AMTI Apresiasi Pemerintah Tidak Naikkan Cukai Rokok Kretek
Kamis, 10 Desember 2020 - 16:36 WIB
loading...
AMTI mengapresiasi keputusan pemerintah yang tidak menaikkan cukai hasil tembakau untuk sigaret kretek tangan (SKT). Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengapresiasi keputusan pemerintah, khususnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada golongan sigaret kretek tangan (SKT) pada tahun 2021.
Hal ini demi perlindungan ratusan ribu tenaga kerja yang terlibat di dalamnya, penyerapan produksi tembakau yang melibatkan 2,6 juta orang, serta keberlangsungan industri kretek tangan yang padat karya.
(Baca Juga: Saham Emiten Rokok Rontok Imbas Pengumuman Kenaikan Cukai)
"Kami mengapresiasi keputusan pemerintah dengan tidak menaikkan tarif cukai golongan SKT demi melindungi ratusan ribu pekerja," ujar Ketua Departemen Media Center AMTI Hananto Wibisono saat dihubungi, Kamis (10/12/2020).
Kendati demikian, AMTI menyayangkan kenaikan tarif cukai yang cukup tinggi bagi rokok mesin, yang melampaui inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Menurut Hananto, kenaikan tarif cukai tersebut masih cukup memberikan pekerjaan rumah (PR) bagi para pemangku kepentingan industri hasil tembakau yang cukup terdampak akibat kenaikan tarif CHT 2020 yang cukup tinggi, serta pandemi Covid-19.
Di sisi lain, AMTI mencatat hal positif, yaitu alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang merupakan dana transfer dana pusat ke daerah yang disampaikan secara gamblang.
Hal ini demi perlindungan ratusan ribu tenaga kerja yang terlibat di dalamnya, penyerapan produksi tembakau yang melibatkan 2,6 juta orang, serta keberlangsungan industri kretek tangan yang padat karya.
(Baca Juga: Saham Emiten Rokok Rontok Imbas Pengumuman Kenaikan Cukai)
"Kami mengapresiasi keputusan pemerintah dengan tidak menaikkan tarif cukai golongan SKT demi melindungi ratusan ribu pekerja," ujar Ketua Departemen Media Center AMTI Hananto Wibisono saat dihubungi, Kamis (10/12/2020).
Kendati demikian, AMTI menyayangkan kenaikan tarif cukai yang cukup tinggi bagi rokok mesin, yang melampaui inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Menurut Hananto, kenaikan tarif cukai tersebut masih cukup memberikan pekerjaan rumah (PR) bagi para pemangku kepentingan industri hasil tembakau yang cukup terdampak akibat kenaikan tarif CHT 2020 yang cukup tinggi, serta pandemi Covid-19.
Di sisi lain, AMTI mencatat hal positif, yaitu alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang merupakan dana transfer dana pusat ke daerah yang disampaikan secara gamblang.
Lihat Juga :