini telah mempekerjakan jutaan orang dari hulu ke hilir.

"Kami akan segera menyurati Presiden untuk menyuarakan dan menjelaskan penolakan kami atas usulan revisi PP 109/2012. Kami harap beliau dapat mempertimbangkan dan merumuskan keputusan yang tepat," jelas Ketua Umum Gaprindo, Muhaimin Moefti.

Moefti meyakini Presiden dan kabinet barunya dapat mendengarkan aspirasi dari para asosiasi pelaku IHT yang memiliki kontribusi besar dalam menggerakkan perekonomian negara.

Dengan kenaikan tarif cukai yang tinggi ditambah rencana revisi PP 109/2012, Moefti menegaskan Industri Hasil Tembakau akan semakin terpuruk. Dampak negatifnya tidak hanya dialami oleh industri, namun juga ke perekonomian negara.

Pada IHT, mata pencahariaan, seperti petani tembakau dan cengkih, buruh pabrik, pekerja serta pemilik toko ritel, akan terancam hilang. Pabrikan rokok pun terkena imbasnya. Dari jumlah pabrik sebanyak 4.000-an pada 2007 silam, kini pabrikan yang tersisa hanya 700-an.

Tekanan pada industri diperkirakan akan mengancam seluruh mata rantai produksi yang terlibat, mulai dari tenaga kerja dan bisnis di bidang perkebunan, baik itu para petani tembakau dan cengkih, tenaga kerja pabrikan hingga pekerja dan pemilik toko ritel serta lini usaha lain yang terkait.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Penolakan Kenaikan Cukai...
Penolakan Kenaikan Cukai Tembakau Semakin Meluas
Pemerintah Perlu Libatkan...
Pemerintah Perlu Libatkan Stakeholders Rumuskan Kebijakan Cukai Tembakau
Kecil, Cukai Industri...
Kecil, Cukai Industri Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya Sumbang Rp515 M
Hasil Pengolahan Tembakau...
Hasil Pengolahan Tembakau Perlu Segera Diatur
Manfaat Cukai Rokok...
Manfaat Cukai Rokok Dituangkan dalam Dana Bagi Hasil, Siapa Saja Penerimanya?
Lonjakan Cukai Perparah...
Lonjakan Cukai Perparah Peredaran Rokok Ilegal, Satgas Bisa Sulit Bekerja Efektif
Berita Terkini
IHSG Makin Parah, Hari...
IHSG Makin Parah, Hari Ini Ditutup Ambles 4,20 Persen ke 5.594
1 jam yang lalu
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
1 jam yang lalu
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
1 jam yang lalu
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
2 jam yang lalu
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
2 jam yang lalu
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved