AMTI Apresiasi Pemerintah Tidak Naikkan Cukai Rokok Kretek

Kamis, 10 Desember 2020 - 16:36 WIB
loading...
AMTI Apresiasi Pemerintah Tidak Naikkan Cukai Rokok Kretek
AMTI mengapresiasi keputusan pemerintah yang tidak menaikkan cukai hasil tembakau untuk sigaret kretek tangan (SKT). Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengapresiasi keputusan pemerintah, khususnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada golongan sigaret kretek tangan (SKT) pada tahun 2021.

Hal ini demi perlindungan ratusan ribu tenaga kerja yang terlibat di dalamnya, penyerapan produksi tembakau yang melibatkan 2,6 juta orang, serta keberlangsungan industri kretek tangan yang padat karya.

(Baca Juga: Saham Emiten Rokok Rontok Imbas Pengumuman Kenaikan Cukai)

"Kami mengapresiasi keputusan pemerintah dengan tidak menaikkan tarif cukai golongan SKT demi melindungi ratusan ribu pekerja," ujar Ketua Departemen Media Center AMTI Hananto Wibisono saat dihubungi, Kamis (10/12/2020).

Kendati demikian, AMTI menyayangkan kenaikan tarif cukai yang cukup tinggi bagi rokok mesin, yang melampaui inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Menurut Hananto, kenaikan tarif cukai tersebut masih cukup memberikan pekerjaan rumah (PR) bagi para pemangku kepentingan industri hasil tembakau yang cukup terdampak akibat kenaikan tarif CHT 2020 yang cukup tinggi, serta pandemi Covid-19.

Di sisi lain, AMTI mencatat hal positif, yaitu alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang merupakan dana transfer dana pusat ke daerah yang disampaikan secara gamblang.

Sebesar 50% akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya petani/buruh tani tembakau dan buruh rokok. Dari alokasi ini, sebesar 35% akan diberikan melalui dukungan program pembinaan lingkungan sosial yang terdiri dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada buruh tani tembakau dan buruh rokok, sebesar 5% untuk pelatihan profesi kepada buruh tani/buruh pabrik rokok termasuk bantuan modal usaha kepada buruh tani/buruh pabrik rokok yang akan beralih menjadi pengusaha UMKM, serta 10% untuk dukungan melalui program peningkatan kualitas bahan baku.

(Baca Juga: Cukai Dipastikan Naik, Sri Mulyani Ingin Harga Rokok Makin Tidak Terbeli)

Sedangkan alokasi lainnya yaitu sebesar 25% adalah untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional, dan 25% untuk mendukung penegakan hukum dalam bentuk program pembinaan industri, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta program pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal.

"Kesejahteraan para petani tembakau dan pekerja mendapat perhatian cukup besar, dan menerima porsi yang signifikan. Hal ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada lebih dari 3 juta petani dan tenaga kerja di IHT," tandas Hananto.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1958 seconds (0.1#10.140)