Dukung Pemerintah Kumpulkan Dolar di Dalam Negeri, BI Rilis Aturan Baru

Rabu, 02 Agustus 2023 - 08:48 WIB
loading...
Dukung Pemerintah Kumpulkan Dolar di Dalam Negeri, BI Rilis Aturan Baru
BI keluarkan aturan baru soal DHE. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Melanjutkan sinergi Bank Indonesia ( BI ) dengan pemerintah dalam mendukung implementasi PP No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspo r dan Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA), BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.



"Ketentuan ini terutama mengatur prinsip dan instrumen penempatan DHE SDA serta pengaturan pengawasan DHE SDA. Ketentuan berlaku efektif pada 1 Agustus 2023," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono di Jakarta, Rabu (2/8/2023).

BI menetapkan instrumen penempatan DHE SDA dan pemanfataan atas instrumen penempatan DHE SDA tersebut berdasarkan sejumlah prinsip. Pertama, sejalan dengan PP DHE SDA. Kedua, pemanfaatan DHE SDA untuk kebutuhan dalam negeri.

"Ketiga, dalam hal terdapat kebutuhan untuk menetapkan instrumen penempatan dan pemanfaatan atas DHE SDA lainnya, penetapan tersebut dilakukan oleh Bank Indonesia dengan mengacu pada prinsip-prinsip tersebut," jelas Erwin.

Berdasarkan prinsip tersebut di atas, BI menetapkan instrumen penempatan DHE SDA meliputi:
1. Instrumen 1: Rekening Khusus DHE SDA dalam valuta asing;
2. Instrumen 2: Instrumen perbankan berupa deposito valuta asing;
3. Instrumen 3: Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) berupa promissory note valuta asing;
4. Instrumen 4: Instrumen Bank Indonesia berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valuta asing di Bank Indonesia.

Selanjutnya penempatan DHE SDA dalam keempat instrumen tersebut di atas dapat dimanfaatkan oleh, yang pertama, eksportir, sebagai agunan kredit rupiah dari bank dan/atau LPEI dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh BI (untuk Instrumen nomor 1-4).

"Kedua, eksportir, untuk transaksi FX swap dengan bank (untuk instrumen nomor 1)," ucap Erwin.

Kemudian, yang ketiga adalah bank, sebagai underlying transaksi swap lindung nilai bank dengan BI dan pemanfaatan lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (untuk instrumen nomor 1, 2, dan 4).

"Dalam rangka mendukung efektivitas implementasi PP DHE SDA, Bank Indonesia melakukan pengawasan atas pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA dimaksud," tandas Erwin.



PBI ini mencabut PBI Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan PBI Nomor 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1050 seconds (0.1#10.140)