Berakhir Desember Tahun Ini, DMO Batu Bara Belum Diputuskan

Kamis, 28 November 2019 - 12:09 WIB
Berakhir Desember Tahun...
Berakhir Desember Tahun Ini, DMO Batu Bara Belum Diputuskan
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memutuskan terkait kelanjutan kebijakan harga batu bara khusus di dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Padahal kelanjutan harga batu bara khusus untuk PT PLN (Persero) akan berakhir pada Desember tahun ini.

Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1410 K/30/MEM/2018 harga batu bara untuk PLN dipatok maksimal USD70 per ton dan Kepmen ESDM Nomor 23K/30/MEM/2018 tentang penetapan minimal 25% produksi batu bara untuk mencukupi kebutuhan industri di dalam negeri. Beleid tersebut mulai berlaku 12 Maret 2018 sampai 31 Desember 2019.

“Nanti tunggu Pak Menteri (Arifin Tasrif), kalau kebijakan belum keluar saya nggak bisa ngomong. Keputusan finalnya saya nggak tahu, menunggu Bapak (Menteri ESDM) yang memutuskan,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, apapun keputusannya nanti telah mempertimbangkan baik dari sisi industri batu bara dan masyarakat. Pihaknya mengklaim keputusan terkait kebijakan DMO tidak merugikan pengusaha batu bara. “Pokoknya ini harus efektif bagi pengusaha dan pemerintah, sama-sama bermanfaat,” kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Anggota DPR Komisi VII Ratna Juwita meminta alokasi batu bara terus ditingkatkan tidak hanya 25% tapi bisa meningkat sesuai target Rencana Pembangunan Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 60%. Peningkatan alokasi batu bara di dalam negeri harus dibarengi dengan pembatasan ekspor batu bara karena realisasi ekspor batu bara cukup besar mencapai 489 juta ton dari target sebesar 596 juta ton.

“Kalau melihat realisasi sangat besar sekali. Itu tidak sebanding dengan alokasi untuk di dalam negeri. Jangan sampai sumber daya alam kita habis hanya untuk dieskpor,” kata dia. Sementara itu, para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menginginkan agar aturan DMO tidak diperpanjang.

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia berharap harga batu bara diserahkan pada mekanisme pasar supaya lebih adil, karena kebijakan tersebut tidak menguntungkan pengusaha. Pasalnya ketika harga batu baru tinggi pengusaha harus menjual USD70 per ton kepada PLN. Sebaliknya, saat harga batu bara turun hingga di bawah USD70 per ton, PLN membeli dengan harga pasar. “Jadi enggak ada pengaruhnya, ketika harga turun enggak bisa jual USD70 per ton ke PLN,” katanya.
(don)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0211 seconds (0.1#10.140)