Kementerian BUMN Bawa Persoalan Jiwasraya ke Kejaksaan Agung

Selasa, 19 November 2019 - 14:48 WIB
Kementerian BUMN Bawa...
Kementerian BUMN Bawa Persoalan Jiwasraya ke Kejaksaan Agung
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyerahkan persoalan dugaan fraud oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke Kejaksaan Agung. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, persoalan ini dibawa ke ranah hukum agar semuanya menjadi terang benderang.

"Detailnya pokoknya supaya Kejaksaan bisa proses apakah ada unsur pidana atau tidak? Kalau ada unsur pidana tolong diproses," ujar Arya di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (19/11/2019).

Dia menjelaskan, Kementerian BUMN membawa perkara tersebut ke ranah hukum karena banyaknya aduan dari masyarakat yang mengaku belum mendapatkan haknya berupa pembayaran polis dari perseroan. "Kan banyak laporan masyarakat, ya sudah kita laporkan saja supaya jaksanya yang proses. Supaya clear, proses hukumnya jalan, daripada isu-isu terus," tegasnya.

Dia berharap pihak Kejaksaan segera memproses masalah ini sehingga hak-hak semua pihak, baik konsumen maupun Jiwasraya terpenuhi. "Kita dorong Kejaksaan supaya (segera) diproses," tegasnya.

Di bagian lain, disinggung mengenai pelaporan Kementerian BUMN ke Kejaksaan Agung terkait dugaan fraud yang dilakukan manajemen lama, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasangko mengatakan bahwa dirinya an mengembalikan keputusan tersebut ke pemegang saham. Dia memastikan bahwa pelaporan terhadap manajemen lama Jiwasraya tidak akan mengganggu jalannya bisnis perusahaan dan upaya penyelamatan Jiwasraya.

"Kalau untuk urusan legal lebih baik ditanyakan langsung ke pihak terkait dan kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami profesional yang siap ditempatkan di mana saja untuk menyelesaikan tugas yang diberikan," tandasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6254 seconds (0.1#10.140)