Tak Dilibatkan, Pemangku Kepentingan IHT Minta Hentikan Revisi PP 109/2012
A
A
A
JAKARTA - Eksistensi Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional semakin terancam akibat usulan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk merevisi Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan
Revisi tersebut dinilai akan memberikan dampak negatif yang luar biasa bagi IHT, baik dari sisi keberlangsungan usaha dan penyerapan tenaga kerja.
"Kami menolak revisi Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan karena usulan tersebut belum pernah disosialisasikan kepada stakeholder di sektor IHT. Selain itu, tidak dijelaskan pasal-pasal yang akan diubah, kita tidak tahu apakah revisi ini menguntungkan atau malah merugikan sektor IHT," kata Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), M. Nur Azami, di Jakarta, Jumat (15/11/2019).
Azami mengungkapkan, Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan sudah cukup ketat dan mengatur promosi produk, iklan, tidak menjangkau anak dibawah umur.
"Aturan tersebut tidak perlu direvisi, kecuali revisi tersebut melibatkan stakeholder dan pasal-pasal di Peraturan Pemerintah 109/2012 tidak memberatkan sektor industri hasil tembakau," paparnya.
Lebih lanjut, pada revisi aturan tersebut, akan ada pasal muatan gambar peringatan pada kemasan rokok dan belum disosialisasikan kepada stakeholder.
"Gambar peringatan yang besar menyebabkan kenaikan biaya produksi bagi pabrikan. Sampai dengan hari ini, isu kenaikan cukai cukup memberatkan, apalagi dengan peringatan gambar yang besar sekitar 90%," ujar Azami.
Azami menilai, peringatan berupa gambar larangan merokok sebesar 90% sangat mengarah pada aturan Plaint Packaging yang diterapkan beberapa negara seperti kalo di Thailand. Aturan ini akan menghilangkan ciri khas produk tembakau asal Indonesia.
"Thailand dan Australia itu tidak punya sejarah dan kearifan lokal dalam hal tembakau seperti Indonesia, jadi tidak bisa disamakan. Apabila aturan yang sama diterapkan, malah bisa meningkatkan peredaran rokok ilegal, dan sangat merugikan komunitas yang bergantung hidupnya dari tembakau," tegasnya.
Sebelumnya, beredar pemberitaan bahwa Kemenkes memberikan usulan terkait rancangan revisi PP 109/2012. Beberapa poin revisi tersebut adalah memperluas ukuran gambar peringatan kesehatan dari 40% menjadi 90%, pelarangan bahan tambahan dan melarang total promosi dan iklan di berbagai media, dengan dalih adanya peningkatan prevalensi perokok anak.
Revisi PP 109/2012 tidak sejalan dengan semangat pemerintahan Jokowi yang mendorong adanya transparansi dalam proses pembuatan peraturan-perundang-undangan serta mempermudah kegiatan investasi dan berusaha, yang berorientasi pada penciptaan lapangan pekerjaan.
Revisi tersebut dinilai akan memberikan dampak negatif yang luar biasa bagi IHT, baik dari sisi keberlangsungan usaha dan penyerapan tenaga kerja.
"Kami menolak revisi Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan karena usulan tersebut belum pernah disosialisasikan kepada stakeholder di sektor IHT. Selain itu, tidak dijelaskan pasal-pasal yang akan diubah, kita tidak tahu apakah revisi ini menguntungkan atau malah merugikan sektor IHT," kata Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), M. Nur Azami, di Jakarta, Jumat (15/11/2019).
Azami mengungkapkan, Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan sudah cukup ketat dan mengatur promosi produk, iklan, tidak menjangkau anak dibawah umur.
"Aturan tersebut tidak perlu direvisi, kecuali revisi tersebut melibatkan stakeholder dan pasal-pasal di Peraturan Pemerintah 109/2012 tidak memberatkan sektor industri hasil tembakau," paparnya.
Lebih lanjut, pada revisi aturan tersebut, akan ada pasal muatan gambar peringatan pada kemasan rokok dan belum disosialisasikan kepada stakeholder.
"Gambar peringatan yang besar menyebabkan kenaikan biaya produksi bagi pabrikan. Sampai dengan hari ini, isu kenaikan cukai cukup memberatkan, apalagi dengan peringatan gambar yang besar sekitar 90%," ujar Azami.
Azami menilai, peringatan berupa gambar larangan merokok sebesar 90% sangat mengarah pada aturan Plaint Packaging yang diterapkan beberapa negara seperti kalo di Thailand. Aturan ini akan menghilangkan ciri khas produk tembakau asal Indonesia.
"Thailand dan Australia itu tidak punya sejarah dan kearifan lokal dalam hal tembakau seperti Indonesia, jadi tidak bisa disamakan. Apabila aturan yang sama diterapkan, malah bisa meningkatkan peredaran rokok ilegal, dan sangat merugikan komunitas yang bergantung hidupnya dari tembakau," tegasnya.
Sebelumnya, beredar pemberitaan bahwa Kemenkes memberikan usulan terkait rancangan revisi PP 109/2012. Beberapa poin revisi tersebut adalah memperluas ukuran gambar peringatan kesehatan dari 40% menjadi 90%, pelarangan bahan tambahan dan melarang total promosi dan iklan di berbagai media, dengan dalih adanya peningkatan prevalensi perokok anak.
Revisi PP 109/2012 tidak sejalan dengan semangat pemerintahan Jokowi yang mendorong adanya transparansi dalam proses pembuatan peraturan-perundang-undangan serta mempermudah kegiatan investasi dan berusaha, yang berorientasi pada penciptaan lapangan pekerjaan.
(ind)