Lima Cara Mengenal Investasi Tanah Bodong

Minggu, 17 November 2019 - 11:37 WIB
Lima Cara Mengenal Investasi...
Lima Cara Mengenal Investasi Tanah Bodong
A A A
JAKARTA - Investasi merupakan suatu aktivitas dengan menempat dana pada periode tertentu dengan tujuan penggunaan dana tersebut dapat menghasilkan keuntungan di kemudian hari.

Investasi pun begitu penting, bahkan orang kaya sekalipun butuh berinvestasi untuk melindungi asetnya dari penurunan nilai akibat inflasi.

Namun tidak semua investasi itu benar. Satgas Waspada Investasi di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terus menerus mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak terjebak dengan tawaran investasi ilegal. Yang terbaru ialah terkuaknya investasi ilegal berkedok perkebunan dengan nama Kampung Kurma.

Skema bisnis Kampung Kurma adalah menawarkan investasi unit lahan pohon kurma dengan skema satu unit lahan seluas 400 meter persegi hingga 500 meter persegi yang ditanami lima pohon kurma dan akan menghasilkan Rp175 juta per tahun. Selanjutnya, pohon kurma mulai berbuah pada usia 4-10 tahun dan akan terus berbuah hingga usia pohon 90-100 tahun.

Alih-alih menjanjikan, Kampung Kurma justru tidak memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan investasi perkebunan. Bahkan Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan investasi perkebunan ilegal Kampung Kurma sejak 28 April 2019.

"Karena kegiatan usahanya tidak punya izin dari pihak berwenang sehingga berpotensi merugikan masyarakat. Untuk itu, kami mendorong agar korban segera membuat laporan kepada Kepolisian," terang Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing di Jakarta, Minggu (17/11/2019).

Tongam menjelaskan, sebelum diumumkan pada 28 April, pengurus Kampung Kurma telah diundang dalam rapat Satgas Waspada Investasi, namun Kampung Kurma tidak hadir.

Dalam rapat tersebut, diperoleh konfirmasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian Perdagangan, bahwa Kampung Kurma tidak memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan investasi perkebunan.

"Dalih Kampung Kurma bahwa mereka melakukan perdagangan tidak bisa dibenarkan, karena skema perdagangan hanya dapat dilakukan dengan cara cash and carry, bukan investasi. Satgas sudah mengajukan pemblokiran situsnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Selain itu, Satgas juga telah melaporkan Kampung Kurma kepada Bareskrim Polri," jelasnya.

Agar tidak terjebak dengan skema yang sama, Satgas Waspada Investasi memberi lima cara mengenali investasi tanah bodong. Berikut tipsnya:

Berikut cara mengenali investasi tanah bodong:
1. Cek Perizinan Perusahaan
Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2. Cek Produk Penawaran

Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

3. Cek Logo
Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Rekam Jejak
Ciri-ciri lain dari investasi bodong adalah rekam jejak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Biasanya, mereka akan mengklaim banyak hal mulai dari kepuasan investor tetap, pengalaman bertahun-tahun dalam dunia investasi, hingga menerima penghargaan dan menghasilkan uang dengan jumlah yang luar biasa.

5. Informasi Terbatas
Pada umumnya, investasi yang legal akan menjelaskan sejelas-jelasnya pada calon investor tentang model investasi dan pengelolaan dananya. Namun, hal sebaliknya akan Anda temukan pada investasi bodong. Informasinya sangat terbatas dan dibatasi.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1529 seconds (0.1#10.140)