Ketua Komisi VII: Harga Gas Industri Tidak Naik Sudah Tepat
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membatalkan kenaikan harga gas untuk sektor industri yang sebelumnya akan dilakukan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mulai 1 November 2019 lalu. Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto menilai langkah pemerintah tersebut sudah tepat dengan mempertimbangkan kepentingan rakyat banyak.
Harga gas industri, jelas dia, tak bisa hanya mengacu pada hukum pasar semata. Sugeng mengatakan, untuk menaikkan harga gas industri, harus dilihat dari berbagai aspek, tak hanya dari sisi produsen, tapi juga konsumen maupun dampaknya pada masyarakat.
Langkah pemerintah membatalkan rencana kenaikan harga gas industri tersebut menurutnya sudah sangat tepat sehingga tidak menambah beban rakyat kecil. "Karena kalau dinaikkan, implikasinya harga jual barang juga akan naik dan pada akhirnya rakyat yang akan terbebani," ujar Sugeng saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Minggu (1/12/2019).
Sugeng menyadari bahwa dari sisi produsen ada kenaikan biaya produksi sehingga membuat para pelaku distribusi gas terpacu untuk menaikkan harga jualnya. Namun, tegas dia, hal itu belum tepat dikarenakan saat ini kondisi industri pun tidak dalam keadaan prima mengingat pasar ekspor yang masih lesu.
"Biaya-biaya produksi industri semua komponen naik, dan kalau gas juga naik, maka beban industri akan sangat berat karena pasar ekspor juga masih lesu," jelasnya.
Karena itu, Sugeng pun menyarankan agar PGN selaku perusahaan yang mendistribusikan gas bisa melakukan konsolidasi dengan produsen gas agar bisa memberikan harga yang lebih baik. Dengan begitu, kata dia, beban PGN pun diharapkan bisa berkurang. "Tidak menaikkan harga gas industri artinya juga memberikan kesempatan bagi industri kita untuk melakukan konsolidiasi," imbuhnya.
Harga gas industri, jelas dia, tak bisa hanya mengacu pada hukum pasar semata. Sugeng mengatakan, untuk menaikkan harga gas industri, harus dilihat dari berbagai aspek, tak hanya dari sisi produsen, tapi juga konsumen maupun dampaknya pada masyarakat.
Langkah pemerintah membatalkan rencana kenaikan harga gas industri tersebut menurutnya sudah sangat tepat sehingga tidak menambah beban rakyat kecil. "Karena kalau dinaikkan, implikasinya harga jual barang juga akan naik dan pada akhirnya rakyat yang akan terbebani," ujar Sugeng saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Minggu (1/12/2019).
Sugeng menyadari bahwa dari sisi produsen ada kenaikan biaya produksi sehingga membuat para pelaku distribusi gas terpacu untuk menaikkan harga jualnya. Namun, tegas dia, hal itu belum tepat dikarenakan saat ini kondisi industri pun tidak dalam keadaan prima mengingat pasar ekspor yang masih lesu.
"Biaya-biaya produksi industri semua komponen naik, dan kalau gas juga naik, maka beban industri akan sangat berat karena pasar ekspor juga masih lesu," jelasnya.
Karena itu, Sugeng pun menyarankan agar PGN selaku perusahaan yang mendistribusikan gas bisa melakukan konsolidasi dengan produsen gas agar bisa memberikan harga yang lebih baik. Dengan begitu, kata dia, beban PGN pun diharapkan bisa berkurang. "Tidak menaikkan harga gas industri artinya juga memberikan kesempatan bagi industri kita untuk melakukan konsolidiasi," imbuhnya.
(fjo)