Lima Cara Mengenal Investasi Tanah Bodong

Minggu, 17 November 2019 - 11:37 WIB
Lima Cara Mengenal Investasi...
Lima Cara Mengenal Investasi Tanah Bodong
A A A
JAKARTA - Investasi merupakan suatu aktivitas dengan menempat dana pada periode tertentu dengan tujuan penggunaan dana tersebut dapat menghasilkan keuntungan di kemudian hari.

Investasi pun begitu penting, bahkan orang kaya sekalipun butuh berinvestasi untuk melindungi asetnya dari penurunan nilai akibat inflasi.

Namun tidak semua investasi itu benar. Satgas Waspada Investasi di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terus menerus mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak terjebak dengan tawaran investasi ilegal. Yang terbaru ialah terkuaknya investasi ilegal berkedok perkebunan dengan nama Kampung Kurma.

Skema bisnis Kampung Kurma adalah menawarkan investasi unit lahan pohon kurma dengan skema satu unit lahan seluas 400 meter persegi hingga 500 meter persegi yang ditanami lima pohon kurma dan akan menghasilkan Rp175 juta per tahun. Selanjutnya, pohon kurma mulai berbuah pada usia 4-10 tahun dan akan terus berbuah hingga usia pohon 90-100 tahun.

Alih-alih menjanjikan, Kampung Kurma justru tidak memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan investasi perkebunan. Bahkan Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan investasi perkebunan ilegal Kampung Kurma sejak 28 April 2019.

"Karena kegiatan usahanya tidak punya izin dari pihak berwenang sehingga berpotensi merugikan masyarakat. Untuk itu, kami mendorong agar korban segera membuat laporan kepada Kepolisian," terang Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing di Jakarta, Minggu (17/11/2019).

Tongam menjelaskan, sebelum diumumkan pada 28 April, pengurus Kampung Kurma telah diundang dalam rapat Satgas Waspada Investasi, namun Kampung Kurma tidak hadir.

Dalam rapat tersebut, diperoleh konfirmasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian Perdagangan, bahwa Kampung Kurma tidak memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan investasi perkebunan.

"Dalih Kampung Kurma bahwa mereka melakukan perdagangan tidak bisa dibenarkan, karena skema perdagangan hanya dapat dilakukan dengan cara cash and carry, bukan investasi. Satgas sudah mengajukan pemblokiran situsnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Selain itu, Satgas juga telah melaporkan Kampung Kurma kepada Bareskrim Polri," jelasnya.

Agar tidak terjebak dengan skema yang sama, Satgas Waspada Investasi memberi lima cara mengenali investasi tanah bodong. Berikut tipsnya:

Berikut cara mengenali investasi tanah bodong:
1. Cek Perizinan Perusahaan
Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2. Cek Produk Penawaran

Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

3. Cek Logo
Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Rekam Jejak
Ciri-ciri lain dari investasi bodong adalah rekam jejak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Biasanya, mereka akan mengklaim banyak hal mulai dari kepuasan investor tetap, pengalaman bertahun-tahun dalam dunia investasi, hingga menerima penghargaan dan menghasilkan uang dengan jumlah yang luar biasa.

5. Informasi Terbatas
Pada umumnya, investasi yang legal akan menjelaskan sejelas-jelasnya pada calon investor tentang model investasi dan pengelolaan dananya. Namun, hal sebaliknya akan Anda temukan pada investasi bodong. Informasinya sangat terbatas dan dibatasi.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
32 Perusahaan Investasi...
32 Perusahaan Investasi dan 50 Gadai Ilegal Ditutup
Daftar 14 Investasi...
Daftar 14 Investasi Ilegal yang Distop Satgas Waspada Investasi
Pinjaman Online Ilegal...
Pinjaman Online Ilegal Intai Masyarakat yang Kesulitan Ekonomi
Ragam Modus Investasi...
Ragam Modus Investasi Ilegal, Mulai dari Pohon Jabon hingga Tiktok
Awas Terjebak Investasi...
Awas Terjebak Investasi Bodong, Catat Ciri-cirinya
Investasi Bodong dan...
Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Masih Menjamur, Ini Temuan SWI di Oktober 2022
Berita Terkini
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
2 jam yang lalu
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
3 jam yang lalu
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
13 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
13 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
14 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
14 jam yang lalu
Infografis
Mengenal Stroke, Penyebab...
Mengenal Stroke, Penyebab Suami Najwa Shihab Meninggal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved