Mandiri Syariah Targetkan Kerja Sama Kustodian Rp2,7 triliun
A
A
A
JAKARTA - PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) menandatangani Perjanjian Jasa Kustodian dengan PT Bank Aceh Syariah senilai Rp500 miliar dan dengan PT BPD Kaltim Kaltara senilai Rp200 miliar. Mandiri Syariah merupakan bank umum syariah BUKU 3 pertama yang menyediakan layanan Kustodian dan Wali Amanat sesuai tata kelola syariah.
"Wali Amanat merupakan layanan jasa yang diberikan Mandiri Syariah untuk mewakili Pemegang Sukuk dalam melakukan pemantauan pemenuhan hak dan kewajiban Penerbit berdasarkan Perjanjian Penerbitan Sukuk," ujar Direktur Finance, Strategy & Treasury Mandiri Syariah Ade Cahyo Nugroho di sela sela acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) di Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Sebagai bank syariah terbesar di Indonesia, tentunya perseroan berkomitmen untuk berperan aktif dalam pengembangan keuangan syariah di Indonesia termasuk penyediaan Jasa Layanan Kustodian dan Wali Amanat.
Ade berharap layanan Jasa Kustodian dan Wali Amanat berdasarkan prinsip syariah, menjadi kontribusi Mandiri Syariah dalam pengembangan ekosistem keuangan syariah di Indonesia, khususnya Pasar Modal Syariah.
Pimpinan Divisi Perencanaan Dan Strategis PT Bank Aceh Syariah Amal Hasan menyatakan, sejalan dengan persiapan penerapan peraturan Qanun No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang diberlakukan menyeluruh di Provinsi Aceh, Bank Aceh telah menyesuaikan diri melakukan seluruh tata kelola perusahaan menggunakan prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum adanya Bank Umum Syariah yang memiliki layanan Kustodian, perseroan sangat kesulitan dalam pengelolaan dan pengadministrasian surat berharga serta produk treasury lainnya. Maka dari itu, dengan adanya layanan Kustodian di Mandiri Syariah sekarang sangat terbantu dalam melaksanakan tata kelola sesuai prinsip syariah.
Direktur Bisnis dan Syariah PT BPD Kaltim Kaltara Hairruzaman juga menyampaikan bahwa untuk kaffah-nya layanan bank syariah, sudah seharusnya lembaga keuangan syariah menyimpan efeknya di Kustodian Bank Umum Syariah.
"Selain lebih syar’i pengadministrasiannya, Manajemen Kaltim Kaltara juga berharap dapat turut berperan aktif dalam memajukan industri keuangan syariah di Indonesia," ungkap dia.
Selain penandatanganan Perjanjian Jasa Kustodian, pada waktu bersamaan dilakukan juga penandatanganan Addendum II Perjanjian Penerbitan Dan Penunjukkan Sukuk Mudharabah III Tahun 2019 senilai Rp100 miliar.
Direktur Keuangan PNM Tjatur H. Priyono mengungkapkan, sukuk ini merupakan kelanjutan dari penerbitan Sukuk Mudharabah III PNM Tahun 2019 dari rencana penerbitan Sukuk PNM sebesar Rp2 triliun.
"Penerbitan Sukuk ini akan digunakan untuk tambahan modal kerja pembiayaan syariah PNM, baik melalui PNM Mekaar maupun PNM ULaMM yang tersebar di seluruh Indonesia," katanya.
"Wali Amanat merupakan layanan jasa yang diberikan Mandiri Syariah untuk mewakili Pemegang Sukuk dalam melakukan pemantauan pemenuhan hak dan kewajiban Penerbit berdasarkan Perjanjian Penerbitan Sukuk," ujar Direktur Finance, Strategy & Treasury Mandiri Syariah Ade Cahyo Nugroho di sela sela acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) di Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Sebagai bank syariah terbesar di Indonesia, tentunya perseroan berkomitmen untuk berperan aktif dalam pengembangan keuangan syariah di Indonesia termasuk penyediaan Jasa Layanan Kustodian dan Wali Amanat.
Ade berharap layanan Jasa Kustodian dan Wali Amanat berdasarkan prinsip syariah, menjadi kontribusi Mandiri Syariah dalam pengembangan ekosistem keuangan syariah di Indonesia, khususnya Pasar Modal Syariah.
Pimpinan Divisi Perencanaan Dan Strategis PT Bank Aceh Syariah Amal Hasan menyatakan, sejalan dengan persiapan penerapan peraturan Qanun No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang diberlakukan menyeluruh di Provinsi Aceh, Bank Aceh telah menyesuaikan diri melakukan seluruh tata kelola perusahaan menggunakan prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum adanya Bank Umum Syariah yang memiliki layanan Kustodian, perseroan sangat kesulitan dalam pengelolaan dan pengadministrasian surat berharga serta produk treasury lainnya. Maka dari itu, dengan adanya layanan Kustodian di Mandiri Syariah sekarang sangat terbantu dalam melaksanakan tata kelola sesuai prinsip syariah.
Direktur Bisnis dan Syariah PT BPD Kaltim Kaltara Hairruzaman juga menyampaikan bahwa untuk kaffah-nya layanan bank syariah, sudah seharusnya lembaga keuangan syariah menyimpan efeknya di Kustodian Bank Umum Syariah.
"Selain lebih syar’i pengadministrasiannya, Manajemen Kaltim Kaltara juga berharap dapat turut berperan aktif dalam memajukan industri keuangan syariah di Indonesia," ungkap dia.
Selain penandatanganan Perjanjian Jasa Kustodian, pada waktu bersamaan dilakukan juga penandatanganan Addendum II Perjanjian Penerbitan Dan Penunjukkan Sukuk Mudharabah III Tahun 2019 senilai Rp100 miliar.
Direktur Keuangan PNM Tjatur H. Priyono mengungkapkan, sukuk ini merupakan kelanjutan dari penerbitan Sukuk Mudharabah III PNM Tahun 2019 dari rencana penerbitan Sukuk PNM sebesar Rp2 triliun.
"Penerbitan Sukuk ini akan digunakan untuk tambahan modal kerja pembiayaan syariah PNM, baik melalui PNM Mekaar maupun PNM ULaMM yang tersebar di seluruh Indonesia," katanya.
(ind)