Menteri Erick Kaget Ari Askhara Cs Rangkap Jabatan di Anak/Cucu Usaha Garuda

Jum'at, 13 Desember 2019 - 12:51 WIB
Menteri Erick Kaget...
Menteri Erick Kaget Ari Askhara Cs Rangkap Jabatan di Anak/Cucu Usaha Garuda
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku terkejut terkait mantan direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang juga menjabat sebagai komisaris di anak dan cucu perusahaan lain. Erick mengatakan, dirinya akan meninjau kembali pada peraturan di Kementerian BUMN mengenai hal tersebut.

Namun, jika dilihat secara etika, seorang direksi yang menjabat semestinya tidak boleh merangkap sebagai komisaris di banyak perusahaan lain. “Saya juga kaget ketika ada direksi yang menjabat komisaris di 6 perusahaan, mestinya ya secara etika tidak. Saya engga tau nanti direview juga peraturan di BUMN, saya ngga tau ya. Mustinya kalau sudah menjabat jadi dirut itu maksimal ya dua,” ujar Menteri Erick saat ditemui di Gedung Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Sambung Erick melanjutkan, jikapun ada peraturan yang membolehkan direksi merangkap jabatan sebagai komisaris di anak atau cucu perudahaan lain, gaji yang diterima sebagai komisaris tidak boleh melebihi gajinya sebagai direksi perusahaan yang dipimpin. Hal tersebut, selain untuk mengantisipasi minat jajaran direksi di perusahaan-perusahaan plat merah, juga agar keseriusan seorang direksi di perusahaan yang dipimpin dapat terjaga.

“Gajinya yang ada di komisaris itu tidak boleh lebih besar dari gaji dirutnya atau bahkan mustinya hanya 30 persen dari pada nilai yang sudah didapatkan. Mustinya dari gaji 50 ya di dua komisaris itu hanya 15 atau 20,” jelasnya.

Sebagai informasi, beredar dokumen dewan komisaris di kalangan wartawan yang menyebut bahwa Ari Askhara beserta jajaran direksi lainnya telah diberhentikan dari jabatan komisaris di sejumlah anak cucu usaha tersebut. Surat dengan nomor GARUDA/DEKOM-102/2019 itu meminta agar Ari dan sejumlah direksi lainnya segera diberhentikan.

Hal ini menyusul pemberhentian direksi Garuda pasca kasus penyelundupan barang mewah berupa Harley Davidson itu. Pemberhentian pada jabatan dewan komisaris anak/cucu perusahaan tersebut berlaku sejak penetapan pemberhentian sementara waktu yang bersangkutan dari jabatan direksi Garuda Indonesia.

Surat ini ditandatangani oleh seluruh dewan komisaris Garuda Indonesia. Mulai dari Komisaris Utama Sahala Lumban Gaol, Komisaris Chairal Tanjung, dan Komisaris Independen yang terdiri dari Insmerda Lebang, Herbert Timbo P. Siahaan serta Eddy Porwanto Poo.

Berikut susunan jabatan direksi Garuda Indonesia di kursi komisaris pada anak dan cucu usaha :

Ari Askhara (mantan Direktur Utama)

1. Komisaris Utama PT GMF AeroAsia (anak perusahaan Garuda)
2. Komisaris Utama PT Citilink Indonesia (anak perusahaan Garuda)
3. Komisaris Utama PT Aerofood Indonesia (cucu perusahaan Garuda)
4. Komisaris Utama PT Garuda Energi Logistik & Komersil (cucu perusahaan Garuda)
5. Komisaris Utama PT Garuda Indonesia Air Charter (cucu perusahaan Garuda)
6. Komisaris Utama PT Garuda Tauberes Indonesia (cucu perusahaan Garuda)

Bambang Adisurya Angkasa (mantan Direktur Operasi)

1. Komisaris PT Gapura Angkasa (anak perusahaan Garuda)
2. Komisaris Utama PT Sabre Travel Network Indonesia (anak perusahaan Garuda)
3. Komisaris PT Aero Globe Indonesia (cucu perusahaan Garuda)
4. Komisaris PT Aerotrans Service Indonesia (cucu perusahaan Garuda)

Mohammad Iqbal (mantan Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha)

1. Komisaris Utama PT Gapura Angkasa (anak perusahaan Garuda)
2. Komisaris PT Aerojasa Perkasa (cucu)
3. Komisaris Aerojasa Cargo (cucu)
4. Komisaris PT Citra Lintas Angkasa (cicit)
5. Komisaris Garuda Tauberes Indonesia (cucu)

Iwan Joeniarto (mantan Direktur Teknik dan Layanan)

1. Komisaris Utama PT Aerosystem Indonesia (anak)
2. Komisaris PT Aero Wisata (anak)
3. Komisaris PT Aerofood Indonesia (cucu)
4. Komisaris PT Garuda Energi Logistik & Komersil (cucu)
5. Komisaris Utama PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (cucu)
6. Komisaris PT Garuda Indonesia Terapan Cakrawala Indonesia (cucu)

Heri Akhyar (mantan Direktur Human Capital)

1. Komisaris PT Aerofood Indonesia (cucu)
2. Komisaris Utama PT Aeroglobe Indonesia (cucu)
3. Komisaris Utama GIH Indonesia (cucu)
4. Komisaris PT GOH Korea (cucu)
5. Commissioner of Strategic Function PT GOH Jepang (cucu)
6. Komisaris PT Garuda Indonesia Air Charter (cucu)
7. Komisaris PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (cucu)
8. Komisaris Utama PT Garuda Indonesia Terapan Cakrawala Indonesia (cucu)
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4860 seconds (0.1#10.140)