Resmi, Harga BBM Pertamina Naik per 1 Januari 2025
Rabu, 01 Januari 2025 - 07:53 WIB
loading...
Harga BBM di SPBU Pertamina naik mulai 1 Januari 2025. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 1 Januari 2025. Kenaikan terjadi pada jenis produk Pertamax, Pertamax Green 95 (RON 95), dan Pertamax Turbo.
Adapun BBM non subsidi seperti Pertamina Dex dan Dexlite juga mengalami kenaikan. Namun, harga BBM Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite (RON 90) dan BBM Solar Subsidi, tidak mengalami perubahan pada Januari 2025 ini, masing-masing masih dibanderol Rp10.000 per liter dan Rp6.800 per liter.
Baca Juga: 30 Daftar Lengkap Barang dan Jasa Bahan Pokok dengan Tarif PPN 0 Persen di 2025
"Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum," tulis pernyataan resmi Pertamina dikutip, Rabu (1/1/2025).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan meski kenaikan tarif PPN tetap berlanjut tetapi harga barang pokok masyarakat tetap diberikan fasilitas bebas PPN alias PPN 0 persen.
Adapun BBM non subsidi seperti Pertamina Dex dan Dexlite juga mengalami kenaikan. Namun, harga BBM Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite (RON 90) dan BBM Solar Subsidi, tidak mengalami perubahan pada Januari 2025 ini, masing-masing masih dibanderol Rp10.000 per liter dan Rp6.800 per liter.
Baca Juga: 30 Daftar Lengkap Barang dan Jasa Bahan Pokok dengan Tarif PPN 0 Persen di 2025
"Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum," tulis pernyataan resmi Pertamina dikutip, Rabu (1/1/2025).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan meski kenaikan tarif PPN tetap berlanjut tetapi harga barang pokok masyarakat tetap diberikan fasilitas bebas PPN alias PPN 0 persen.
Lihat Juga :