Perhatikan Beberapa Hal Ini Agar Klaim Asuransi Tak Tertunda

Minggu, 08 Desember 2019 - 09:34 WIB
Perhatikan Beberapa...
Perhatikan Beberapa Hal Ini Agar Klaim Asuransi Tak Tertunda
A A A
JAKARTA - Mencuatnya beberapa kasus klaim Asuransi tertunda bahkan tertolak, sedikit banyak menimbulkan keresahan dan pertanyaan bagi nasabah. Allianz Life Indonesia menerangkan, pada kenyataannya seringkali nasabah tidak menyadari klaim yang diajukan bisa jadi tidak memenuhi persyaratan dan cakupan polis dari produk asuransi yang dimilikinya.

Head of AHCS Operation Allianz Life Indonesia Angelia Agustine mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar klaim tidak tertunda atau bahkan tertolak. Hal pertama adalah kejujuran. Dia menjelaskan, kejujuran adalah mata uang yang berlaku di seluruh dunia, demikian kata pepatah.

"Dalam proses kontrak asuransi, calon nasabah diharapkan jujur terhadap kondisinya. Jangan sampai menyembunyikan informasi kesehatan bila mendaftar untuk produk asuransi tertentu. Kesengajaan menyembunyikan informasi penting terkait produk asuransi bisa berujung penolakan klaim," kata dia di Jakarta.

Kedua, cakupan polis. Menurut dia, produk asuransi dibuat beragam sesuai kebutuhan calon nasabah. Keragaman itu terwujud di cakupannya. Ada beberapa jenis penyakit yang tidak dilindungi dalam polis asuransi kesehatan. Untuk itu, kata dia, nasabah harus mempelajari dan memilih perusahaan asuransi yang menyediakan produk asuransi kesehatan sesuai dengan kebutuhan.

Ketiga, Dokumen Lengkap. Pada saat mengajukan klaim, pastikan semua dokumen lengkap. Apabila terkait kesehatan, butuh dokumen pendukung dari layanan kesehatan seperti tanda bukti pembayaran seperti kuitansi, surat keterangan dokter, hasil pemeriksaan laboratorium dan dokumen lainnya. "Terakhir, kenali batas waktu pengajuan klaim," tuturnya.

Dia menambahkan, pada dasarnya perusahaan asuransi akan membayarkan klaim kepada nasabahnya selama klaim memenuhi ketentuan dan cakupan polis serta perlindungan asuransi yang dimiliki, karena polis asuransi pada dasarnya adalah kontrak antara nasabah dengan perusahaan asuransi yang harus sama-sama dihargai oleh kedua belah pihak.

"Apabila diperlukan informasi mengenai cara pengajuan klaim atau untuk mengetahui status dari klaim yang telah diajukan, silahkan menghubungi Customer Service Asuransi melalui email atau telepon," tambahnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Allianz Berikan Proteksi...
Allianz Berikan Proteksi Asuransi dari Rumah Saja
Angkat Pamor Asuransi,...
Angkat Pamor Asuransi, Allianz Life Kupas Segudang Manfaatnya
Jadi Entitas Baru, Allianz...
Jadi Entitas Baru, Allianz Syariah Perluas Jangkauan ke Wilayah Jawa Barat
Bantu Hadapi Lonjakan...
Bantu Hadapi Lonjakan Biaya, Allianz Hadirkan Proteksi Kesehatan Terbaru
Berbagi Kebaikan yang...
Berbagi Kebaikan yang Menguatkan, Allianz Resmi Hadirkan Allianz Syariah
Komitmen Allianz Menjadi...
Komitmen Allianz Menjadi Payung Besar Melindungi Masa Depan
Berita Terkini
BCA Gelar BYC Fest 2026...
BCA Gelar BYC Fest 2026 Dukung Kolaborasi Pengusaha Muda
44 menit yang lalu
Sinergi Lintas Sektor...
Sinergi Lintas Sektor Percepat Penurunan Stunting menuju Indonesia Emas 2045
1 jam yang lalu
Sepekan ke Depan, Rupiah...
Sepekan ke Depan, Rupiah Masih Akan Dibayangi Tekanan
1 jam yang lalu
BRI Life Hadirkan Solusi...
BRI Life Hadirkan Solusi Perlindungan Kesehatan dan Finansial
4 jam yang lalu
IHSG Naik 0,34% dalam...
IHSG Naik 0,34% dalam Sepekan, Ini Daftar Saham Cuan dan Rugi Terbesar
4 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Daerah,...
Perkuat Ekonomi Daerah, Dana Bagi Hasil Tambang Perlu Dievaluasi
5 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved