Kemenkeu Cairkan Suntikan Modal Rp13,56 Triliun ke BPJS Kesehatan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan telah memberikan suntikan modal kepada BPJS Kesehatan dan sudah dicairkan seluruhnya. Suntikan modal itu dalam rangka membenahi defisit keuangan perusahaan.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, sudah memberikan suntikan modal sebesar Rp13,56 triliun. "Sudah, sudah Rp13 triliun, sudah cair Rp13 triliun," kata Suahasil di Gedung DJP, Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Sambung dia melanjutkan, suntikan modal sebesar Rp 13,56 triliun itu ditujukan untuk membayar sisa penyesuaian iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) pusat dan daerah, serta peserta penerima upah (PPU) khususnya Pemerintah dalam hal ini PNS, prajurit TNI, dan anggota Kepolisian. "Sudah semua, kan ada beberapa pemerintah membayari PNS, adanya yang kekurangan PBI, ada yang daerah," jelasnya.
Sebagai informasi, pencairan tahap pertama untuk Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh pemerintah pusat sebesar Rp9 triliun. Jika merujuk dari data yang ada, maka PBI yang ditanggung pemerintah sebesar Rp42.000 (setelah iuran naik). Dimana selisih sisanya sekitar Rp9 triliun karena sebelumnya pemerintah telah membayarkan sampai lunas ke BPJS Kesehatan untuk PBI Pusat.
Kemudian tahap kedua akan dicairkan pada minggu selanjutnya. Tahap kedua adalah iuran tanggungan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI, dan pejabat negara lainnya sekitar Rp1 triliun. Selanjutnya pada tahap ketiga adalah dana talangan untuk pembayaran PBI pemerintah daerah sebesar Rp4 triliun.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, sudah memberikan suntikan modal sebesar Rp13,56 triliun. "Sudah, sudah Rp13 triliun, sudah cair Rp13 triliun," kata Suahasil di Gedung DJP, Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Sambung dia melanjutkan, suntikan modal sebesar Rp 13,56 triliun itu ditujukan untuk membayar sisa penyesuaian iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) pusat dan daerah, serta peserta penerima upah (PPU) khususnya Pemerintah dalam hal ini PNS, prajurit TNI, dan anggota Kepolisian. "Sudah semua, kan ada beberapa pemerintah membayari PNS, adanya yang kekurangan PBI, ada yang daerah," jelasnya.
Sebagai informasi, pencairan tahap pertama untuk Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh pemerintah pusat sebesar Rp9 triliun. Jika merujuk dari data yang ada, maka PBI yang ditanggung pemerintah sebesar Rp42.000 (setelah iuran naik). Dimana selisih sisanya sekitar Rp9 triliun karena sebelumnya pemerintah telah membayarkan sampai lunas ke BPJS Kesehatan untuk PBI Pusat.
Kemudian tahap kedua akan dicairkan pada minggu selanjutnya. Tahap kedua adalah iuran tanggungan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI, dan pejabat negara lainnya sekitar Rp1 triliun. Selanjutnya pada tahap ketiga adalah dana talangan untuk pembayaran PBI pemerintah daerah sebesar Rp4 triliun.
(akr)