Jadi Komisaris di 6 Anak Usaha, Ari Askhara Disebut Cuma Incar Gaji
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara terkait rangkap jabatan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara di anak-cucu usaha Garuda.
Berdasarkan catatan, Ari Askhara menjabat komisaris utama di enam anak-cucu usaha Garuda. Keenam perusahaan tersebut adalah PT GMF AeroAsia Tbk (anak usaha), PT Citilink Indonesia (anak usaha) PT Aerofood Indonesia (cucu usaha), PT Garuda Energi Logistik & Komersil (cucu usaha) PT Garuda Indonesia Air Charter (cucu usaha) dan PT Garuda Tauberes Indonesia (cucu usaha).
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, posisi komisaris yang dijabat oleh Ari Askhara diduga bukan untuk melakukan pengawasan. Ari dinilai hanya mencari tambahan penghasilan saja. Pasalnya, tak mungkin seorang yang aktif sebagai direksi di induk usaha mampu bekerja optimal serta melaksanakan fungsi pengawasan di banyak anak usaha sekaligus.
"(Ari Askhara) sudah dicopot dari enam anak usaha sebagai komisaris. Itu kan artinya enggak maksimal. Ini (hanya) cari gaji saja kali ya," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Arya menjelaskan, kedepannya Kementerian BUMN akan mengatur terkait direksi yang menduduki jabatan komisaris di banyak anak usaha. Aturan tersebut nantinya akan mengatur batas maksimal jabatan yang bisa dirangkap oleh direksi.
"Kita akan kaji berapa (jumlah maksimalnya). Dulu mungkin alasannya direksi bisa awasi anak usaha, tapi enggak mungkin sampai banyak, nanti akan ditinjau jumlah anak usaha yang bisa ditempati," ucap dia.
Menurutnya, jika terlalu banyak memegang jabatan komisaris di anak usaha, tugas dan fungsi pengawasan yang diamanatkan justru akan menjadi terbengkalai. Padahal, kata Arya, Presiden Joko Widodo menginginkan agar perusahaan BUMN bisa menjadi pemain besar di kancah Internasional. "Enggak mungkin bisa satu direktur sampai (jadi) komisaris di delapan anak perusahaan atau 10," tegasnya.
Berdasarkan catatan, Ari Askhara menjabat komisaris utama di enam anak-cucu usaha Garuda. Keenam perusahaan tersebut adalah PT GMF AeroAsia Tbk (anak usaha), PT Citilink Indonesia (anak usaha) PT Aerofood Indonesia (cucu usaha), PT Garuda Energi Logistik & Komersil (cucu usaha) PT Garuda Indonesia Air Charter (cucu usaha) dan PT Garuda Tauberes Indonesia (cucu usaha).
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, posisi komisaris yang dijabat oleh Ari Askhara diduga bukan untuk melakukan pengawasan. Ari dinilai hanya mencari tambahan penghasilan saja. Pasalnya, tak mungkin seorang yang aktif sebagai direksi di induk usaha mampu bekerja optimal serta melaksanakan fungsi pengawasan di banyak anak usaha sekaligus.
"(Ari Askhara) sudah dicopot dari enam anak usaha sebagai komisaris. Itu kan artinya enggak maksimal. Ini (hanya) cari gaji saja kali ya," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Arya menjelaskan, kedepannya Kementerian BUMN akan mengatur terkait direksi yang menduduki jabatan komisaris di banyak anak usaha. Aturan tersebut nantinya akan mengatur batas maksimal jabatan yang bisa dirangkap oleh direksi.
"Kita akan kaji berapa (jumlah maksimalnya). Dulu mungkin alasannya direksi bisa awasi anak usaha, tapi enggak mungkin sampai banyak, nanti akan ditinjau jumlah anak usaha yang bisa ditempati," ucap dia.
Menurutnya, jika terlalu banyak memegang jabatan komisaris di anak usaha, tugas dan fungsi pengawasan yang diamanatkan justru akan menjadi terbengkalai. Padahal, kata Arya, Presiden Joko Widodo menginginkan agar perusahaan BUMN bisa menjadi pemain besar di kancah Internasional. "Enggak mungkin bisa satu direktur sampai (jadi) komisaris di delapan anak perusahaan atau 10," tegasnya.
(fjo)