Bunga KUR Jadi 6%, DPR: Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran

Senin, 18 November 2019 - 22:02 WIB
Bunga KUR Jadi 6%, DPR:...
Bunga KUR Jadi 6%, DPR: Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran
A A A
JAKARTA - Keputusan pemerintah menurunkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga 6% per tahun di 2020 disambut baik Komisi XI DPR RI. Kendati demikian, langkah ini harus diimbangi dengan pengawasan ketat sehingga penyaluran KUR tepat sasaran.

“Pemerintah harus benar-benar memastikan jika penerima program KUR harus benar-benar pelaku usaha kecil. Jangan sampai penurunan kredit hingga 6% per tahun dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang seharusnya masuk kategori penerima skema kredit komersial,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Dia menjelaskan, keputusan pemerintah menurunkan bunga kredit KUR sesuai dengan rekomendasi dari Komisi XI DPR. Menurutnya, para wakil rakyat terus mendorong penurunan suku bunga KUR sehingga sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kian bergairah. Apalagi saat ini kondisi ekonomi global mengalami pelambatan.

“Sektor UMKM merupakan pemain utama yang menjaga roda perekenomian nasional tetap berjalan. Sektor usaha ini paling tahan banting di tengah berbagai krisis ekonomi sehingga harus kita dorong untuk tetap berjalan,” ujarnya. (Baca Juga: Bunga KUR Turun 6% Disambut Gembira Bank Penyalur )

Politikus PKB ini mengungkapkan, dari beberapa indikator seperti serapan tenaga kerja dan sumbangan terhadap produk domestik bruto (PDB), sektor UMKM telah memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional. Berdasarkan data yang dilansir BPS 2017, penyerapan tenaga kerja dari sektor UMKM mencapai 96,9% dari total penyerapan tenaga kerja di tanah air, sedangkan sumbangan terhadap PDB mencapai 60,34%. “Data-data tersebut menunjukkan sektor UMKM memang vital bagi perekonomian di tanah air,” katanya.

Kendati demikian, politikus asal Jawa Tengah ini kembali berpesan agar proses penyaluran KUR harus tepat sasaran. Menurutnya penurunan bunga KUR dipastikan akan memperbesar subsidi dari APBN. Jika hal tersebut tidak diimbangi dengan pengawasan ketat, maka yang diuntungkan pengusaha besar yang memanipulasi usaha mereka sehingga seolah-olah masuk kategori kecil dan menengah.

“Klasifikasi penerima KUR juga harus benar-benar jelas, jangan sampai perbankan mengandalkan data lama tanpa verifikasi lebih lanjut. Bisa jadi ada pelaku usaha yang dulunya masuk kategori kecil dan menengah sekarang sudah berkembang sehingga harus masuk kategori penerima skema kredit komersial,” katanya.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan menurunkan bunga KUR menjadi 6% dari semula 7%. Selain itu, total plafon KUR juga ditingkatkan dari Rp140 triliun menjadi Rp190 triliun atau sesuai dengan ketersediaan anggaran pada APBN 2020.

Jumlah tersebut akan terus meningkat secara bertahap hingga Rp325 triliun pada 2024. Plafon maksimal pengajuan KUR juga akan meningkat dari Rp25.000.000 menjadi Rp50.000.000. Kebijakan ini rencananya akan berlaku efektif mulai 2020.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
4,5 Juta Debitur Sudah...
4,5 Juta Debitur Sudah Merasakan KUR, Gelontoran Duitnya Capai Rp148,38 T
Lanjut hingga Akhir...
Lanjut hingga Akhir Tahun, Subsidi Bunga KUR Sudah Disalurkan ke 7,90 Juta Debitur
Mendag Lutfi: Anggaran...
Mendag Lutfi: Anggaran KUR UMKM Tembus Rp300 Triliun
Plafon KUR Naik Tanpa...
Plafon KUR Naik Tanpa Jaminan Disambut Baik, Diyakini Bakal Genjot Produktivitas
Ada Perubahan Skema...
Ada Perubahan Skema KUR Tahun 2020, Mau Tahu Apa Saja?
UMKM Sektor Kelautan...
UMKM Sektor Kelautan dan Perikanan Terima Kucuran KUR Sebesar Rp3,95 Triliun
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
12 menit yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
40 menit yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
52 menit yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
1 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
1 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
2 jam yang lalu
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved