Awas Tertipu, Ratusan Forex dan Money Game Tak Berizin Tawarkan Untung Berlipat

Selasa, 03 Desember 2019 - 19:35 WIB
Awas Tertipu, Ratusan...
Awas Tertipu, Ratusan Forex dan Money Game Tak Berizin Tawarkan Untung Berlipat
A A A
BANDUNG - Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang. Mereka dikhawatirkan merugikan masyarakat, memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat.

Dari 182 entitas tersebut, terdiri atas 164 perdagangan forex tanpa izin; 8 investasi money game; 2 equity crowdfunding ilegal; 2 multi level marketing tanpa izin; 1 perdagangan kebun kurma; 1 investasi properti; 1 penawaran investasi tabungan; 1 penawaran umrah; 1 investasi cryptocurrency tanpa izin; dan 1 koperasi tanpa izin.

"Kegiatan 182 entitas itu berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat. Mereka menipu dengan cara mengiming-imingi pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, Selasa (3/12/2019).

Satgas Waspada Investasi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ikut dalam kegiatan yang dilakukan oleh entitas PT Kam And Kam (Memiles). Karena merupakan kegiatan yang ilegal dan tidak memiliki izin dari otoritas terkait.

Hingga kini, kata dia, total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 444 entitas.

Satgas menyatakan ada satu entitas yang sebelumnya ditindak oleh Satgas telah mendapatkan izin usaha. Yaitu PT Sinergi Rezeki Ananta yang memperoleh izin berupa SIUPL untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.

Menurut dia, mayarakat dapat mengakses informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang pada portal www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Jika masyarakat ingin menggunakan layanan fintech lending ataupun menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, diharapkan dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157.

Diketahui, Satgas Waspada Investasi terdiri dari 13 kementerian/lembaga. Yaitu Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Kominfo, Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kemendagri, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kemendikbud, Kemenristek, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, PPATK dan BKPM.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
32 Perusahaan Investasi...
32 Perusahaan Investasi dan 50 Gadai Ilegal Ditutup
Satgas Waspada Investasi...
Satgas Waspada Investasi Temukan 50 Pinjaman Online Ilegal Berkedok Koperasi
Ekonomi Tengah Labil,...
Ekonomi Tengah Labil, Waspadai Tawaran Pinjaman dan Investasi Ilegal
Waspada Investasi Bodong...
Waspada Investasi Bodong Berkedok Forex Trading, Begini Modusnya
Satgas Investasi Akan...
Satgas Investasi Akan Panggil Jouska Terkait Dugaan Investasi Bodong
Satgas Waspada Investasi...
Satgas Waspada Investasi Bekukan 3.600 Pinjol Ilegal di Sulsel
Berita Terkini
Garuda Terapkan Bagasi...
Garuda Terapkan Bagasi Piece Concept, Bawaan Penumpang Bisa hingga 64 Kg
1 jam yang lalu
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Ditutup Total, Siap-siap Harga Minyak Bisa Meroket
2 jam yang lalu
Bandara Banda Neira...
Bandara Banda Neira Bakal Dibangun Ulang, Pesawat Kapasitas Besar Bisa Mendarat
3 jam yang lalu
Bank Sentral Global...
Bank Sentral Global Kompak Borong Emas, Hapus Ketergantungan Dolar AS
5 jam yang lalu
Modi Incar Harta Karun...
Modi Incar Harta Karun Terlarang Australia demi Terangi Negaranya
7 jam yang lalu
Sucofindo Catatkan Laba...
Sucofindo Catatkan Laba Bersih 100,7% dari Target RKAP 2025
7 jam yang lalu
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved