Pelni Imbau Shipper Patuhi Regulasi Tol Laut
A
A
A
JAKARTA - Polemik kapal tol laut untuk memuat kendaraan mobil dengan manifest besi baja, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) pada rute Tidore dimana pihak shipper mencantumkan isi besi baja, namun ketika dibongkar pada Jumat (15/11/2019) berisi kendaraan milik Pemerintah Kota Tidore. Hal ini ingin diluruskan oleh PT Pelni.
Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni, Yahya Kuncoro, menyampaikan hendaknya shipper mencantumkan isi muatan sesuai barang sebenarnya bukan isi mobil ditulis besi baja.
"Kalau isinya mobil dalam manifest agar ditulis mobil. Apabila diperlukan lampirkan pula surat rekomendasi permintaan dan persetujuan dari Kementerian Perhubungan," terang Yahya di Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Untuk mencegah tidak terulang kembali, Pelni mengimbau agar shipper mematuhi aturan barang yang boleh dimuat karena Pelni tidak membuka kontainer untuk melakukan pengecekan saat kontainer berangkat. Pada era informasi segala kecurangan akan mudah ketahuan.
"Saat muat mungkin kita tidak melihat namun saat bongkar dilihat masyarakat. Mereka bisa foto untuk kemudian disebar luaskan akan menjadi berita," lanjut Yahya.
Kepada shipper tol laut, lanjut Yahya, Pelni berharap kerja samanya menggunakan tol laut sesuai aturan.
"Kalau memang ada permintaan dari Kepala Daerah untuk memuat barang yang sangat dibutuhkan untuk kepentingan Pemda bisa bersurat meminta izin ke Kementerian Perhubungan. Bila ada izin, Pelni sebagai operator siap mengangkut sesuai isi yang tertera dalam surat angkutan," tambahnya.
Polemik isi muatan yang berbeda dengan surat angkutan hendaknya menjadi pelajaran bagi kita semua. Operator juga shipper semuanya patuh agar angkutan tol laut ini bisa memberikan dampak bagi masyarakat, terutama daerah Tertinggal, Terpencil, Terdepan dan Perbatasan (T3P).
Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni, Yahya Kuncoro, menyampaikan hendaknya shipper mencantumkan isi muatan sesuai barang sebenarnya bukan isi mobil ditulis besi baja.
"Kalau isinya mobil dalam manifest agar ditulis mobil. Apabila diperlukan lampirkan pula surat rekomendasi permintaan dan persetujuan dari Kementerian Perhubungan," terang Yahya di Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Untuk mencegah tidak terulang kembali, Pelni mengimbau agar shipper mematuhi aturan barang yang boleh dimuat karena Pelni tidak membuka kontainer untuk melakukan pengecekan saat kontainer berangkat. Pada era informasi segala kecurangan akan mudah ketahuan.
"Saat muat mungkin kita tidak melihat namun saat bongkar dilihat masyarakat. Mereka bisa foto untuk kemudian disebar luaskan akan menjadi berita," lanjut Yahya.
Kepada shipper tol laut, lanjut Yahya, Pelni berharap kerja samanya menggunakan tol laut sesuai aturan.
"Kalau memang ada permintaan dari Kepala Daerah untuk memuat barang yang sangat dibutuhkan untuk kepentingan Pemda bisa bersurat meminta izin ke Kementerian Perhubungan. Bila ada izin, Pelni sebagai operator siap mengangkut sesuai isi yang tertera dalam surat angkutan," tambahnya.
Polemik isi muatan yang berbeda dengan surat angkutan hendaknya menjadi pelajaran bagi kita semua. Operator juga shipper semuanya patuh agar angkutan tol laut ini bisa memberikan dampak bagi masyarakat, terutama daerah Tertinggal, Terpencil, Terdepan dan Perbatasan (T3P).
(ven)