Dirjen Perhubungan Udara Imbau Masyarakat Hati-hati Beli Tiket Pesawat Online

Senin, 02 Desember 2019 - 22:08 WIB
Dirjen Perhubungan Udara...
Dirjen Perhubungan Udara Imbau Masyarakat Hati-hati Beli Tiket Pesawat Online
A A A
JAKARTA - Guna menghindari kesalahpahaman terkait dengan harga tiket dan agar dapat memperoleh layanan yang terbaik, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli tiket pesawat melalui Online Travel Agent (OTA). Seperti diketahui Online Travel Agent (OTA) merupakan suatu aplikasi yang memberikan fasilitas kemudahan bagi pengguna dalam pembelian produk perjalanan.

Khususnya dalam pembelian tiket pesawat, pengguna diberikan kemudahan bukan hanya untuk mencari tiket termurah, namun juga mencari opsi kombinasi rute penerbangan untuk mencapai tujuan apabila penerbangan langsung sudah tidak tersedia.

Direktur Jederal Perhubungan Udara , Polana B Pramesti mengimbau kepada masyarakat yang akan membeli tiket pesawat menggunakan Online Travel Agent (OTA) agar lebih bijak dan teliti.

"Dalan membeli tiket pesawat melalui OTA, saya meminta masyarakat untuk memastikan keasliannya. Hal ini disampaikan agar masyarakat calon pengguna jasa tranportasi udara tidak salah paham terkait dengan harga tiket dan dapat memperoleh layanan yang terbaik,"ujar Polana di Jakarta, Senin (2/12/2019).

Polana menambahkan, Kementerian Perhubungan terus mengajak masyarakat untuk mencermati pembelian tiket secara online, dan waspada dengan penyesatan informasi yang dibuat oleh pihak-pihak yang bermaksud membingungkan masyarakat dan membuat keresahan.

"Dalam pembelian tiket pesawat melalui aplikasi OTA, aplikasi tersebut akan menampilkan sejumlah pilihan rute, jadwal, maskapai, kelas layanan sesuai dengan yang dikehendaki oleh pengguna, dengan keberagaman harga yang akan terlihat," jelasnya

Adapun cara membeli tiket online yakni jadwal, rute dan kelas penerbangan (ekonomi atau bisnis) yang diinginkan dengan mengisi informasi dalam aplikasi pengguna telah mengaktifkan kolom filter dan memilih filter yang diinginkan, seperti penerbangan langsung atau penerbangan transit. Lalu penerbangan satu arah (one way) atau penerbangan pulang pergi (pp).

Lalu pengguna sebaiknya merencanakan perjalanan dengan baik dengan mencari atau membeli tiket pesawat jauh-jauh hari sebelumnya untuk untuk mendapatkan pilihan dan harga terbaik. Serta pengguna juga wajib mengisi secara lengkap dan benar seluruh identitas diri dan nomor telepon kontak serta kebutuhan layanan yang diperlukan, untuk dapat dilayani dengan baik oleh maskapai.

"Jangan lupa pahami secara jelas syarat dan ketentuan pengangkutan dari maskapai (condition of carriage) sehingga kita paham apa hak dan kewajiban sebagai konsumen serta hak dan kewajiban dari maskapai. Hal ini disampaikan agar masyarakat calon pengguna jasa tranportasi udara tidak salah paham terkait dengan harga tiket dan dapat memperoleh layanan yang terbaik," jelasnya.

Polana menambahkan, Kementerian Perhubungan terus mengajak masyarakat untuk mencermati pembelian tiket secara online, dan waspada dengan penyesatan informasi yang dibuat oleh pihak-pihak yang bermaksud membingungkan masyarakat dan membuat keresahan. Dalam pembelian tiket pesawat melalui aplikasi OTA, jelas Polana, aplikasi tersebut akan menampilkan sejumlah pilihan rute, jadwal, maskapai, kelas layanan sesuai dengan yang dikehendaki oleh pengguna, dengan keberagaman harga yang akan terlihat.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kapasitas Penumpang...
Kapasitas Penumpang Pesawat Akan Diizinkan 100% Secara Berkala
Registrasi Penggunaan...
Registrasi Penggunaan Drone Makin Mudah, Kini Bisa Online
Kinerja BBKFP Tembus...
Kinerja BBKFP Tembus Target, 2020 Perluas Pasar dan Launching Wisata Terbang
Penumpang Domestik Anjlok...
Penumpang Domestik Anjlok 90%, Kembalikan Kepercayaan Terbang Lagi Jadi Concern
Total Ada 6 Maspakai...
Total Ada 6 Maspakai Gagal Mendarat di Pontianak
Main Layang-layang di...
Main Layang-layang di Kawasan Bandara Bisa Kena Denda Rp1 Miliar, Masih Berani?
Berita Terkini
Rupiah Belum Menjauh...
Rupiah Belum Menjauh dari Level Rp18.068 per USD, Intip 2 Sentimen Penyebabnya
7 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pastikan SPBU di Medan Beroperasi Normal
33 menit yang lalu
Kopdes Merah Putih di...
Kopdes Merah Putih di Melawai Baru Cuan Rp78 Ribu dalam 6 Bulan, Menkop Ferry Buka Suara
1 jam yang lalu
Jasa Marga Perkuat Penciptaan...
Jasa Marga Perkuat Penciptaan Nilai Berkelanjutan, Selaras Arah Transformasi Danantara
1 jam yang lalu
IHSG Berakhir Menghijau...
IHSG Berakhir Menghijau di 6.041, Transaksi Tembus Rp11,3 Triliun
2 jam yang lalu
Tips MotionTrade: Strategi...
Tips MotionTrade: Strategi Buy on Weakness & Buy on Breakout Sesuai Kondisi Pasar
2 jam yang lalu
Infografis
Menhub: Harga Tiket...
Menhub: Harga Tiket Pesawat Hanya Bisa Turun 10% Saja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved