PP E-Commerce Akan Pertegas Skema Perpajakan
A
A
A
JAKARTA - Aktivitas perdagangan melalui jalur online atau e-commerce akan diatur setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 80/2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 November lalu. Beberapa poin mendapat penegasan dalam PP tersebut, antara lain mengenai badan hukum pelaku usaha yang berasal dari luar negeri serta skema perpajakan yang akan diterapkan kepada pelaku usaha.
Dalam PP itu disebutkan bahwa mereka yang melakukan PMSE harus memperhatikan prinsip iktikad baik, kehati-hatian, transparansi, ketepercayaan, akuntabilitas, keseimbangan dan keadilan. Di samping itu para pihak dalam PMSE juga harus memiliki, mencantumkan atau menyampaikan identitas yang jelas.
Sementara setiap PMSE yang bersifat lintas negara wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur ekspor atau impor dan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
“Pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu dianggap memenuhi kehadiran secara fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,” demikian bunyi salah satu pasal pada PP tersebut seperti dikutip situs resmi Setkab.go.id kemarin.
Poin penting lain dalam PP tersebut adalah mengenai barang dan jasa yang diperjualbelikan. Disebutkan bahwa dalam melakukan PMSE, pelaku usaha wajib membantu program pemerintah antara lain dengan mengutamakan perdagangan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri.
Selain itu pelaku usaha harus meningkatkan daya saing barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri dan adanya kewajiban pelaku usaha untuk menyediakan fasilitas ruang promosi barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri. Menanggapi terbitnya aturan mengenai e-commerce, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto berharap PP tersebut dapat memberikan keseimbangan antara bisnis online dan offline.
“Harapannya bisa memberikan keseimbangan antara online dan offline. Salah satunya soal pajak,” katanya. Terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Suhanto menjelaskan, dengan PP tersebut pemerintah akan memberlakukan kesamaan, antara dalam bisnis online dan offline. Pemberlakuan itu dilakukan lantaran banyak pihak menilai bisnis online tampak liar karena bisa bebas pajak dan lainnya.
“Pemerintah akan memberlakukan kesamaan antara online dan offline di mana yang menurut sekarang dikeluhkan oleh masyarakat seolah-olah yang online seenak-enaknya tanpa bayar pajak dan lain-lain,” katanya. Kemendag, lanjut Suhanto, juga akan melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 80 /2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik tersebut pada 9 Desember mendatang.
Dalam forum e-commerce tersebut Kemendag akan menyosialisasi PP E-Commerce serta menyampaikan rencana mengenai aturan turunannya. “Nanti di sana kami sampaikan poin-poinnya. Kan sudah turun, tinggal Permendagnya atau turunannya. Nanti Pak Menteri yang akan menyampaikan,” katanya.
Dalam PP itu disebutkan bahwa mereka yang melakukan PMSE harus memperhatikan prinsip iktikad baik, kehati-hatian, transparansi, ketepercayaan, akuntabilitas, keseimbangan dan keadilan. Di samping itu para pihak dalam PMSE juga harus memiliki, mencantumkan atau menyampaikan identitas yang jelas.
Sementara setiap PMSE yang bersifat lintas negara wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur ekspor atau impor dan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
“Pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu dianggap memenuhi kehadiran secara fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,” demikian bunyi salah satu pasal pada PP tersebut seperti dikutip situs resmi Setkab.go.id kemarin.
Poin penting lain dalam PP tersebut adalah mengenai barang dan jasa yang diperjualbelikan. Disebutkan bahwa dalam melakukan PMSE, pelaku usaha wajib membantu program pemerintah antara lain dengan mengutamakan perdagangan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri.
Selain itu pelaku usaha harus meningkatkan daya saing barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri dan adanya kewajiban pelaku usaha untuk menyediakan fasilitas ruang promosi barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri. Menanggapi terbitnya aturan mengenai e-commerce, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto berharap PP tersebut dapat memberikan keseimbangan antara bisnis online dan offline.
“Harapannya bisa memberikan keseimbangan antara online dan offline. Salah satunya soal pajak,” katanya. Terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Suhanto menjelaskan, dengan PP tersebut pemerintah akan memberlakukan kesamaan, antara dalam bisnis online dan offline. Pemberlakuan itu dilakukan lantaran banyak pihak menilai bisnis online tampak liar karena bisa bebas pajak dan lainnya.
“Pemerintah akan memberlakukan kesamaan antara online dan offline di mana yang menurut sekarang dikeluhkan oleh masyarakat seolah-olah yang online seenak-enaknya tanpa bayar pajak dan lain-lain,” katanya. Kemendag, lanjut Suhanto, juga akan melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 80 /2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik tersebut pada 9 Desember mendatang.
Dalam forum e-commerce tersebut Kemendag akan menyosialisasi PP E-Commerce serta menyampaikan rencana mengenai aturan turunannya. “Nanti di sana kami sampaikan poin-poinnya. Kan sudah turun, tinggal Permendagnya atau turunannya. Nanti Pak Menteri yang akan menyampaikan,” katanya.
(don)