Jokowi Minta Minimal 40 Permen Penghambat Investasi Dihapus
Kamis, 21 November 2019 - 16:26 WIB
Jokowi Minta Minimal 40 Permen Penghambat Investasi Dihapus
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali meminta agar jajarannya mencabut aturan yang menghambat investasi. Para menteri diberi target sampai akhir Desember minimal 40 peraturan menteri (permen) penghambat investasi harus dicabut.
“Presiden menginstruksikan kepada seluruh menteri sampai akhir Desember sekurang-kurangnya mencabut 40 permen yang dianggap menghambat kemudahan investasi dan berusaha termasuk perizinan yang tersebar di beberapa kementerian,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden, Kamis (21/11/2019).
Sebelumnya dalam pembukaan rapat terbatas terkait kemudahan berusaha Presiden Jokowi memita jajarannya untuk terus menggenjot peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) ke angka 40-an. Pasalnya, di tahun 2019 ini peringkat Indonesia turun tipis ke angka 73 dari 72 di tahun 2018.
“Kita tahu 5 tahun lalu peringkat Indonesia di 120. Kemudian bisa melompat ke 72 di tahun 2018. Tapi stagnan dan justru turun tipis di 2019 menjadi 73. Keinginan kita bersama, kita ingin ada sebuah kenaikan peringkat lagi dalam kemudahan berusaha di Indonesia yaitu di peringkat 40-50,” tuturnya.
Dia mengatakan bahwa untuk menggenjot peringkat kemudahan berusaha perlu solusi yang komprehensi dan tidak boleh sepotong-potong. "Mulai dari reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi. Sehingga kemudahan berusaha betul-betul bisa kita potong, kita sederhanakan,” tandasnya.
“Presiden menginstruksikan kepada seluruh menteri sampai akhir Desember sekurang-kurangnya mencabut 40 permen yang dianggap menghambat kemudahan investasi dan berusaha termasuk perizinan yang tersebar di beberapa kementerian,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden, Kamis (21/11/2019).
Sebelumnya dalam pembukaan rapat terbatas terkait kemudahan berusaha Presiden Jokowi memita jajarannya untuk terus menggenjot peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) ke angka 40-an. Pasalnya, di tahun 2019 ini peringkat Indonesia turun tipis ke angka 73 dari 72 di tahun 2018.
“Kita tahu 5 tahun lalu peringkat Indonesia di 120. Kemudian bisa melompat ke 72 di tahun 2018. Tapi stagnan dan justru turun tipis di 2019 menjadi 73. Keinginan kita bersama, kita ingin ada sebuah kenaikan peringkat lagi dalam kemudahan berusaha di Indonesia yaitu di peringkat 40-50,” tuturnya.
Dia mengatakan bahwa untuk menggenjot peringkat kemudahan berusaha perlu solusi yang komprehensi dan tidak boleh sepotong-potong. "Mulai dari reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi. Sehingga kemudahan berusaha betul-betul bisa kita potong, kita sederhanakan,” tandasnya.
(ind)
Lihat Juga :