Kemenkeu Akan Asuransikan Gedung Ibu Kota Baru

Sabtu, 23 November 2019 - 07:48 WIB
Kemenkeu Akan Asuransikan Gedung Ibu Kota Baru
Kemenkeu Akan Asuransikan Gedung Ibu Kota Baru
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, menyatakan pembangunan gedung Ibu Kota Baru yang akan dicanangkan pada 2020 akan menjadi Barang Milik Negara (BMN), yang diasuransikan ke Konsorsium Asuransi BMN.

Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kerusakan atau bencana alam yang memungkinkan membuat rusak kontruksi bangunan.

"Ibu Kota Baru juga nanti dari awal kita siapkan. Bangun ibu kota baru kan akan kita amankan juga," kata Direktur Barang Milik Negara DJKN, Encep Sudarwan, di Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Meski demikian, dirinya masih belum berani memperkirakan nilai ansuransi untuk kebutuhan gedung-gedung pada Ibu Kota Baru. Mengingat, saat ini pihaknya sedang melakukan perhitungan secara matang.

Konsorsium Asuransi BMN sendiri dibentuk khusus untuk pengadaan jasa asuransi aset pemerintah di seluruh K/L. Konsorsium itu terdiri dari 50 perusahaan asuransi dan 6 perusahaan reasuransi, di mana PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) berperan sebagai ketua konsorsium.

Dalam tahap awal implementasi, aset yang diasuransikan berupa gedung bangunan kantor, bangunan pendidikan, dan bangunan kesehatan. Kedepannya BMN yang diasuransikan akan berkembang ke infrastruktur yang dibangun oleh pemerintah. Hingga, saat ini, DJKN masih menyiapkan skema dari asuransi tersebut.

"Skema ini akan berkembang ke barang-barang infrastruktur yang telah gencar pemerintah bangun, seperti jalan tol dan sebagainya. Tapi pertama-tama kami mulai dari gedung-gedung perkantoran pemerintah," imbuh Encep.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatawarta menyatakan bahwa pada tahap pertama BMN milik Kemenkeu yang akan lebih dahulu diasuransikan. Terdapat 1.360 gedung Kemenkeu dengan nilai aset sebesar Rp10,84 triliun yang diasuransikan dan preminya sebesar Rp21,30 miliar.

Besaran nilai premi asuransi tersebut itu didapatkan dari penghitungan nilai aset yang sebesar Rp10,84 triliun dikalikan dengan tarif premi sebesar 1,965 permil, atau sederhananya sebesar 0,1965% berdasarkan ketetapan oleh Konsorsium Asuransi BMN.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6076 seconds (0.1#10.140)