Pemerintah Akan Benahi Regulasi Perumahan Lewat Omnibus Law

Kamis, 28 November 2019 - 00:14 WIB
Pemerintah Akan Benahi Regulasi Perumahan Lewat Omnibus Law
Pemerintah Akan Benahi Regulasi Perumahan Lewat Omnibus Law
A A A
JAKARTA - Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) REI ke-16 tahun 2019 di Hotel Intercontinental Pondok Indah dari 26-28 November 2019. Dalam acara tiga tahunan ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menegaskan pemerintah akan menyederhanakan regulasi yang dianggap kurang efektif untuk mendorong pertumbuhan sektor properti.

Salah satuya dengan menerbitkan undang-undang omnibus law. "Setidaknya ada sekitar 74 undang-undang yang dianggap menghambat penciptaan lapangan pekerjaan dan iklim investasi di berbagai sektor. Padahal investasi ini kan menjadi kunci dari pertumbuhan ekonomi," tegasnya, Rabu (27/11/2019).

Menurut Sofyan, undang-undang omnibus law akan menerobos sejumlah undang-undang yang dianggap masih menjadi penghambat. Dia juga menyoroti banyak aturan yang masih tumpang tindih satu dengan lainnya. Sedangkan untuk mengubah aturan dibutuhkan waktu cukup lama. Sehingga undang-undang omnibus law dinilai cocok untuk menyatukan sejumlah aturan menjadi sebuah payung hukum baru.

Sementara, Ketua Panitia Penyelenggara Munas REI ke-16, Djoko Slamet Utomo, mengatakan Munas akan dihadiri 1.500 peserta yang terdiri dari 1.200 anggota REI dari seluruh Indonesia dan 300 undangan dari stakeholder pembangunan perumahan, baik dari kalangan pemerintah, perbankan, akademisi dan para mitra bisnis.

Ketua Umum DPP REI Soelaeman Soemawinata menambahkan perhelatan Munas merupakan event terbesar dan forum tertinggi organisasi REI untuk menyusun kembali orientasi organisasi untuk tiga tahun ke depan, sekaligus memilih pemimpin terbaik yang akan menahkodai REI untuk periode 2019-2022.

Dia menegaskan, REI mengharapkan pemerintah dapat menyusun dan menjamin adanya regulasi yang mendukung bertumbuhnya bisnis properti. Sehingga aktivitas industri properti dapat berjalan dengan lebih baik, tumbuh dengan positif dan memberikan dampak secara agrerat terhadap perekonomian nasional.

"Selama tiga tahun terakhir, DPP REI sudah berusaha maksimal untuk menunaikan amanah seluruh anggota dan mendukung pembangunan perumahan nasional," papar Soelaeman.

Dalam acara tersebut juga dilakukan kerja sama antara 20 pengembang anggota REI denganPT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Perjanjian kerja sama tersebut meyebutkan BTN akan mendukung pembiayaan kredit pemilikan apartemen (KPA) atau kredit pemilikan rumah (KPR) dari produk yang dibangun pengembang anggota REI. Sedangkan pengembang anggota REI sepakat untuk menggunakan jasa Bank BTN dalam memenuhi pembiayaan KPA dan KPR-nya.

Ke-20 pengembang anggota REI yang menjalin kerja sama dengan BTN adalah PT Elang Indonesia Sejahtera (Kepri), PT Keyzana Putra Mandiri (Sumbar), PT IMB Group, PT Ilma Mitra Sejahtera (Sulsel), PT Mandala Liguna Sakti (Banten), PT Megatama Propindo (Sulsel), PT Beta Goldland (Banten), PT Ciputra Residence (Banten), PT Rahyu Sinergi (Riau), PT Bumi Mapanget Asri (Sulut), PT Joas Triputra Jaya (Sulut), PT Ajisaka (Jateng) dan PT Graha Rayhan Tri Putra (DKI).

Kemudian PT Alam Sutera Realty Tbk (DKI), PT Prima Jaringan (Eureka Group) DKI, PT Ciputra, PT Metropolitan Land Tbk (DKI), PT Triniti Dinamik (Banten), PT Gapura Prima (DKI), PT Sentul City Tbk (DKI).

"Kerja sama ini diharapkan dapat membantu pengembang anggota REI khususnya dalam pembiayaan perumahan. REI berharap kerja sama ini bisa terus dilakukan untuk lebih banyak pengembang," kata Soelaeman.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6735 seconds (0.1#10.140)