Pemerintah Umumkan Data terbaru Sampah Laut Nasional
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, menginisiasi rapat koordinasi penanganan sampah laut, dan sekaligus pembaruan data sampah laut yang akan digunakan untuk mendukung tercapainya target pengurangan 70% sampah laut nasional.
“Data ini sangat penting untuk meluruskan hasil penelitian Jenna Jambeck tahun 2015 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah penyumbang sampah laut terbesar kedua khususnya plastik di dunia yakni sebesar 0,48-1,29 juta ton sampah laut per tahun,” ujar Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan saat memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Sampah Laut di Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Penghitungan baseline data sampah laut telah dimulai sejak Februari 2018 yang melibatkan penelitian dari National Plastic Action Partnership (NPAP), Bank Dunia dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Secara global, sampah plastik mendominasi komposisi permasalahan pencemaran laut, sekitar 60-80% dari jumlah total (Debris Free Oceans, 2019).
Beberapa negara menerapkan metodologi global untuk memperkiraan berapa volume sampah plastik yang bocor dari daratan ke air. Ada tiga sumber kebocoran, yaitu pembuangan yang tidak tepat dari sampah yang sudah dikumpulkan, sampah yang tidak dikumpulkan yang dibuang secara ilegal di daratan, dan sampah yang tidak dikumpulkan yang dibuang langsung ke laut.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) telah menghitung perkiraan awal berdasarkan data lapangan yaitu 0,27-0,59 juta ton sampah laut nasional per tahun. Data tersebut berasal dari stasiun pengamatan di 18 lokasi di seluruh Indonesia.
Rencana ke depan tim gabungan yang terdiri dari LIPI, NPAP, Bank Dunia, dan KLHK bekerja untuk melakukan studi lanjutan untuk mendapatkan hasil estimasi sampah plastik yang terbuang ke laut secara komprehensif di seluruh wilayah Indonesia.
Estimasi baseline data sampah laut merupakan salah satu aktivitas utama dari Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Tim ini terbentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Targetnya, 70% sampah laut berkurang pada tahun 2025.
Di dalam Perpres tersebut, dibentuk Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut Tahun 2018-2025, yang memberikan arahan strategis bagi kementerian/lembaga dalam menangani permasalahan sampah laut selama jangka waktu delapan tahun.
Dalam mendukung pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Nasional, maka dibentuk Tim Pelaksana Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut. Ada lima strategi pelaksanaaan Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut.
Pertama, gerakan nasional peningkatan kesadaran para pemangku kepentingan. Kedua, pengelolaan sampah yang bersumber dari darat. Ketiga, penanggulangan sampah di pesisir dan laut. Keempat, mekanisme pendanaan, penguatan kelembagaan, pengawasan, dan penegakkan hukum. Terakhir, penelitian dan pengembangan.
Sementara itu, dalam rapat tersebut juga mengemuka beberapa ide seperti upaya pelarangan penggunaan plastik dan gelas plastik sekali pakai di seluruh kantor pemerintahan pusat dan daerah, penggunaan jala oleh nelayan yang sedang tidak melaut untuk mengumpulkan sampah laut, serta aksi pengumpulan sampah plastik di dasar laut saat melakukan aktivitas penyelaman.
“Aktivitas berskala kecil jika dilaksanakan bersama-sama, akan memberikan kemajuan dan dampak besar dalam penanganan sampah di laut,” tambah Menko Luhut.
“Data ini sangat penting untuk meluruskan hasil penelitian Jenna Jambeck tahun 2015 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah penyumbang sampah laut terbesar kedua khususnya plastik di dunia yakni sebesar 0,48-1,29 juta ton sampah laut per tahun,” ujar Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan saat memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Sampah Laut di Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Penghitungan baseline data sampah laut telah dimulai sejak Februari 2018 yang melibatkan penelitian dari National Plastic Action Partnership (NPAP), Bank Dunia dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Secara global, sampah plastik mendominasi komposisi permasalahan pencemaran laut, sekitar 60-80% dari jumlah total (Debris Free Oceans, 2019).
Beberapa negara menerapkan metodologi global untuk memperkiraan berapa volume sampah plastik yang bocor dari daratan ke air. Ada tiga sumber kebocoran, yaitu pembuangan yang tidak tepat dari sampah yang sudah dikumpulkan, sampah yang tidak dikumpulkan yang dibuang secara ilegal di daratan, dan sampah yang tidak dikumpulkan yang dibuang langsung ke laut.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) telah menghitung perkiraan awal berdasarkan data lapangan yaitu 0,27-0,59 juta ton sampah laut nasional per tahun. Data tersebut berasal dari stasiun pengamatan di 18 lokasi di seluruh Indonesia.
Rencana ke depan tim gabungan yang terdiri dari LIPI, NPAP, Bank Dunia, dan KLHK bekerja untuk melakukan studi lanjutan untuk mendapatkan hasil estimasi sampah plastik yang terbuang ke laut secara komprehensif di seluruh wilayah Indonesia.
Estimasi baseline data sampah laut merupakan salah satu aktivitas utama dari Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Tim ini terbentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Targetnya, 70% sampah laut berkurang pada tahun 2025.
Di dalam Perpres tersebut, dibentuk Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut Tahun 2018-2025, yang memberikan arahan strategis bagi kementerian/lembaga dalam menangani permasalahan sampah laut selama jangka waktu delapan tahun.
Dalam mendukung pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Nasional, maka dibentuk Tim Pelaksana Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut. Ada lima strategi pelaksanaaan Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut.
Pertama, gerakan nasional peningkatan kesadaran para pemangku kepentingan. Kedua, pengelolaan sampah yang bersumber dari darat. Ketiga, penanggulangan sampah di pesisir dan laut. Keempat, mekanisme pendanaan, penguatan kelembagaan, pengawasan, dan penegakkan hukum. Terakhir, penelitian dan pengembangan.
Sementara itu, dalam rapat tersebut juga mengemuka beberapa ide seperti upaya pelarangan penggunaan plastik dan gelas plastik sekali pakai di seluruh kantor pemerintahan pusat dan daerah, penggunaan jala oleh nelayan yang sedang tidak melaut untuk mengumpulkan sampah laut, serta aksi pengumpulan sampah plastik di dasar laut saat melakukan aktivitas penyelaman.
“Aktivitas berskala kecil jika dilaksanakan bersama-sama, akan memberikan kemajuan dan dampak besar dalam penanganan sampah di laut,” tambah Menko Luhut.
(ind)