Awas Tertipu, Ratusan Forex dan Money Game Tak Berizin Tawarkan Untung Berlipat
A
A
A
BANDUNG - Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 182 kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang. Mereka dikhawatirkan merugikan masyarakat, memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat.
Dari 182 entitas tersebut, terdiri atas 164 perdagangan forex tanpa izin; 8 investasi money game; 2 equity crowdfunding ilegal; 2 multi level marketing tanpa izin; 1 perdagangan kebun kurma; 1 investasi properti; 1 penawaran investasi tabungan; 1 penawaran umrah; 1 investasi cryptocurrency tanpa izin; dan 1 koperasi tanpa izin.
"Kegiatan 182 entitas itu berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat. Mereka menipu dengan cara mengiming-imingi pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, Selasa (3/12/2019).
Satgas Waspada Investasi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ikut dalam kegiatan yang dilakukan oleh entitas PT Kam And Kam (Memiles). Karena merupakan kegiatan yang ilegal dan tidak memiliki izin dari otoritas terkait.
Hingga kini, kata dia, total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 444 entitas.
Satgas menyatakan ada satu entitas yang sebelumnya ditindak oleh Satgas telah mendapatkan izin usaha. Yaitu PT Sinergi Rezeki Ananta yang memperoleh izin berupa SIUPL untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.
Menurut dia, mayarakat dapat mengakses informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang pada portal www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Jika masyarakat ingin menggunakan layanan fintech lending ataupun menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, diharapkan dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157.
Diketahui, Satgas Waspada Investasi terdiri dari 13 kementerian/lembaga. Yaitu Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Kominfo, Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kemendagri, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kemendikbud, Kemenristek, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, PPATK dan BKPM.
Dari 182 entitas tersebut, terdiri atas 164 perdagangan forex tanpa izin; 8 investasi money game; 2 equity crowdfunding ilegal; 2 multi level marketing tanpa izin; 1 perdagangan kebun kurma; 1 investasi properti; 1 penawaran investasi tabungan; 1 penawaran umrah; 1 investasi cryptocurrency tanpa izin; dan 1 koperasi tanpa izin.
"Kegiatan 182 entitas itu berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat. Mereka menipu dengan cara mengiming-imingi pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar," kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, Selasa (3/12/2019).
Satgas Waspada Investasi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ikut dalam kegiatan yang dilakukan oleh entitas PT Kam And Kam (Memiles). Karena merupakan kegiatan yang ilegal dan tidak memiliki izin dari otoritas terkait.
Hingga kini, kata dia, total kegiatan usaha yang diduga dilakukan tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi selama tahun 2019 sebanyak 444 entitas.
Satgas menyatakan ada satu entitas yang sebelumnya ditindak oleh Satgas telah mendapatkan izin usaha. Yaitu PT Sinergi Rezeki Ananta yang memperoleh izin berupa SIUPL untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing.
Menurut dia, mayarakat dapat mengakses informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang pada portal www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Jika masyarakat ingin menggunakan layanan fintech lending ataupun menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, diharapkan dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157.
Diketahui, Satgas Waspada Investasi terdiri dari 13 kementerian/lembaga. Yaitu Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Kominfo, Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kemendagri, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kemendikbud, Kemenristek, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, PPATK dan BKPM.
(ven)