BI Sempurnakan Ketentuan Devisa Hasil Ekspor
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan yang mengatur mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (PBI DHE dan DPI).
Direktur Eksekutif Komunikasi BI Onny Widjarnako mengatakan, PBI ini menyempurnakan ketentuan sebelumnya, yaitu PBI No. 16/10/PBI/2019 khususnya pengaturan terkait penerimaan DHE, memasukan ketentuan PBI No. 21/3/PBI/2019 yang mengatur penerimaan DHE dari Sumber Daya Alam (SDA), dan mengatur kewajiban pelaporan DPI.
"Penyempurnaan ketentuan dilakukan untuk meningkatkan efisiensi mekanisme pelaporan DHE oleh eksportir dan bank serta mengatur pelaporan DPI oleh importir dan bank melalui sistem pengelolaan data dan informasi yang efisien, terintegrasi, terakselerasi, dan berdasarkan pada common practice dalam perdagangan internasional," ujar Onny di Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Dia melanjutkan penyampaian informasi dan laporan terkait penerimaan DHE non-SDA dan pengeluaran DPI melalui Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020. "Penyampaian informasi dan laporan terkait penerimaan DHE SDA melalui SiMoDIS mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021," jelasnya.
Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan penangguhan atas pelayanan impor kepada importir berlaku pada tanggal 1 Januari 2021. Sementara itu, pengaturan penerimaan DHE disempurnakan melaluimengubah pelaporan DHE oleh eksportir yang sebelumnya ke bank menjadi secara daring ke BI melalui pemanfaatan Financial Transactions Messaging Systems (FTMS).
Ditambah meniadakan sanksi administratif berupa denda khususnya ekspor non-SDA, pengurangan beban pelaporan bank, dan pemberian batasan waktu untuk pengajuan permohonan pembebasan sanksi administratif berupa penangguhan ekspor. Adapun pengaturan penerimaan DHE dari SDA disempurnakan dengan menambahkan penyampaian pengkinian hasil pengawasan berupa informasi penerimaan DHE ke Kementerian Keuangan dan kementerian dan/atau lembaga teknis terkait.
Penyempurnaan ketentuan ini diharapkan dapat mendukung implementasi SiMoDIS agar dapat menyediakan informasi supply dan demand valas dari kegiatan transaksi ekspor dan impor secara cepat, tepat, dan akurat sehingga dapat mendukung perumusan dan pelaksanaan kebijakan BI.
Direktur Eksekutif Komunikasi BI Onny Widjarnako mengatakan, PBI ini menyempurnakan ketentuan sebelumnya, yaitu PBI No. 16/10/PBI/2019 khususnya pengaturan terkait penerimaan DHE, memasukan ketentuan PBI No. 21/3/PBI/2019 yang mengatur penerimaan DHE dari Sumber Daya Alam (SDA), dan mengatur kewajiban pelaporan DPI.
"Penyempurnaan ketentuan dilakukan untuk meningkatkan efisiensi mekanisme pelaporan DHE oleh eksportir dan bank serta mengatur pelaporan DPI oleh importir dan bank melalui sistem pengelolaan data dan informasi yang efisien, terintegrasi, terakselerasi, dan berdasarkan pada common practice dalam perdagangan internasional," ujar Onny di Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Dia melanjutkan penyampaian informasi dan laporan terkait penerimaan DHE non-SDA dan pengeluaran DPI melalui Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020. "Penyampaian informasi dan laporan terkait penerimaan DHE SDA melalui SiMoDIS mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021," jelasnya.
Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan penangguhan atas pelayanan impor kepada importir berlaku pada tanggal 1 Januari 2021. Sementara itu, pengaturan penerimaan DHE disempurnakan melaluimengubah pelaporan DHE oleh eksportir yang sebelumnya ke bank menjadi secara daring ke BI melalui pemanfaatan Financial Transactions Messaging Systems (FTMS).
Ditambah meniadakan sanksi administratif berupa denda khususnya ekspor non-SDA, pengurangan beban pelaporan bank, dan pemberian batasan waktu untuk pengajuan permohonan pembebasan sanksi administratif berupa penangguhan ekspor. Adapun pengaturan penerimaan DHE dari SDA disempurnakan dengan menambahkan penyampaian pengkinian hasil pengawasan berupa informasi penerimaan DHE ke Kementerian Keuangan dan kementerian dan/atau lembaga teknis terkait.
Penyempurnaan ketentuan ini diharapkan dapat mendukung implementasi SiMoDIS agar dapat menyediakan informasi supply dan demand valas dari kegiatan transaksi ekspor dan impor secara cepat, tepat, dan akurat sehingga dapat mendukung perumusan dan pelaksanaan kebijakan BI.
(akr)