BI Sempurnakan Ketentuan Devisa Hasil Ekspor

Rabu, 04 Desember 2019 - 18:13 WIB
BI Sempurnakan Ketentuan...
BI Sempurnakan Ketentuan Devisa Hasil Ekspor
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan yang mengatur mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (PBI DHE dan DPI).

Direktur Eksekutif Komunikasi BI Onny Widjarnako mengatakan, PBI ini menyempurnakan ketentuan sebelumnya, yaitu PBI No. 16/10/PBI/2019 khususnya pengaturan terkait penerimaan DHE, memasukan ketentuan PBI No. 21/3/PBI/2019 yang mengatur penerimaan DHE dari Sumber Daya Alam (SDA), dan mengatur kewajiban pelaporan DPI.

"Penyempurnaan ketentuan dilakukan untuk meningkatkan efisiensi mekanisme pelaporan DHE oleh eksportir dan bank serta mengatur pelaporan DPI oleh importir dan bank melalui sistem pengelolaan data dan informasi yang efisien, terintegrasi, terakselerasi, dan berdasarkan pada common practice dalam perdagangan internasional," ujar Onny di Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Dia melanjutkan penyampaian informasi dan laporan terkait penerimaan DHE non-SDA dan pengeluaran DPI melalui Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020. "Penyampaian informasi dan laporan terkait penerimaan DHE SDA melalui SiMoDIS mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021," jelasnya.

Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan penangguhan atas pelayanan impor kepada importir berlaku pada tanggal 1 Januari 2021. Sementara itu, pengaturan penerimaan DHE disempurnakan melaluimengubah pelaporan DHE oleh eksportir yang sebelumnya ke bank menjadi secara daring ke BI melalui pemanfaatan Financial Transactions Messaging Systems (FTMS).

Ditambah meniadakan sanksi administratif berupa denda khususnya ekspor non-SDA, pengurangan beban pelaporan bank, dan pemberian batasan waktu untuk pengajuan permohonan pembebasan sanksi administratif berupa penangguhan ekspor. Adapun pengaturan penerimaan DHE dari SDA disempurnakan dengan menambahkan penyampaian pengkinian hasil pengawasan berupa informasi penerimaan DHE ke Kementerian Keuangan dan kementerian dan/atau lembaga teknis terkait.

Penyempurnaan ketentuan ini diharapkan dapat mendukung implementasi SiMoDIS agar dapat menyediakan informasi supply dan demand valas dari kegiatan transaksi ekspor dan impor secara cepat, tepat, dan akurat sehingga dapat mendukung perumusan dan pelaksanaan kebijakan BI.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dukung Pemerintah Kumpulkan...
Dukung Pemerintah Kumpulkan Dolar di Dalam Negeri, BI Rilis Aturan Baru
Devisa Hasil Ekspor...
Devisa Hasil Ekspor Wajib Parkir 1 Tahun, Dua Instrumen Masih Digodok Pemerintah
Cadangan Devisa Indonesia...
Cadangan Devisa Indonesia Bisa Tembus USD300, Luhut: DHE Itu Sangat Penting!
Prabowo Terbitkan PP...
Prabowo Terbitkan PP DHE SDA: Kewajiban Penempatan Devisa 100% ke Bank Nasional
Kebijakan DHE Siap Berlaku...
Kebijakan DHE Siap Berlaku 1 Juni 2026, Menko Airlangga Matangkan Regulasi dan Mulai Sosialisasi
Indonesia Dorong Ekspor...
Indonesia Dorong Ekspor Produk Kayu ke Amerika Serikat
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
7 menit yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
15 menit yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
32 menit yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
1 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
2 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
2 jam yang lalu
Infografis
Hasil Drawing Piala...
Hasil Drawing Piala AFF 2026: Timnas Indonesia Bentrok dengan Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved