Realisasi Perpres No 44, Mulai 2020 Istilah DNI Diganti Jadi DPI

Senin, 25 November 2019 - 09:44 WIB
Realisasi Perpres No 44, Mulai 2020 Istilah DNI Diganti Jadi DPI
Realisasi Perpres No 44, Mulai 2020 Istilah DNI Diganti Jadi DPI
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana mengubah istilah Daftar Negatif Investasi (DNI) menjadi Daftar Positif Investasi (DPI). Hal ini dilakukan dalam rangka menggenjot pertumbuhan investasi di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah berencana memangkas DNI menjadi 6 bidang usaha dari saat ini 20 bidang usaha. Rencana ini bisa direalisasi dalam Perpres No 44 Tahun 2016 yang berlaku per 2020 nanti.

"Tidak lagi menggunakan DNI, tapi daftar putih atau kita sebut daftar positif. Kita akan buat positive list investasi. Jadi yang dilarang secara prinsip itu legalisasi narkotika, perjudian, dan pengembangan senjata kimia. Di luar itu kita buka untuk bisa masuk kegiatan investasi," ujar Airlangga di Jakarta pekan lalu.

Adapun enam bidang usaha yang masih ditutup untuk penanaman modal asing adalah ganja, perjudian, industri chlor alkali dengan proses merkuri, penangkapan spesies dalam daftar CITES, pengambilan koral dari alam, dan industri bahan kimia daftar-1 konvensi senjata kimia.

Airlangga memastikan pemerintah akan terus memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Untuk itu pihaknya telah menyiapkan satuan tugas percepatan investasi, implementasi tax Holiday, dan super-deduction tax sampai omnibus law.

“Pemerintah juga tengah menyiapkan omnibus law cipta lapangan kerja yang bertujuan untuk semakin menyederhanakan proses perizinan," jelasnya.

Dia menambahkan, ada beberapa nilai positif Indonesia yang bisa menjadi destinasi investasi yang menarik. Pertama, stabilitas politik dan ekonomi yang terjaga. Kedua, tingkat pertumbuhan ekonomi yang stabil tumbuh dalam lima tahun terakhir.

"Sudah menjadi komitmen Indonesia untuk terus melakukan transformasi struktural yang kemudian menjadi spirit melakukan deregulasi. Itu dengan menjalankan reformasi pajak dan meningkatkan ease of doing bussines," papar Airlangga.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Carmelita Hartoto mengatakan pemerintah tetap harus menjaga kedaulatan ekonomi sehingga sektor vital yang masih bisa dikelola pengusaha lokal jangan diserahkan ke asing.

“Sebenarnya nggak ada masalah selama esensinya tersampaikan. Kalau kita di pengusaha nasional hanya mengharapkan supaya sektor-sektor vital di dalam negeri selama masih bisa dikelola oleh pengusaha lokal sebaiknya jangan diserahkan ke investor asing,” ungkapnya kepada SINDO MEDIA di Jakarta kemarin.

Menurut dia, pengusaha lokal yang bernasib pada sektor strategis tidak sedikit jumlahnya. Karena itu pengusaha-pengusaha ini juga perlu mendapatkan sokongan dan perhatian pemerintah. “Selama sektor ini dikelola dengan kompetitif saya kira wajar dipertahankan pemerintah,” ujarnya.

Carmelita menambahkan, banyak sektor vital yang pengusahaannya harus diperhatikan pemerintah. Misalnya di sektor pelayaran yang berlaku asas cabotage atau kapal-kapal berbedera Indonesia. “Kalau untuk asas cabotage tentu ini harus dipertahankan karena ini menyangkut kedaulatan negara,” sebutnya.
(don)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5609 seconds (0.1#10.140)