Pengelolaan BMN PKP2B Hasilkan PNBP Rp38,139 Miliar dalam 3 Tahun Terakhir

Jum'at, 06 Desember 2019 - 17:27 WIB
Pengelolaan BMN PKP2B...
Pengelolaan BMN PKP2B Hasilkan PNBP Rp38,139 Miliar dalam 3 Tahun Terakhir
A A A
JAKARTA - Aset Negara/Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) diperoleh dari aset yang dibeli oleh kontraktor. Nilai total dari keseluruhan BMN PKP2B pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018 (audited) tercatat sebesar Rp37,612 triliun yang tersebar di tujuh perusahaan PKP2B.

"Saat ini, pengelolaan BMN PKP2B dilakukan melalui beberapa mekanisme yaitu mekanisme pemanfaatan meliputi sewa dan pinjam pakai, mekanisme pemindahtanganan meliputi penjualan melalui lelang, tukar menukar dan hibah, mekanisme pemusnahan, serta mekanisme penghapusan," terang Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain Dodi Iskandar di Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Adapun kontribusi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam pengelolaan BMN PKP2B pada penerimaan negara berupa PNBP sebesar Rp38,139 miliar selama tiga tahun terakhir dengan rincian Rp586,69 juta di tahun 2017, Rp26,59 miliar di tahun 2018, dan Rp10,95 miliar di tahun 2019.

"Pengelolaan BMN PKB2B merupakan sinergi antara Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta kontraktor PKP2B Generasi I," ungkapnya.

Dia menyebutkan kontraktor tersebut terdiri dari PT Tanito Harum, PT Arutmin Indonesia, PT BHP Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, dan PT Berau Coral.

BMN yang berasal dari PKP2B Generasi I adalah seluruh barang dan peralatan yang diperoleh kontraktor dalam rangka kegiatan perusahaan pertambangan batubara generasi I. BMN tersebut berasal dari perolehan lainnya yang sah sebagai pelaksanaan dari suatu perjanjian atau kontrak.

"Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.06/2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari PKP2B," terang Dodi.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1755 seconds (0.1#10.140)