Lindungi Aset Negara, 1.360 BMN Diasuransikan Senilai Rp10,84 Triliun
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menandatangani perjanjian kontrak payung penyediaan jasa asuransi Barang Milik Negara (BMN) bersama dengan Ketua Konsorsium Asuransi BMN. Kontrak ini merupakan dasar untuk pengimplementasian pengadaan jasa asuransi BMN di tingkat Kementerian atau Lembaga (K/L).
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan, pihaknya akan mengasuransikan sebanyak 1.360 gedung Kementerian Keuangan dengan nilai Rp10,84 triliun di 2019. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) oleh Sekretariat Jenderal Kemenkeu pada beberapa waktu lalu.
SPPA tersebut berisikan informasi seputar data tertanggung. rincian objek pertanggungan, kondisi sekitar objek pertanggungan, tingkat risiko objek. dan jangka waktu asuransi. Kemudian, segera akan dilaksanakan penerbitan dan penyerahan Polls Asuransi BMN oleh pihak konsorsium asuransi BMN.
Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Encep Sudarwan menerangkan, bahwa aset-aset ini bernilai tinggi dan bermanfaat bagi masyarakat dalam kondisi Indonesia yang rawan bencana, sehingga perlu ada proteksi salah satunya dalam bentuk asuransi.
"Ini untuk mitigasi risiko, jika sewaktu-waktu ada bencana alam, kita bisa mengajukan klaim sehingga rehabilitasinya lebih cepat, ada jaminan atas aset-aset tersebut," tutur di Jakarta, Jumat(22/11/2019).
Penandatanganan kontrak payung penyediaan jasa asuransi BMN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2019 tentang Pengasuransian BMN. BMN yang akan diasuransikan untuk piloting tahun 2019 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253 Tahun 2019 tentang Tahapan Pelaksanaan Pengasuransian Badan Milik Negara pada K/L tahun 2019 yaitu gedung bangunan kantor, gedung bangunan pendidikan, dan gedung bangunan kesehatan.
"Saat ini telah bergabung dalam Konsorsium asuransi BMN sebanyak 56 perusahaan yang bergerak dalam industri asuransi properti dengan nilai modal lebih dari Rp1,5 triliun," ujar Plt Dirut Jasindo selaku Ketua Konsorsium Asuransi BMN Didit Metha Pariadi.
Syarat bagi perusahaan untuk dapat bergabung dalam konsorsium asuransi BMN antara lain tidak sedang dalam pengenaan sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan(OJK), rasio dan nilai minimal terkait kesehatan perusahaan untuk perusahaan asuransi, yaitu risk based capital 120, modal sendiri Rp150 miliar, dan rasio likuiditas 100%.
"Selain persyaratan tersebut, mereka harus sanggup dan siap untuk bekerjasama dengan anggota konsorsium yang lain dalam memberikan pelayanan yang baik kepada K/L pemegang polis," tutur Didit.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan, pihaknya akan mengasuransikan sebanyak 1.360 gedung Kementerian Keuangan dengan nilai Rp10,84 triliun di 2019. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) oleh Sekretariat Jenderal Kemenkeu pada beberapa waktu lalu.
SPPA tersebut berisikan informasi seputar data tertanggung. rincian objek pertanggungan, kondisi sekitar objek pertanggungan, tingkat risiko objek. dan jangka waktu asuransi. Kemudian, segera akan dilaksanakan penerbitan dan penyerahan Polls Asuransi BMN oleh pihak konsorsium asuransi BMN.
Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Encep Sudarwan menerangkan, bahwa aset-aset ini bernilai tinggi dan bermanfaat bagi masyarakat dalam kondisi Indonesia yang rawan bencana, sehingga perlu ada proteksi salah satunya dalam bentuk asuransi.
"Ini untuk mitigasi risiko, jika sewaktu-waktu ada bencana alam, kita bisa mengajukan klaim sehingga rehabilitasinya lebih cepat, ada jaminan atas aset-aset tersebut," tutur di Jakarta, Jumat(22/11/2019).
Penandatanganan kontrak payung penyediaan jasa asuransi BMN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2019 tentang Pengasuransian BMN. BMN yang akan diasuransikan untuk piloting tahun 2019 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253 Tahun 2019 tentang Tahapan Pelaksanaan Pengasuransian Badan Milik Negara pada K/L tahun 2019 yaitu gedung bangunan kantor, gedung bangunan pendidikan, dan gedung bangunan kesehatan.
"Saat ini telah bergabung dalam Konsorsium asuransi BMN sebanyak 56 perusahaan yang bergerak dalam industri asuransi properti dengan nilai modal lebih dari Rp1,5 triliun," ujar Plt Dirut Jasindo selaku Ketua Konsorsium Asuransi BMN Didit Metha Pariadi.
Syarat bagi perusahaan untuk dapat bergabung dalam konsorsium asuransi BMN antara lain tidak sedang dalam pengenaan sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan(OJK), rasio dan nilai minimal terkait kesehatan perusahaan untuk perusahaan asuransi, yaitu risk based capital 120, modal sendiri Rp150 miliar, dan rasio likuiditas 100%.
"Selain persyaratan tersebut, mereka harus sanggup dan siap untuk bekerjasama dengan anggota konsorsium yang lain dalam memberikan pelayanan yang baik kepada K/L pemegang polis," tutur Didit.
(akr)